nusabali

Eks Kepala Pasar Kumbasari Ditahan

Kasus Dugaan Pungli dengan Kerugian Rp 157 Juta

  • www.nusabali.com-eks-kepala-pasar-kumbasari-ditahan

DENPASAR, NusaBali
Kasus dugaan pungli (pungutan liar) di Pasar Kumbasari, Denpasar yang ditangani Sat Reskrim Polresta Denpasar sejak Juni 2019 lalu memasuki babak baru.

Polresta Denpasar akhirnya melimpahkan kasus ini ke Kejari Denpasar pada 28 Desember lalu. Tersangka, I Made Alit Nuada, 51, yang merupakan Kepala Unit Pasar Kumbasari inipun langsung ditahan dan kini menghuni Rutan Polresta Denpasar.

Kasi Pidsus Kejari Denpasar, I Nengah Astawa mengatakan saat ini berkas perkara kasus dugaan pungli di Pasar Kumbasari ini sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar untuk selanjutnya disidangkan di Pengadilan Tipikor Denpasar. “Tersangka I Made Alit Nuada juga langsung kami tahan selama 20 hari kedepan,” tegas Astawa didampingi Kasi Intel, Kadek Hari.

Perkara yang menjerat pria asal Bongkasa, Badung ini berawal saat Tim Sat Reskrim Polresta Denpasar menerima informasi dugaan pungli di Pasar Kumbasari yang berada dibawah kendali PD Pasar Kota Denpasar. Dalam aksinya, I Made Alit memerintahkan seluruh petugas parkir di Pasar Kumbasari menyisihkan uang parkir setiap harinya untuk disetorkan kepada tersangka.

Pada 28 Mei 2019, Tim Sat Reskrim Polresta Denpasar melakukan penangkapan terhadap I Made Alit di pos sekuriti Pasar Kumasabari. Saat ditangkap, petugas juga menyita uang Rp 6 juta yang diduga merupakan setoran dari beberapa juru parkir di Pasar Kumbasari tersebut. “Uang tersebut harusnya disetorkan ke PD Pasar Kota Denpasar. Tapi oleh tersangka digunakan untuk kepentingan pribadi,” jelas Astawa.

Dari hasil perhitungan BPKP Wilayah Bali, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 157 juta. Atas perbuatannya, I Made Alit dijerat  Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 12 huruf e UU Tipikor dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. “Sampai saat ini belum ada pengembalian uang kerugian negara dari tersangka,” pungkas Astawa. *rez

Komentar