nusabali

Kesadaran Masyarakat Dukung Bebas Sampah Plastik Masih Minim

  • www.nusabali.com-kesadaran-masyarakat-dukung-bebas-sampah-plastik-masih-minim

Pemerintah Kabupaten Buleleng yang sedang gencar-gencarnya memenuhi program bebas sampah plastik, nampaknya tidak serta merta mendapat dukungan dari masyarakat. 

SINGARAJA, NusaBali
Hal tersebut tergambar dengan masih banyaknya masyarakat yang kerap kali membuang sampah di luar kontainer yang sudah disiapkan Dinas Pertamanan dan Kebersihan (DKP) Buleleng.

"Kami tahun ini sudah menambah 22 unit kontainer yang disebarkan di beberapa wilayah yang tingkat hunian dan potensi sampahnya tinggi. Tetapi masih banyak juga ditemukan petugas kami masyarakat membuang sampah di luar kontainer. Kesadarannya masih rendah sekali," ujar Ir Nyoman Genep, Selasa (24/11). Pihaknya mengatakan bahwa pencapaian program Buleleng bersih sampah plastik tidak akan pernah terwujud apabila tidak ada dukungan dari masyarakat.

Namun di samping itu, melalui program gebyar sampah plastik telah terkumpul 51 ton sampah plastik yang dikumpulkan dari berbagai kelompok masyarakat. Dengan jasa pungut sebesar Rp 1.500 per kilogramnya, telah menghabiskan anggaran sebesar Rp 59 Juta dari Rp 90 Juta anggarapan yang dialokasikan tahun 2015.

Penambahan sarana tersebut dikatakan Genep juga akan dilakukan pada tahun 2016 mendatang. Diantaranya penambahan 15 unit kontainer, tiga unittruk angkut dan 27 unit mobil back up pinjam pakai yang disediakan untuk desa yang sudah mengelola sampah dengan baik. Sejumlah penambahan sarana tersebut dikatakan memakan anggaran sebesar Rp 3,5 Miliar.

Khusus untuk mobil back up pinjam pakai, desa yang dianggap layak mendapatkannya akan menjalani proses survey dari petigas DKP. Setidaknya desa yang dianggap layak mendapatkan mobil back up pinjam pakai adalah desa yang dinilai berhasil menangani dan mengelola sampah.

Selain itu menurut Genep, penambahan sarana, juga disebut untuk mendukung penerapan Perda nomor 1 tahun 2013 tentang sampah. "Sebelum Perda diterapkan sarana prasarana pendukung harus memadai," imbuh Genep. Menurutnya Perda tentang sampah dipastikan akan diterapkan pada tahun 2016 mendatang.

Sementara masalah sanksi, dia mengatakan semuanya telah diatur dalam Perda. Sanksi pelanggaran terkait sampah akan sesuaikan dengan volume dan lokasi pembuangan sampah yang dilakukan oleh pelanggar.

Komentar