nusabali

Kondisi Indikator Perumahan Bali Dalam Menghadapi Badai Pandemi

  • www.nusabali.com-kondisi-indikator-perumahan-bali-dalam-menghadapi-badai-pandemi

Wabah virus corona yang kian masif merebak di tanah air membuat pemerintah memutuskan untuk menarik rem darurat. Pembatasan sosial berskala besar di sejumlah daerah, terutama di Pulau Jawa dan Bali kembali digaungkan.

Penulis : Fendy Apriyadi
Fungsional Statistisi di BPS Kabupaten Jembrana 

Pengurangan mobilitas penduduk dengan mengurangi aktivitas di tempat kerja, sekolah, dan tempat ibadah menjadikan rumah sebagai sandaran utama untuk tetap sehat dan produktif. Dalam kondisi seperti ini rumah dan lingkungan yang sehat menjadi kebutuhan esensial yang harus dipenuhi. Sebagai respons dari kebutuhan itu, rumah sepatutnya tidak hanya dibangun dan disediakan dengan hanya mempertimbangkan pemenuhan syarat bangunan fisik semata. Aspek infrastruktur dasar yang melengkapinya seperti air bersih dan sanitasi serta kesehatan lingkungannya juga perlu menjadi pertimbangan utama.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman menyatakan bahwa Rumah adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal yang layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat penghuninya, serta aset bagi pemiliknya. Idealnya setiap keluarga dapat menempati rumah atau bangunan tempat tinggal milik sendiri. Badan Pusat Statistik Provinsi Bali melalui Publikasi Statistik Kesejahteraan Rakyat Provinsi Bali 2020, menurut status kepemilikan bangunan tempat tinggal mencatat sekitar 71,17 persen rumah tangga yang menempati rumah milik sendiri, artinya sebanyak 7 (tujuh) dari 10 (sepuluh) rumah tangga menempati rumah milik sendiri. Sedangkan rumah tangga yang menempati rumah kontrak/sewa sekitar 22,03 persen, sisanya 6,71 persen menempati rumah bebas sewa (rumah kerabat atau handai taulan yang bukan miliknya ditempati tanpa bayaran) serta 0,09 persen menepati rumah dinas.

Dari Sembilan kabupaten/kota yang ada di Bali, Kota Denpasar dan Kabupaten Badung memiliki persentase terendah rumah tangga yang menempati bangunan tempat tinggal milik sendiri, masing-masing sekitar 38,53 persen dan 53,52 persen jauh dibawah rata-rata Provinsi Bali. Kita ketahui bahwa dua daerah tersebut merupakan kabupaten/kota sentra ekonomi Bali yang menarik banyak orang untuk merantau sehingga menyebabkan tingginya permintaan hunian. Bersamaan dengan hal tersebut, sempitnya lahan untuk perumahan di daerah ini juga menyebabkan mahalnya harga rumah. Hal ini menyebabkan banyak rumah tangga tidak memiliki pilihan lain selain mengontrak atau menyewa. Sebanyak 54 dari 100 rumah tangga di Kota Denpasar dan 40 dari 100 rumah tangga di Kabupaten Badung menempati rumah kontrak/sewa. Hal ini perlu mendapat perhatian khusus pemerintah, terlebih dalam situasi pandemi ini. Tentu sektor real estate dan penyediaan akomodasi sangat merasakan dampaknya, terlebih pula dua daerah tersebut merupakan daerah yang ekonominya sangat bergantung terhadap sektor pariwisata. Selain itu, pembangunan perumahan publik bebrbasis rumah susun dengan harga terjangkau oleh pemerintah atau melalui investor dapat menjadi pilihan untuk memberikan akses kepada masyarakat memiliki bangunan tempat tinggal sendiri.

Sustainable Development Goals (SDG’s) atau Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) menetapkan kriteria dalam mengukur ketahanan bangunan salah satunya adalah jenis material atap, lantai, dan dinding atau biasa dikenal sebagai ALaDin. Atap harus kuat agar mampu melindungi penghuninya dari panas dan hujan. Lantai bangunan harus dapat memutus kontak dengan kuman dan parasit yang ada di tanah. Dinding bangunan harus mampu menjadi penyekat dari udara luar dan melindungi penghuninya dari ancaman luar. Lebih dari tiga perempat rumah tangga di Bali menggunakan genteng sebagai atap rumah yaitu sekitar 79,10 persen, 10,88 persen menggunakan seng dan sisanya menggunakan asbes, beton dan bambu. Apabila jenis bahan bangunan atap rumah terluas dikelompokkan menjadi jenis atap layak (beton, genteng, seng, dan kayu/sirap) dan atap tidak layak (asbes, bambu, jerami / ijuk / daun-daunan / rumbia serta lainnya), sebanyak 92 dari 100 rumah tangga di Bali telah menggunakan jenis atap yang layak. Hampir seluruh rumah tangga di Bali menggunakan tembok sebagai dinding terluas bangunan tempat tinggal yaitu sebanyak 98,18 persen. Berdasarkan lantai terluas, sekitar 77,9 persen rumah tangga di Bali menggunakan keramik, 16,09 persen menggunakan semen/bata merah, sisanya dengan marmer/granit, keramik, parket/vinil/karpet, ubin/tegel/teraso, kayu/papan, bambu, tanah, dan lainnya.

