nusabali

Target Pendapatan Perumda Pasar Naik Jadi Rp 50,2 Miliar

Tunggakan Pedagang Rp 4 Miliar

  • www.nusabali.com-target-pendapatan-perumda-pasar-naik-jadi-rp-502-miliar

DENPASAR, NusaBali
Tahun 2021 ini target pendapatan dari Perumda Pasar Sewakadarma Kota Denpasar naik menjadi Rp 50,2 miliar, dari target tahun lalu sebesar Rp 48,7 miliar, atau naik sebesar Rp 1,5 miliar.

Perumda Pasar Sewakadarma yakin akan mencapai target dimaksud. Hal itu diungkapkan oleh Dirut Perumda Pasar Sewakadarma IB Kompyang Wiranata yang biasa disapa Gus Kowi, saat dihubungi, Kamis (7/1). Gus Kowi mengatakan, walaupun target tahun 2020 belum tercapai namun tahun 2021 optimis target akan tercapai. “Tahun ini target tetap naik sebesar Rp 1,5 miliar. Kami sudah mempertimbangkan dan akan melakukan berbagai cara,” ucapnya.

Adapun realisasi pendapatan pada 2020 sebesar Rp 44,5 miliar atau minus Rp 4,2 miliar dari target yang dicanangkan. Gus Kowi mengatakan, target tersebut tak tercapai dikarenakan masih adanya tunggakan di pedagang sebesar Rp 4 miliar lebih. Dan tunggakan tersebut menjadi piutang di pedagang sehingga mempengaruhi realisasi target.

“Tunggakan di pedagang berupa biaya sewa kios maupun los bulanan dan biaya operasional harian. Ini dikarenakan adanya dampak pandemi Covid-19, sehingga pendapatan pedagang menurun dan berimbas pada kemampuan keuangan pedagang,” ungkap Gus Kowi.

Untuk tahun 2021 pihaknya akan melakukan berbagai upaya untuk dapat merealisasikan target tersebut. Apalagi menurut prediksinya, tahun 2021 ini pemerintah sudah bisa mengendalikan pandemi Covid-19 sehingga perekonomian akan membaik. Selain itu, pihaknya juga akan menerapkan pungutan online bagi pedagang pelataran. Dengan penerapan pungutan online ini diharapkan mampu menekan kebocoran.

“Kami pasang target meningkat karena prediksi kami tahun 2021 ini pandemi mulai bisa dikendalikan pemerintah. Juga kami akan melakukan pungutan di pedagang pelataran dengan sistem online,” imbuh Gus Kowi.

Sementara itu, terkait tunggakan di pedagang, pihaknya mengaku kesulitan menerapkan perjanjian antara Perumda dan pedagang terkait sewa. Hal ini dikarenakan masih dalam situasi pandemi Covid-19. Namun pihaknya akan terus melakukan komunikasi dengan pedagang, sehingga pedagang bisa melunasinya sedikit demi sedikit.

“Langkah yang kami ambil, tetap berkomunikasi dengan pedagang agar melakukan pembayaran sedikit demi sedikit, supaya tidak membebani perusahaan apalagi terkait dengan biaya operasional,” tutur Gus Kowi.

Menurutnya, seharusnya batas waktu pembayaran oleh pedagang adalah tiga bulan. Akan tetapi banyak dari pedagang yang telah melewati batas waktu pembayaran ini. “Ada yang sampai batas waktu yang telah ditetapkan belum membayar. Mereka tetap berdagang, namun sepi pembeli. Ada yang tidak bayar BOP (biaya operasional pasar) dan ada yang tak bayar sewa juga,” tandasnya. *mis

Komentar