nusabali

Sambut Tahun Baru Bali Berlakukan Jam Malam, Warga dan Wisatawan Wajib Tahu

  • www.nusabali.com-sambut-tahun-baru-bali-berlakukan-jam-malam-warga-dan-wisatawan-wajib-tahu

DENPASAR, NusaBali
Tak cukup hanya dengan memberlakukan pelarangan aktivitas perayaan Tahun Baru 2021, Gubernur Bali I Wayan Koster selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Bali kembali mengeluarkan aturan soal ‘jam malam.’

Jam malam ini dimaksudkan sebagai pengendalian aktivitas masyarakat dalam rangka liburan Tahun Baru 2021. Dalam surat Nomor: 880/Satgas/Covid19/XII/2020 yang ditujukan kepada Pangdam IX/Udayana, Kapolda Bali dan Bupati/Walikota se-Bali, disebutkan pembatasan aktivitas masyarakat  maksimal pukul 23.00 Wita.

“Pembatasan jam malam dilaksanakan mulai tanggal 30 Desember 2020 sampai dengan 2 Januari 2021,” demikian surat yang ditandatangani Gubernur Koster pada Selasa (29/12).

Artinya warga maupun wisatawan yang kebetulan berada di Bali harus menghentikan aktivitas kegiatan sebelum pukul 23.00 Wita per Rabu (30/12/2020) ini hingga Sabtu (2/1/2021).  Dalam surat itu dimohonkan pula kepada Pangdam IX/Udayana dan Kapolda Bali untuk membantu pemerintah daerah dalam pengawasan dan penindakan terhadap penegakan jam malam dimaksud.

Diberlakukannya jam malam itu sendiri dimaksudkan dalam rangka mengurangi risiko lonjakan kasus Covid-19 pada liburan Tahun baru 2021. Sebagaimana diketahui sebelumnya Gubernur Bali I Wayan Koster sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 2021 Tahun 2020 yang berisikan soal regulasi para pelaku perjalanan udara dan transportasi pribadi serta pelarangan perayaan tahun baru. Namun terbitnya peraturan ini sama sekali tidak menghentikan arus wisatawan ke Bali, sehingga dikhawatiri terjadi dampak yang tidak diinginkan pada saat pandemi Covid-19.


Sebelumnya soal jam malam juga diberlakukan di sejumlah wilayah di Jawa Timur. Kota Surabaya memberlakukan jam malam mulai tanggal 31 Desember 2020 - 1 Januari 2021. Ada 9 titik checkpoint di perbatasan masuk ke kota akan ditutup mulai pukul 20.00-04.00. Jam malam berlaku juga di pusat perbelanjaan, restoran, kafe dll. Ada giat operasi prokes.

Lalu di Sidoarjo jam malam diberlakukan mulai tanggal 29 Desember 2020 - 2 Januari 2021, 5 titik jalan protokol akan ditutup mulai pukul 21.00-04.00. Khusus malam tahun baru 31 Desember jam malam diberlakukan mulai pukul 18.00-04.00. Ada giat operasi Prokes

Sementara Kota Gresik jam malam diberlakukan mulai tanggal 31 Desember 2020 - 1 Januari 2021 akan ada penutupan di 17 titik checkpoint perbatasan masuk kabupaten Gresik. Penutupan mulai pukul 17.00-04.00. Ada giat operasi Prokes.*tim

Komentar