Notaris Hartono Menyerahkan Diri
Dua Terpidana Kasus PT Bali Rich Mandiri Masih Buron
GIANYAR, NusaBali
Satu persatu dari 5 DPO (Daftar Pencarian Orang) yang merupakan terpidana kasus pemalsuan surat PT Bali Rich Mandiri berhasil dicokok Tim Tabur (Tangkap Buron) Kejagung.
Terakhir, otak pemalsuan yaitu notaris Hartono yang memilih menyerahkan diri ke Kejari Gianyar pada Senin (11/1) siang.
Sebelum notaris Hartono menyerahkan diri, Tim Tabur lebih dulu menangkap Tri Endang Astuti di salah satu perumahan di Batam, Riau pada Jumat (8/1). Selanjutnya, giliran suaminya yang ditangkap pada Minggu (10/1) di Batam, Riau.
"Asral sempat mengecoh pemantauan dari Tim Tabur Kejaksaan Agung dengan memesan dua buah tiket kapal laut atas nama Asral untuk berangkat ke Tanjung Balai Karimun. Namun yang berangkat ke Karimun bukanlah Terpidana melainkan dua orang adik keluarganya yang dalam manifes kapal menggunakan nama Asral," jelasnya.
Merasa terkecoh, tim akhirnya kembali ke komplek perumahan yang dicurigai tempat persembunyian terpidana. "Ditangkap di sebuah komplek perumahan di Batam. Diamankan langsung dibawa ke Jakarta dan dititip di Rutan Salemba Jakarta Selatan," jelasnya.
Selanjutnya, terpidana Asral dijemput ke Jakarta oleh tim Tabur Kejati Bali pada Senin (1/11) pagi. Terpidana dari Jakarta menuju Bali dengan menggunakan pesawat dan setibanya di Bandara Ngurah Rai langsung membawa terpidana ke Rutan Gianyar sekitar pukul 15.44 Wita.
Tak berselang lama, tepatnya pada Senin sore pukul 16.30 Wita, giliran notaris Hartono yang menyerahkan diri ke ke kantor Kejari Gianyar dan langsung dijebloskan ke Rutan Gianyar.
"Kondisi terpidana Asral Bin H. Muhamad Sholeh dan Terpidana Hartono dalam keadaan sehat dan dengan hasil swab negatif pada saat melaksanakan putusan di Rutan Gianyar," imbuh Luga didampingi Kejari Gianyar, Ni Wayan Sinaryati.
Saat ini sudah tiga dari lima terpidana kasus PT Bali Rich Mandiri yang sudah dijebloskan ke tahanan sesuai dengan putusan MA. Sementara dua terpidana lainnya yaitu Hendro Nugroho Prawira Hartono dan Suryadi yang belum tertangkap.
Seperti diketahui, dalam putusan MA dengan Ketua Majelis Hakim, Sofyan Sitompul mengabulkan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gianyar dan membatalkan putusan PT Denpasar yang memvonis bebas kelima terdakwa.
Dalam putusan MA, notaris Hartono dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat sesuai Pasal 263 KUHP dan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara. Untuk terdakwa Hendro Nugroho Prawira Hartono dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana turut serta dalam pemalsuan surat dan dijatuhi hukuman 4,5 tahun. Terdakwa lainnya yaitu Suryadi, Asral dan istrinya, Tri Endang Astuti juga dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman sama yaitu 4 tahun penjara.
Notaris Hartono dan empat lainnya dijadikan terdakwa karena melakukan tindak pidana pemalsuan dalam penjualan saham PT Bali Rich Mandiri. Akibat pemalsuan ini, struktur direksi dikuasai oleh keempat terdakwa dan menyebabkan kerugian bagi korban Hartati hingga Rp 38 miliar.
Dalam sidang di PN Gianyar beberapa waktu lalu, kelima terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat. Dalam putusan PN Gianyar, notaris Hartono dijatuhi hukuman 2 tahun penjara, terdakwa Hendro Nugroho Prawira dijatuhi hukuman 2 tahun penjara serta terdakwa Suryadi Asral dan istrinya Tri Endang Astuti dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara.
