Penikam Teller Bank Mandiri Nekat Habisi Korban karena Ketahuan Hendak Mencuri
DENPASAR, NusaBali
Teller Bank Mandiri Cabang Kuta, Ni Putu Widiastiti, 24 yang ditemukan tewas di rumahnya di Jalan Kertanegara, Gang Widura II, Nomor 24, Dusun Poh Gading, Desa Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara akhirnya terungkap terang-benderang.
Ternyata korban ditikam pelaku, Putu AHP, 14, Minggu (27/12) pukul 16.00 Wita. Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan saat gelar rilis perkara di Mapolresta Denpasar, Kamis (31/12) sore, mengungkapkan sehari sebelum menikam karyawati Bank Mandiri Cabang Kuta itu, pada Sabtu (26/12) pukul 12.00, tersangka mengintai korban. Niatnya saat itu tersangka hendak mencuri di rumah korban.
Selanjutnya Minggu (27/12) sekitar pukul 16.00 Wita pelaku melaksanakan niatnya untuk mencuri. Untuk memuluskan aksinya tersangka mempersenjatai dirinya dengan sebilah pisau dapur milik orangtuanya. Kemudian pelaku berjalan kaki menuju ke rumah korban. Untuk masuk ke rumah korban tersangka panjat tembok di belakang rumah korban.
Saat berhasil masuk ke dalam pekarangan, tersangka melihat korban berada di kamar di lantai I. Kemudian korban naik ke lantai II. Lalu tersangka membuntuti korban. Setelah korban dua menit berada di dalam kamarnya, tersangka pelan-pelan naik ke lantai II.
Tersangka mengintip korban sedang main HP di teras kamarnya. Pada saat korban membalikkan badan dari arah tangga melihat pelaku. Korban yang saat itu hanya mengenakan bra dan celana pendek kaget dan spontan berteriak maling sebanyak lima kali.
Bukannya takut dan kabur, tersangka yang sudah bersenjata pisau mendekat dan dorong korban. Korban terjatuh di atas kasurnya. Pada saat korban terjatuh tersangka membekap mulut korban. Pada saat itulah tersangka melancarkan tikaman ke tubuh korban berkali-kali.
"Korban sempat berusaha merebut pisau dari tangan pelaku. Korban berhasil menusuk lengan dan telapak tangan kiri pelaku. Namun, pelaku berhasil merebut kembali pisau tersebut," beber Kombes Jansen.
Setelah korban tak berdaya, tersangka meninggalkan korban. Tak pergi begitu saja, tersangka yang sudah berniat mencuri itu membawa kabur motor korban yang parkir di teras lantai I. Menggunakan motor curian itu, tersangka langsung menuju ke Singaraja, Buleleng.
"Diduga setelah ditikam pelaku, korban belum meninggal dunia Minggu sore itu. Itu sesuai dengan hasil visum dokter forensik RSUP Sanglah Denpasar pada Senin (28/12) pukul 12.00 Wita. Dalam rentang waktu itu korban diduga sekarat," ungkap Kombes Jansen.
Setelah korban sekarat, pelaku kabur dengan membawa kabur barang milik korban yang hilang berupa 1 unit sepeda motor Honda Scoopy DK 3114 KAR, satu tas selempang berisikan buku tabungan Bank Mandiri, dompet berisi kartu ATM dan KTP milik korban.
Lebih lanjut Kombes Jansen membeberkan pada tubuh korban ditemukan sebanyak 8 luka tusukan, terdiri dari 2 tusukan di dada sebelah kiri, 2 tusukan di dada sebelah kanan, 2 tusukan di leher, dan 2 tusukan di perut sebelah kanan. Selain 8 luka tusukan itu juga ditemukan luka terbuka sebanyak 13 luka, yakni pada lengan atas 1 luka, paha kiri 2 luka, telapak tangan kanan 1 luka, lengan kanan atas 3 luka, dan punggung 6 luka.
Selain itu ada luka lecet sebanyak 4 luka. Di batang hidung 1 luka, tungkai kanan bawah 1 luka, lengan kanan bawah sisi depan ada 2 luka. "Jadi totalnya ada 19 luka, baik luka tusuk, luka terbuka, dan luka lecet. Korban merupakan pegawai Bank Mandiri Cabang Kuta sebagai teller," beber Kombes Jansen.
Pada Senin (28/12) pukul 09.00 Wita Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali, Resmob Polresta Denpasar, dan Polsek Denpasar Barat mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan mendapatkan sejumlah data-data. Hingga akhirnya, Kamis (31/12) dinihari tersangka diringkus di Terminal Penarukan Singaraja, Buleleng.
"Ternyata pelakunya tinggal di Jalan Kertanegara Gang Widora tepat di belakang rumah korban berjarak sekitar 25 meter. Tersangka tinggal di sana ngekos bersama orangtuanya," ungkap Kombes Jansen.
Atas perbuatan yang dilakukan, tersangka dikenakan pasal 338 KUHP dan atau pasal 35 ayat 3 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.*pol
1
Komentar