Layanan Rapid Test Antigen Gratis Awak Logistik Dihentikan
NEGARA, NusaBali
Layanan rapid test antigen gratis untuk awak kendaraan logistik masuk Bali di Posko Terpadu Gilimanuk, Jembrana, telah dihentikan.
Posko Terpadu yang sebelumnya di halaman Daerah Tujuan Wisata (DTW) Teluk Gilimanuk tersebut, telah dibubarkan bersamaan dengan perpanjangan pemberlakukan syarat membawa surat keterangan (suket) negatif hasil rapid test antigen bagi pelaku perjalanan ke Bali per Sabtu (9/1).
“Posko sudah dibubarkan per Jumat (8/1) pukul 24.00 Wita (Sabtu per pukul 00.00 Wita). Dengan pembubaran Posko itu, sudah tidak ada lagi layanan rapid test antigen gratis untuk sopir maupun kernet angkutan logistik di Gilimanuk,” ucap Juru Bicara (Jubir) Satgas Penanganan Covid-19 Jembrana dr I Gusti Agung Putu Arisantaha, Minggu (10/1).
Posko Terpadu di Gilimanuk itu, sebelumnya didirikan bersamaan dengan dimulai pemberlakuan syarat rapid test antigen sejak 19 Desember 2020. Pemberlakuan syarat rapid test antigen dari sebelum rapid test antibodi itu, merujuk Surat Edaran (SE) Gubernur Nomor 2021 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Nataru Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.
Sebelumnya, pemberlakukan syarat rapid test antigen itu, awalnya hendak diberlakukan sampai 4 Januari 2021, namun kemudian diperpanjang sampai tanggal 8 Januari 2021. “Waktu ada perpanjangan sampai tanggal 8 Januari lalu itu, memang ada surat dari Satgas Provinsi agar Posko diperpanjang sampai 8 Januari. Tetapi untuk SE yang terbaru dari Pak Gubernur, SE Nomor 1 Tahun 2021, yang mengatur kalau syarat negatif rapid test antigen tetap berlaku kembali, tidak ada perintah membuka Pokso,” ujar Arisantha.
Meski sudah tidak ada Posko Terpadu, Arisantha mengatakan, jajaran Satgas Penanganan Covid-19 Jembrana maupun Provinsi Bali, tetap mengawal pemberlakukan syarat rapid test antigen di Pelabuhan Gilimanuk. Jika ada yang tidak membawa syariat rapid test antigen, akan diarahkan mengikuti rapid test antigen secara mandiri atau berbayar di Laboratorium Kimia Farma yang tersedia di Pelabuhan Gilimanuk. “Aturan tetap jalan. Kami rasa di Jawa juga sudah disosialisasikan adanya SE Gubernur Nomor 1 Tahun 2021 itu,” ucapnya.*ode
1
Komentar