Kejati Bali dan BKI Periksa Kapal ke Buleleng
Dalam kasus ini, penyidik sudah menyiapkan dua calon tersangka, mereka sudah beberapa kali menjalani pemeriksaan.
Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal KKP
SINGARAJA, NusaBali
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali dan Biro Klarifikasi Indonesia (BKI) mulai mengindetifikasi barang bukti kapal bantuan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang mangkrak di Teluk Pengametan, Desa Sumberkima, Kecamatan Gerogak, Buleleng, Jumat (11//11). Bantuan kapal dari KKP RI itu mangkrak setelah ada dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaannya.
Proses identifikasi kapal bantuan itu disaksikan staf Dinas Kelautan dan Perikanan (Diskanla) Buleleng, tiga kelompok nelayan penerima bantuan masing-masing Kelompok Nelayan Pule Kerti Desa Kaliasem, Kecamatan Seririt, Kelompok Nelayan Bakti Kosgoro, Desa Celukan Bawang, Kecamatan Gerogak, dan Kelompok Nelayan Arta Bakti Baruna, Desa Bondalem, Kecamatan Tejakula. Tiga kelompok nelayan ini didampingi pentolan LSM Gema Nusantara, Antonius Sanjaya Kiabeny yang melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan kapal tersebut.
Informasinya ada lima petugas yang periksa kondisi kapal, di antaranya dua dari BKI dan tiga dari Kejati Bali. Proses identifikasi fokus pada spesifikasi kapal bantuan yang menelan anggaran APBN hingga Rp 10 miliar. Pemeriksaan dilakukan secara detail dengan menyocokkan spesifikasi kapal hingga peralatan pendukungnya dioperasikan. Seluruh hasil identifikasi ini kemudian dituangkan dalam surat berita acara.
Ketua Kelompok Nelayan Pule Kerti, Ketut Sumara didampingi Antonius Sanjaya Kiabeni mengaku ikut menyaksikan proses indentifikasi kapal bantuan itu. Dalam proses itu, semua spesifikasi kapal diperiksa dan dicocokkan dengan RAB yang ada. “Kalau dilihat, hampir semuanya tidak ada yang cocok (spesifikasinya, red). Petugas tadi mengukur panjang kapal, dan periksa merek-merek perlatan di dalamnya,” terang Sumara.
Bagi kelompok nelayan penerima bantuan, berharap kasus itu segara dituntaskan. Karena sejak kasus itu mencuat, mereka tidak bisa memanfaatkan kapal bantuan dari pemerintah. “Kami sangat membutuhkan kapal ini dengan catatan prosesnya tidak tersangkut hukum,” katanya. Untuk diketahui, KKP RI memberi bantuan kepada tujuh kelompok nelayan di Bali berupa masing-masing satu unit kapal. Lima unit kapal dijatah untuk kelompok nelayan di Kabupaten Buleleng masing-masing Kelompok Nelayan Banyumandi di Desa Pejarakan, Bakti Kosgoro Desa Celukan Bawang (Kecamatan Gerokgak), Pula Kerti di Desa Tegal Lenga, Hasil Laut Desa Banjar Asem (Kecamatan Seririt), dan Kelompok Nelayan Arta Bakti Buana di Desa Bondalem, Kecamatan Tejakula. Sedangkan, dua unit kapal diserahkan untuk kelompok nelayan di Pulau Serangan, Denpasar.
Masing-masing kapal dilengkapi dengan mesin berkapasitas antara 70 hingga 100 VK dengan jangkauan pelayaran hingga 12 mil laut. Selain itu, kapal juga dilengkapi dengan peralatan tangkap bermesin dan peralatan teknis lainnya. Kapasitas yang begitu besar ini, membuat nilai proyek untuk satu kapal mencapai Rp 1,5 miliar. Belakangan terungkap kapal yang diserahkan tidak sesuai dengan spesifikasi yang dimohon oleh pihak nelayan. Akibatnya bantuan itu itu pun dilaporkan dengan dugaan tindak pidana korupsi.
Kasi Penuntutan Kejati Bali, I Wayan Suardi, mengatakan terjun ke Buleleng bersama saksi ahli untuk memeriksa kondisi kapal. “Hasil pengecekan fisik dari tim ahli ini akan menjadi salah satu alat bukti kami,” imbuh Suardi. Setelah pemeriksaan saksi ahli ini rampung, pihaknya tinggal menunggu hasil audit kerugian negara dari BPKP Wilayah Bali. Setelah itu akan dilakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Informasi yang dihimpun, dalam kasus ini penyidik sudah menyiapkan dua calon tersangka. Namun belum diungkap siapa saja dua calon tersangka yang kabarnya sudah beberapa kali diperiksa penyidik. Dalam kasus ini, penyidik sudah memeriksa beberapa pejabat di Disnakanlut Bali, Disnakanlut Buleleng serta rekanan dari PT F1. k19, rez
1
Komentar