Selanjutnya, fasilitas dasar yang semestinya tersedia dalam setiap rumah untuk menunjang kenyamanan dan kesehatan para penghuni adalah sumber penerangan, sumber air minum, dan tempat buang air besar. Sekitar 93,4 persen rumah tangga telah menggunakan PLN dengan meteran sebagai sumber penerangan utama. Hal ini mengindikasikan kebutuhan akan listrik PLN sangat vital untuk masyarakat, terlebih saat pandemi yang menuntut lebih banyak memanfaatkan aktivitas serba daring. Program listrik gratis bagi  seluruh pelanggan 450 VA dan subsidi 50 persen untuk pelanggan 900 VA yang masuk kategori merupakan langkah yang patut diparesiasi, hanya saja dibutuhkan sosialisasi yang lebih masif serta transfaransi dari pemerintah untuk meminimalkan kegaduhan yang terjadi di masyarakat. Ada sekitar 6,35 persen rumah tangga menggunakan PLN tanpa meteran yaitu sumber listriknya mengambil dari rumah/bangunan lain, tiang listrik tanpa melalui meteran atau listrik yang disalurkan dari listrik tetangga layak mendapat perhatian. Meskipun sudah dilakukan upaya PLN dengan menyediakan fasilitas pasang listrik baru secara online yang bertujuan memudahkan akses masyarakat, namun masih perlu dilakukan penyempurnaan-penyempurnaan salah satunya dari kecepatan respon menjawab permintaan masyarakat.

Dari sisi jenis sumber air utama yang digunakan minum didominasi oleh air kemasan bermerk, leding (PDAM), mata air dan air isi ulang. Masing-masing sebesar 33,82 persen, 19,92 persen, 19,84 persen dan 12,88 persen. Tingginya persentase rumah tangga menggunakan air kemasan bermerk sebagai sumber air utama yang digunakan untuk minum mengindikasikan kepercayaan yang berkurang terhadap keamanan dan kenyamanan konsumsi  air minum dari sumber lainnya, salah satunya PDAM yang merupakan perusahaan pemerintah daerah. Padahal disisi lain, kita ketahui bersama konsumsi terhadap air kemasan bermerk membutuhkan biaya yang lebih mahal. Fenomena ini dapat menjadi tantangan dan peluang bagi pemerintah untuk menghadirkan sumber air yang lebih aman, murah dan mendapatkan kepercayaan tinggi dari masyarakat melalui PDAM atau badan usaha yang dikelola pemerintah.

Indikator perumahan berikutnya yaitu fasilitas tempat BAB. Kriteria fasilitas tempat BAB layak di antaranya adalah yang digunakan sendiri, bersama dengan rumah tangga tertentu atau MCK komunal. Digunakan sendiri berarti hanya rumah tangga tersebut yang menggunakan, sedangkan bersama berarti fasilitas BAB digunakan secara bersama namun hanya oleh rumah tangga bersangkutan dan rumah tangga lain tertentu. Sementara itu, MCK komunal berarti fasilitas BAB digunakan oleh sekelompok rumah tangga tertentu yang berada dalam lokasi yang sama/berdekatan. Idealnya setiap rumah tangga memiliki fasilitas tempat BAB sendiri. Terdapat 82 dari 100 rumah tangga telah memiliki fasilitas tempat BAB yang digunakan sendiri, namun masih ada sekitar 3,43 persen rumah tangga yang tidak memiliki fasilitas tempat BAB. Kabupaten Karangasem merupakan daerah yang persentase rumah tangga memiliki fasilitas tempat BAB sendiri paling kecil sebesar 67,05 persen dan persentase tidak memiliki fasilitas tempat BAB paling tinggi sebesar 12,51 persen. Tidak adanya fasilitas tempat BAB memberikan peluang untuk BAB sembarangan yang akan berdampak pada munculnya penyakit seperti diare. Program pemberian toilet  gratis atau pembangunan WC di tempat-tempat umum perlu dilaksanakan pemerintah untuk mengurangi persentase rumah tangga yang tidak memiliki fasilitas BAB.

Untuk itu, perlu usaha yang maksimal dan tidak biasa-biasa saja untuk menyempurnakan indikator-indikator perumahan di Provinsi Bali. Pemerintah sebagai leading sector harus mampu menggandeng semua pihak untuk mewujudkan upaya-upaya perbaikan tersebut. Sehingga dalam situasi pandemi ini rumah siap dan mampu menjalankan fungsinya menjadi lokus yang paling aman dan dianjurkan sebagai tempat beraktivitas dan sebagai salah satu benteng pertahanan agar masyarakat terhindar dari virus baru ini.*


*. Tulisan dalam kategori OPINI adalah tulisan warga Net. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Komentar