Notaris Hartono dkk Masuk DPO
Jadi Terpidana Kasus Jual Beli Saham PT Bali Rich Mandiri
DENPASAR, NusaBali
Hartati yang menjadi korban dalam kasus jual beli saham PT Bali Rich Mandiri dengan kerugian Rp 38 miliar mengirimkan surat terbuka kepada Jaksa Agung terkait kelanjutan perkara pasca putusan yang sudah dijatuhkan Mahkamah Agung (MA) beberapa waktu lalu.
Dalam suratnya, Hartati mempertanyakan lima terdakwa yang sudah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman bervariasi namun hingga saat ini belum juga dieksekusi oleh pihak kejaksaan.
Dalam putusan MA dengan Ketua Majelis Hakim, Sofyan Sitompul beberapa waktu lalu mengabulkan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gianyar dan membatalkan putusan PT Denpasar yang memvonis bebas kelima terdakwa.
Dalam putusan untuk terdakwa notaris Hartono dengan nomor 534 K/Pid/2020 majelis hakim menyatakan terdakwa Hartono secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat dan menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun.
Untuk terdakwa Hendro Nugroho Prawira Hartono dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana turut serta dalam pemalsuan surat dan dijatuhi hukuman 4,5 tahun. Terdakwa lainnya yaitu Suryadi, Asral dan istrinya, Tri Endang Astuti juga dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman sama yaitu 4 tahun penjara.
“Melalui surat terbuka ini saya memohon perlindungan hukum. Dengan kerendahan hati, saya memohon kepada bapak Jaksa Agung untuk mendapatkan hak saya kembali dan mengabulkan permohonan saya untuk melaksanakan eksekusi terhadap lima terpidana berdasarkan putusan Mahkamah Agung,” ujar Hartati dalam surat terbukanya.
Atas surat terbuka dari Hartati tersebut, Kasi Penkum Kejati Bali, Luga Harlianto memberikan tanggapannya. Disebutkan, pasca menerima putusan MA, pihak kejaksaan sudah mengirimkan surat panggilan terhadap kelima terpidana sebanyak 3 kali.
Diketahui, Hartono selama ini tinggal di salah satu kawasan di Kota Denpasar. Sementara empat terpidana lainnya berada di luar Bali. “Kami sudah mengirimkan surat secara patut dan sah sebanyak 3 kali yaitu pada Oktober, November dan Desember 2020 lalu,” ujar Luga yang dihubungi Rabu (6/1).
tidak memenuhi panggilan, Kejati akhirnya memasukkan kelima terpidana tersebut dalam DPO. “DPO untuk kelima terpidana masing-masing Hartono, Hendro Nugroho Prawira, Suryadi, Asral dan istrinya, Tri Endang Astuti sudah dikeluarkan sejak akhir Desember lalu,” lanjut Luga.
Kelima terpidana diharapkan segera menyerahkan diri ke pihak kejaksaan untuk menjalani putusan MA. “Bagi masyarakat yang mengetahui keberadaan kelima terpidana bisa memberikan informasi ke pihak kejaksaan. Dan bila ada pihak-pihak yang melindungi para terpidana aka nada sanski yang menunggu,” tegas Luga.
Ditambahkan, selain lima terpidana tersebut, ada satu terpidana lainnya dalam perkara tersebut atas nama I Putu Adi Mahendra Putra (vonis 2 tahun penjara) yang sedang menjalani putusan MA di Rutan Gianyar.
Seperti diketahui, notaris Hartono dan empat lainnya dijadikan terdakwa karena melakukan tindak pidana pemalsuan dalam penjualan saham PT Bali Rich Mandiri. Akibat pemalsuan ini, struktur direksi dikuasai oleh keempat terdakwa dan menyebabkan kerugian bagi korban Hartati hingga Rp 38 miliar.
Dalam sidang di PN Gianyar beberapa waktu lalu, kelima terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat. Dalam putusan PN Gianyar, notaris Hartono dijatuhi hukuman 2 tahun penjara, terdakwa Hendro Nugroho Prawira dijatuhi hukuman 2 tahun penjara serta terdakwa Suryadi Asral dan istrinya Tri Endang Astuti dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara.
Atas putusan tersebut, kelima terdakwa melakukan perlawanan dan diputus bebas oleh PT Denpasar pada Pebruari lalu. JPU lalu melakukan kasasi hingga akhirnya MA memvonis kelima terdakwa bersalah dan menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada kelima terdakwa. *rez
Komentar