Tim Yustisi Kota Denpasar Jaring 17 Pelanggar Prokes
DENPASAR, NusaBali
Tim Gabungan Yustisi Denpasar yang terdiri dari Satpol PP Kota Denpasar, Dishub, TNI/Polri bersama Tim Penegakan Peraturan Daerah Kota Denpasar kembali menjaring sebanyak 17 pelanggar, Minggu (10/1).
Kebanyakan pelanggar ditindak karena salah penggunaan masker. Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga, saat dihubungi mengatakan kegiatan kali ini sengaja dilaksanakan di tempat yang biasanya terjadi keramaian. Kegiatan kali ini menyasar kawasan Taman Janggan Niti Mandala, Denpasar, Lapangan Puputan Badung dan pengguna jalan di seputaran Kota Denpasar.
“Kami melaksanakan kegiatan pemantauan prokes di wilayah zona orange atau jumlah penderita Covid-19 yang cukup banyak serta tentunya tempat berpotensi terjadi keramaian. Penegakan Perda, Pergub dan Perwali selalu kami gelar agar masyarakat memahami bahwa sangat penting mematuhi protokol kesehatan," jelas Sayoga.
Adapun hasil dari kegiatan tersebut Sayoga mengaku terjaring 17 orang pelanggar menggunakan masker tapi tidak benar hanya diberikan pembinaan dan sanksi sosial. Tidak ada yang didenda, karena semua sudah memakai masker tetapi tidak sempurna karena dipakai di dagu. Dengan terus diberikan sanksi bagi yang melanggar maka diharapkan masyarakat tidak akan ada yang melanggar lagi, sehingga penularan virus Covid-19 bisa diputus mata rantainya.
Lebih lanjut Sayoga mengaku pencegahan penularan Covid-19 dibutuhkan partisipasi atau kesadaran masyarakat. Setelah dilakukan penegakan sekian kali menurutnya masyarakat sudah mulai nampak kesadarannya tentang protokol kesehatan. Meskipun demikian masih ada beberapa orang tidak sadar, sehingga dalam sidak masih ditemukan tidak memakai masker.
"Dalam hal ini tugas kita semua harus tetap melakukan pembinaan, sosialisasi dan edukasi untuk dapat menggugah atau mendorong percepatan perubahan perilaku masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan dan perilaku hidup bersih dan sehat," tegasnya. *mis
“Kami melaksanakan kegiatan pemantauan prokes di wilayah zona orange atau jumlah penderita Covid-19 yang cukup banyak serta tentunya tempat berpotensi terjadi keramaian. Penegakan Perda, Pergub dan Perwali selalu kami gelar agar masyarakat memahami bahwa sangat penting mematuhi protokol kesehatan," jelas Sayoga.
Adapun hasil dari kegiatan tersebut Sayoga mengaku terjaring 17 orang pelanggar menggunakan masker tapi tidak benar hanya diberikan pembinaan dan sanksi sosial. Tidak ada yang didenda, karena semua sudah memakai masker tetapi tidak sempurna karena dipakai di dagu. Dengan terus diberikan sanksi bagi yang melanggar maka diharapkan masyarakat tidak akan ada yang melanggar lagi, sehingga penularan virus Covid-19 bisa diputus mata rantainya.
Lebih lanjut Sayoga mengaku pencegahan penularan Covid-19 dibutuhkan partisipasi atau kesadaran masyarakat. Setelah dilakukan penegakan sekian kali menurutnya masyarakat sudah mulai nampak kesadarannya tentang protokol kesehatan. Meskipun demikian masih ada beberapa orang tidak sadar, sehingga dalam sidak masih ditemukan tidak memakai masker.
"Dalam hal ini tugas kita semua harus tetap melakukan pembinaan, sosialisasi dan edukasi untuk dapat menggugah atau mendorong percepatan perubahan perilaku masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan dan perilaku hidup bersih dan sehat," tegasnya. *mis
Komentar