Tim Gabungan Jaring 24 Pelanggar Prokes
GIANYAR, NusaBali
Tim Gabungan serangkaian pengawasan penerapan protokol kesehatan (prokes) Kabupaten Gianyar, menggelar razia di depan Kantor Desa Mas, Kecamatan Ubud, Gianyar, Minggu (3/1).
Tim menjaring 24 pelanggar, terdiri dari 1 orang sanksi hukum sosial menghafalkan Pancasila, 3 dikenakan denda bayar Rp 100.000, 3 orang hukuman fisik berupa push up, dan 17 sanksi pembinaan.
Tim gabungan dari Satpol PP Gianyar, TNI, Polri, Dishub Gianyar, dan pecalang Desa Adat Mas. Kepala Satpol PP Gianyar Made Watha menjelaskan, dalam razia pengawasan prokes petugas juga menjaring seorang bule asal Rusia. Bule ini kena razia tidak menggunakan masker, sedangkan maskernya dalam kondisi lusuh ditaruh di saku celana. "Maskernya sudah kotor, disimpan di saku. Saat aktivitas masker tidak dipakai," ujarnya. Demi kesehatan bagi diri dan orang lain petugas memberikan pembinaan, teguran untuk tidak mengulang lagi perbuatannya.
Pelanggaran yang lain diberikan hukuman fisik berupa push up, 1 orang hukuman sosial menghafalkan teks Pancasila. Kata Watha, pendisiplinan ini agar masyarakat tetap taat prokes dan menyadarkan masyarakat tentang 4M (memakai masker dengan benar, mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir, menjaga jarak dan menghindari kerumunan). Hal itu sebagai langkah pencegahan dan pengendalian covid- 19. "Gianyar sebagai zona merah, kami ingin ada perubahan dari zona merah ke zona orange bahkan bila perlu ke zona hijau," ujarnya.
Dikatakan, tim ini terdiri dari TNI 4 orang, Polri 10 orang, Dishub 9 orang, Satpol PP 16 orang, desa dinas/adat 50 orang. *nvi
Tim gabungan dari Satpol PP Gianyar, TNI, Polri, Dishub Gianyar, dan pecalang Desa Adat Mas. Kepala Satpol PP Gianyar Made Watha menjelaskan, dalam razia pengawasan prokes petugas juga menjaring seorang bule asal Rusia. Bule ini kena razia tidak menggunakan masker, sedangkan maskernya dalam kondisi lusuh ditaruh di saku celana. "Maskernya sudah kotor, disimpan di saku. Saat aktivitas masker tidak dipakai," ujarnya. Demi kesehatan bagi diri dan orang lain petugas memberikan pembinaan, teguran untuk tidak mengulang lagi perbuatannya.
Pelanggaran yang lain diberikan hukuman fisik berupa push up, 1 orang hukuman sosial menghafalkan teks Pancasila. Kata Watha, pendisiplinan ini agar masyarakat tetap taat prokes dan menyadarkan masyarakat tentang 4M (memakai masker dengan benar, mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir, menjaga jarak dan menghindari kerumunan). Hal itu sebagai langkah pencegahan dan pengendalian covid- 19. "Gianyar sebagai zona merah, kami ingin ada perubahan dari zona merah ke zona orange bahkan bila perlu ke zona hijau," ujarnya.
Dikatakan, tim ini terdiri dari TNI 4 orang, Polri 10 orang, Dishub 9 orang, Satpol PP 16 orang, desa dinas/adat 50 orang. *nvi
Komentar