Atas putusan tersebut, kelima terdakwa melakukan perlawanan dan diputus bebas oleh PT Denpasar pada Pebruari lalu. JPU lalu melakukan kasasi hingga akhirnya MA memvonis kelima terdakwa bersalah dan menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada kelima terdakwa. *nvi
Sebelum notaris Hartono menyerahkan diri, Tim Tabur lebih dulu menangkap Tri Endang Astuti di salah satu perumahan di Batam, Riau pada Jumat (8/1). Selanjutnya, giliran suaminya yang ditangkap pada Minggu (10/1) di Batam, Riau.
"Asral sempat mengecoh pemantauan dari Tim Tabur Kejaksaan Agung dengan memesan dua buah tiket kapal laut atas nama Asral untuk berangkat ke Tanjung Balai Karimun. Namun yang berangkat ke Karimun bukanlah Terpidana melainkan dua orang adik keluarganya yang dalam manifes kapal menggunakan nama Asral," jelasnya.
Merasa terkecoh, tim akhirnya kembali ke komplek perumahan yang dicurigai tempat persembunyian terpidana. "Ditangkap di sebuah komplek perumahan di Batam. Diamankan langsung dibawa ke Jakarta dan dititip di Rutan Salemba Jakarta Selatan," jelasnya.
Selanjutnya, terpidana Asral dijemput ke Jakarta oleh tim Tabur Kejati Bali pada Senin (1/11) pagi. Terpidana dari Jakarta menuju Bali dengan menggunakan pesawat dan setibanya di Bandara Ngurah Rai langsung membawa terpidana ke Rutan Gianyar sekitar pukul 15.44 Wita.
Tak berselang lama, tepatnya pada Senin sore pukul 16.30 Wita, giliran notaris Hartono yang menyerahkan diri ke ke kantor Kejari Gianyar dan langsung dijebloskan ke Rutan Gianyar.
"Kondisi terpidana Asral Bin H. Muhamad Sholeh dan Terpidana Hartono dalam keadaan sehat dan dengan hasil swab negatif pada saat melaksanakan putusan di Rutan Gianyar," imbuh Luga didampingi Kejari Gianyar, Ni Wayan Sinaryati.
Saat ini sudah tiga dari lima terpidana kasus PT Bali Rich Mandiri yang sudah dijebloskan ke tahanan sesuai dengan putusan MA. Sementara dua terpidana lainnya yaitu Hendro Nugroho Prawira Hartono dan Suryadi yang belum tertangkap.
Seperti diketahui, dalam putusan MA dengan Ketua Majelis Hakim, Sofyan Sitompul mengabulkan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gianyar dan membatalkan putusan PT Denpasar yang memvonis bebas kelima terdakwa.
Dalam putusan MA, notaris Hartono dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat sesuai Pasal 263 KUHP dan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara. Untuk terdakwa Hendro Nugroho Prawira Hartono dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana turut serta dalam pemalsuan surat dan dijatuhi hukuman 4,5 tahun. Terdakwa lainnya yaitu Suryadi, Asral dan istrinya, Tri Endang Astuti juga dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman sama yaitu 4 tahun penjara.
Notaris Hartono dan empat lainnya dijadikan terdakwa karena melakukan tindak pidana pemalsuan dalam penjualan saham PT Bali Rich Mandiri. Akibat pemalsuan ini, struktur direksi dikuasai oleh keempat terdakwa dan menyebabkan kerugian bagi korban Hartati hingga Rp 38 miliar.
Dalam sidang di PN Gianyar beberapa waktu lalu, kelima terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat. Dalam putusan PN Gianyar, notaris Hartono dijatuhi hukuman 2 tahun penjara, terdakwa Hendro Nugroho Prawira dijatuhi hukuman 2 tahun penjara serta terdakwa Suryadi Asral dan istrinya Tri Endang Astuti dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara.
Atas putusan tersebut, kelima terdakwa melakukan perlawanan dan diputus bebas oleh PT Denpasar pada Pebruari lalu. JPU lalu melakukan kasasi hingga akhirnya MA memvonis kelima terdakwa bersalah dan menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada kelima terdakwa. *nvi
1
Komentar