Subsidi Bunga KUR Diperpanjang 6 Bulan
JAKARTA, NusaBali
Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian memutuskan memperpanjang stimulus dan tambahan subsidi bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebesar tiga persen selama enam bulan, yakni periode Januari-Juni 2021.
Keputusan itu diambil dalam Rapat Koordinasi Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) untuk Pelaksanaan KUR 2021 pada Senin (28/12).
Rapat digelar untuk mengevaluasi penyaluran KUR di 2020 dan memutuskan kebijakan yang menjadi dasar pelaksanaan KUR di 2021.
Sebelumnya, pemerintah memberikan tambahan subsidi bunga KUR enam persen hingga Desember 2020, sehingga suku bunga KUR menjadi nol persen. Stimulus ini diperpanjang selama semester pertama tahun depan.
"Dengan peningkatan itu, maka ada tambahan anggaran subsidi bunga KUR 2021 sebesar Rp7,6 triliun," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam rilis resmi, Senin (28/12) malam. Hingga 21 Desember 2020, tambahan subsidi bunga KUR diberikan kepada 7,03 juta debitur dengan baki debet Rp 187,5 triliun. Sedangkan stimulus berupa penundaan angsuran pokok paling lama enam bulan diberikan kepada 1,51 juta debitur dengan baki debet Rp 48,18 triliun.
Relaksasi KUR berupa perpanjangan jangka waktu diberikan kepada 1,51 juta debitur dengan baki debet Rp 47,31 triliun. Lalu relaksasi penambahan limit plafon KUR diberikan kepada 16 debitur dengan baki debet Rp 2,49 miliar. *ant
Komentar