Gratis Retribusi Pariwisata Masih Sehari
Bagi hasil retribusi pariwisata sebesar 40 persen untuk Pemkab Bangli dan 60 persen untuk Desa Wisata Tradisional Penglipuran.
BANGLI, NusaBali
Di tengah pandemi Covid-19, Pemkab Bangli membuat kebijakan dengan menggratiskan retribusi pariwisata. Gratis retribusi ini berakhir pada Kamis (31/12) hari ini. Retribusi pariwisata mulai diberlakukan lagi per Januari 2021.
Kasi Pengendalian Destinasi Tempat Wisata Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Bangli, I Made Sudarmawan, menjelaskan berdasarkan pertemuan antara bupati dan pelaku pariwisata, Selasa (1/9), Bupati Made Gianyar memutuskan menggratiskan retribusi pariwisata di Bangli. Retribusi gratis ini berlaku hingga 31 Desember 2020. “Menjaga roda pariwisata, Bupati Bangli membuat kebijakan gratiskan retribusi. Hal ini berlaku sampai besok,” jelas Made Sudarmawan, Rabu (30/12).
Made Sudarmawan masih berpatokan pada keputusan Bupati Bangli per bulan September lalu. “Sejauh ini belum ada perubahan, kebijakan Bupati Bangli bahwa tidak ada pemungutan retribusi hingga 31 Desember 2020,” jelasnya. Retribusi pariwisata mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 37 Tahun 2019 tentang kenaikan retribusi wisata rekreasi dan olahraga. Menurut kasi asal Kelurahan Bebalang ini, penerapan retribusi ini belum optimal.
Masih ada objek wisata yang menggunakan aturan lama. Dicontohkan, Objek Wisata Penglipuran masih mengacu Perbup lama, akan mengikui aturan baru mulai tahun 2021. Terpisah, Bupati Bangli Made Gianyar telah menandatangani perjanjian kerjasama antara Pemkab Bangli dengan Pengelola Desa Wisata Tradisional Penglipuran dan Pengelola Daya Tarik Wisata (DTW) Pura Kehen di Balai Serbaguna Desa Wisata Penglipuran, Kelurahan Kubu, Kecamatan Bangli. Dalam MoU itu, disepakati bagi hasil pariwisata sebesar 40 persen untuk Pemkab Bangli dan 60 persen untuk DTW. Kebijakan ini juga berlaku awal tahun 2021. *esa
Di tengah pandemi Covid-19, Pemkab Bangli membuat kebijakan dengan menggratiskan retribusi pariwisata. Gratis retribusi ini berakhir pada Kamis (31/12) hari ini. Retribusi pariwisata mulai diberlakukan lagi per Januari 2021.
Kasi Pengendalian Destinasi Tempat Wisata Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Bangli, I Made Sudarmawan, menjelaskan berdasarkan pertemuan antara bupati dan pelaku pariwisata, Selasa (1/9), Bupati Made Gianyar memutuskan menggratiskan retribusi pariwisata di Bangli. Retribusi gratis ini berlaku hingga 31 Desember 2020. “Menjaga roda pariwisata, Bupati Bangli membuat kebijakan gratiskan retribusi. Hal ini berlaku sampai besok,” jelas Made Sudarmawan, Rabu (30/12).
Made Sudarmawan masih berpatokan pada keputusan Bupati Bangli per bulan September lalu. “Sejauh ini belum ada perubahan, kebijakan Bupati Bangli bahwa tidak ada pemungutan retribusi hingga 31 Desember 2020,” jelasnya. Retribusi pariwisata mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 37 Tahun 2019 tentang kenaikan retribusi wisata rekreasi dan olahraga. Menurut kasi asal Kelurahan Bebalang ini, penerapan retribusi ini belum optimal.
Masih ada objek wisata yang menggunakan aturan lama. Dicontohkan, Objek Wisata Penglipuran masih mengacu Perbup lama, akan mengikui aturan baru mulai tahun 2021. Terpisah, Bupati Bangli Made Gianyar telah menandatangani perjanjian kerjasama antara Pemkab Bangli dengan Pengelola Desa Wisata Tradisional Penglipuran dan Pengelola Daya Tarik Wisata (DTW) Pura Kehen di Balai Serbaguna Desa Wisata Penglipuran, Kelurahan Kubu, Kecamatan Bangli. Dalam MoU itu, disepakati bagi hasil pariwisata sebesar 40 persen untuk Pemkab Bangli dan 60 persen untuk DTW. Kebijakan ini juga berlaku awal tahun 2021. *esa
Komentar