nusabali

Giliran Kasi dan Pemilik Lahan Diperiksa

  • www.nusabali.com-giliran-kasi-dan-pemilik-lahan-diperiksa

Kajari Denpasar, Erna Noormawati Widodo Putri sudah mengirimkan surat kedua kepada BPKP Wilayah Bali untuk mempertanyakan hasil audit.

Dugaan Korupsi PD Parkir Kota Denpasar


DENPASAR, NusaBali
Penyidikan kasus dugaan korupsi di PD Parkir Kota Denpasar yang sudah menetapkan satu tersangka, yaitu Dirut PD Parkir Nyoman Gede Sudiantara kembali dilanjutkan dengan pemeriksaan empat orang saksi dari internal PD Parkir. Selain itu, Kejari Denpasar juga sudah melayangkan surat kedua untuk BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) Wilayah Bali untuk mempertanyakan hasil audit kerugian negara dalam kasus itu.

Pantauan NusaBali, pemeriksaan empat orang saksi ini dilakukan di ruang penyidik Pidana Khusus Kejari Denpasar pada, Kamis (10/11) mulai pukul 09.00 Wita hingga pukul 12.30 Wita. Dari empat orang tersebut, dua di antaranya merupakan Kepala Seksi (Kasi) di PD Parkir dan dua lainnya merupakan pihak swasta, yaitu pemilik lahan parkir. “Seharusnya ada lima orang yang diperiksa. Tapi satu tidak datang. Untuk namanya juga tidak bisa kami informasikan,” ujar Kasi Intel dan Humas Kejari Denpasar, IGNA Kusumayasa Diputra didampingi Kasi Pidsus, Syahru.

Ia mengatakan pemeriksaan saksi-saksi ini merupakan kelanjutan penyidikan sebelumnya. Terkait kerugian negara, Kusumayasa mengatakan pihaknya belum menerima audit dari BPKP Wilayah Bali. Namun Kajari Denpasar, Erna Noormawati Widodo Putri sudah mengirimkan surat kedua kepada BPKP Wilayah Bali untuk mempertanyakan hasil audit tersebut.

“Suratnya sudah dikirim ke BPKP,” lanjutnya. Ditambahkannya, pihaknya masih akan melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi untuk melengkapi Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) untuk tersangka Nyoman Gede Sudiantara. Namun jaksa asal Marga, Tabanan ini kembali menolak membeber nama-nama saksi yang akan diperiksa. “Nanti kami informasikan lagi,” pungkasnya.

Dalam penyidikan sebelumnya disebutkan, Nyoman Gede Sudiantara alias Punglik yang menjabat Dirut PD Parkir diduga menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan uang PD Parkir senilai Rp 6 miliar. Selain itu, politisi PDIP ini juga dituding menyalahi aturan terkait penempatan uang asuransi PD Parkir. Penempatan uang asuransi Rp 500 juta ini diduga bermasalah karena dikelola oleh Koperasi PD Parkir. Dari perhitungan penyidik, penempatan uang asuransi ini telah dilakukan sejak 9 tahun lalu.

Kalau dihitung per tahunnya ada Rp 500 juta, berarti sampai saat ini ada kerugian negara sekitar Rp 4,5 miliar dalam penempatan asuransi ini. Berdasarkan perhitungan itulah, Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar akhirnya mengumumkan Direktur Utama (Dirut) PD Parkir Kota Denpasar, I Nyoman Gede Sudiantara sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di tubuh PD Parkir. Pengumuman status tersangka Dirut PD Parkir ini disampaikan mantan Kajari Denpasar, Imanuel Zebua usai melakukan serah terima jabatan kepada Kajari Denpasar yang baru, Erna Normawati Widodo Putri di Kejati Bali pada, Senin (20/6) lalu.  rez

Komentar