Gubernur Berlakukan Pembatasan Jam Malam
Cegah Kerumunan Saat Liburan
DENPASAR, NusaBali
Gubernur Bali Wayan Koster menerbitkan Surat Nomor 880/SatgasCo-vid19/XII/2020 tentang Pengendalian Aktivitas Masyarakat Maksimal Pukul 23.00 Wita, yang diberlakukan mulai 30 Desember 2020 hingga 2 Januari 2021.
Terbitnya surat tertanggal 29 Desember 2020 ini untuk mengendalikan dan mencegah kerumunan di musim liburan, yang diperkirakan puncaknya terjadi 31 Desember 2020 hingga 2 Januari 2021 nanti. Surat Gubernur Nomor 880/SatgasCovid19/XII/2020 tentang Pengendalian Aktivitas Masyarakat Maksimal Pukul 23.00 Wita ini ditujukan kepada Pangdam IX/Udayana, Kapolda Bali, dan para Bupati/Walikota se-Bali. Intinya, Pangdam IX/Udayana, Kapolda Bali, dan para Bupati/Walikota diminta melaksanakan pengendalian dan pengawasan untuk penegakan pemberlakuan jam malam tersebut.
Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Bali, I Made Rentin, mengatakan Surat Gubernur tentang pembatasan jam malam ini untuk mengatur aktivitas masyarakat secara umum. "Tujuannya, untuk mencegah terjadinya kerumunan pada puncak liburan, mengingat peningkatan penularan Covid-19 yang saat ini terus terjadi di Bali," ujar Made Rentin saat dikonfirmasi NusaBali di Denpasar, Rabu (30/12).
Menurut Rentin, Surat Gubernur Bali yang memberlakukan pembatasan jam malam sampai pukul 23.00 Wita ini sekaligus memperkuat Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 2021/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama liburan Natal dan Tahun Baru 2021 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.
"Dalam SE Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020 kan sudah jelas itu bahwa tidak dibolehkan menggelar pesta dan keramaian yang dapat menimbulkan kerumunan. Jadi, pembatasan jam malam ini memperkuat SE Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020," tegas Renin yang juga yang juga Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Bali.
Rentin menyebutkan, masyarakat dalam musim liburan Tahun Baru 2021 diimbau supaya berkegiatan secara mandiri, tidak melakukan kegiatan pesta dan keramaian yang dapat menimbulkan kerumunan. "Pengalaman kita selama ini, kedisiplinan belum maksimal dilakukan, karena interaksi sosial yang sangat kuat di masyarakat. Maka, jalan terbaik kita berharap masyarakat lakukan kegiatan mandiri di rumah masing-masing," tegas birokrat asal Desa Werdhi Buana, Kecamatan Mengwi, Badung ini.
Versi Rentin, Ketua Satgas Nasional Penanganan Covid-19, Letjen TNI Doni Monardo, memberikan atensi khusus kepada Bali, karena banyaknya laporan ke pusat bahwa masyarakat yang berlibur dalam suasana Natal dan Tahun Baru masih belum disiplin. "Petugas melakukan sidak dan pengawasan ke tempat-tempat yang rawah terjadi kerumunan. Namun, begitu petugas meninggalkan lokasi sidak, masya-rakat kembali berkerumun," katanya.
Karena kondisi tersebut, kata Rentin, Satgas Penanggulangan Covid-19 Provinsi Bali yang diketuai langsung Gubernur Wayan Koster, bersama jajaran Polda Bali dan Kodam IX/Udayana melakukan rapat virtual untuk mengupayakan pengendalian kegiatan masyarakat. "Kami Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Bali, Polda Bali, Kodam IX/Udayana, dan stakeholder terkait siap melakukan pengawasan dan penegakan pemberlakuan pembatas jam malam," tandas mantan Kabag Umum Sek-retariat Dewan (Setwan) DPRD Bali ini. *nat
Komentar