Penyidik Hentikan Penyelidikan Laporan Empat Remaja NTT
DENPASAR, NusaBali
Penyidik Polresta Denpasar akhirnya menghentikan penyelidikan laporan empat remaja asal Kabupaten Flores Timur (Flotim), Nusa Tenggara Timur (NTT) terkait dugaan penipuan yang dilakukan Lembaga Pendidikan Keterampilan (LPK) Dharma Bali yang merupakan agen perekrut tenaga kerja ke luar negeri.
Kuasa hukum pelapor, Charlie Usfunan mengatakan penghentian ini sesuai dengan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang dikirimkan penyidik Sat Reskrim Polresta Denpasar pada akhir Desember lalu. Dalam surat tersebut dijelaskan penghentian kasus karena tidak ditemukan tindak pidana. “Penyidik menyebut tidak ada unsur penipuan dan para korban tidak mengalami kerugian. Karena selama ini pembayaran kredit ke bank dibayar LPK Dharma,” jelas Charlie yang dihubungi Senin (4/1).
Disebutkan penghentian ini sangat janggal. Menurut pengacara muda asal Nusa Tenggara Timur (NTT) ini, seharusnya penyidik juga memperhitungkan keberadaan keempat korban di Bali selama 2 tahun. Karena selama berada di Bali, keempatnya juga mengalami kerugian materiil. “Selama dua tahun orang tua mereka mengirimkan uang. Itu juga kan harus dihitung sebagai kerugian. Belum lagi kerugian lainnya karena mereka tidak jadi berangkat ke luar negeri,” lanjut Charlie.
Meski menghormati putusan penyidik yang menghentikan perkara ini, namun pihaknya tidak akan tinggal diam. “Setelah ini, tim kuasa hukum masih akan menyiapkan upaya hukum lainnya untuk menanggapi penghentian perkara ini,” pungkas Charlie.
Seperti diketahui, empat korban yang melapor yaitu Laurensius Diaz Riberu, Servasius Yubileum Bili, Aloysius Deni Carvallo, Hermanus Woka Hera merupakan bagian dari 51 orang lainnya yang direkrut oleh LPK Dharma Bali sebagai agen di Bali.
Dari 52 orang yang direkrut oleh agen tersebut di Flotim hanya 21 orang yang berhasil berangkat ke luar negeri. Yang tidak jadi berangkat sebagian sudah pulang ke kampung halaman. Sementara 9 orang lainnya masih tertahan di Bali tanpa ada kejelasan.
Salah seorang pelapor bernama Lorensius Riberu mengisahkan dia bersama beberapa orang temannya direkrut tahun 2018. Mereka berasal dari berbagai SMA di Flotim. Saat itu mereka dijanjikan berangkat ke berbagai negara, yakni Taiwan, Jepang, dan Turki. Hingga dua tahun lamanya di Bali mereka tidak mendapat kejelasan. Malah agen yang merekrut mereka kini melakukan perekrutan calon pekerja baru.
"Awalnya kami dibilang hanya dua minggu di Bali untuk mengikuti pelatihan singkat dan administrasi. Kini sudah dua tahun masih juga tak jelas. Saat kami datang ke Bali, kami setor uang masing-masing Rp 21 juta. Uang itu dikredit di BRI Larantuka, Flotim. Uang tersebut langsung dibayar ke LPK Darma Bali," tuturnya.
Saat itu perekrut menjelaskan uang yang mereka setor untuk biaya pelatihan, administrasi, dan biaya hidup saat berada di tempat magang karena harus mengikuti program magang. Ternyata setelah 2 tahun tanpa kejelasan di Bali mereka dimintai uang lagi.
Mereka disuruh untuk kredit lagi di Bank Fajar. Penjaminnya adalah LPK Darma Bali. Namun besaran kredit di Bank Fajar di Bali bervariasi. Untuk yang ke Taiwan, dilayani kredit sebesar Rp 15 juta. Sementara ada yang memilih ke Turki maka besar kredit sebesar Rp 27 juta.
"Tapi kami hanya menerima sebesar Rp 25 juta. Tapi angka yang ditandatangani sebesar Rp 27 juta. Itu pun semuanya diserahkan ke LPK Darma Bali. Karena hal itu kami mencari keadilan di polisi. Kami banyak ruginya. Dua tahun terkatung-katung di Bali," ujarnya. *rez
Komentar