Tersangka Pembunuh Teller Bank Dilimpahkan
Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Terancam 15 Tahun Bui
Kejaksaan menggunakan prosedur sistem peradilan anak. Salah satunya masa penahanan yang hanya 5 hari.
DENPASAR, NusaBali
Tersangka pembunuh teller bank, Putu AHP, 14, dilimpahkan penyidik Polresta Denpasar ke Kejari Denpasar pada Senin (11/1). Dalam berkas, tersangka yang masih dibawah umur ini dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
Kasi Pidum Kejari Denpasar, I Wayan Eka Widanta mengatakan pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan secara teleconference. Terkait penahanan, Eka mengatakan pihaknya menggunakan prosedur sistem peradilan anak. Salah satunya masa penahanan yang hanya 5 hari. “Sambil menyiapkan dakwaan dan pelimpahan ke pengadilan, kami titipkan penahanan sementara di Rutan Anak Polresta Denpasar.” tegasnya.
Untuk menangani perkara ini, ada dua jaksa yang ditunjuk. Pasal yang disangkakan yaitu Pasal Alternatif, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dan atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal. “Ancaman hukuman maksimal dalam pasal ini (untuk tersangka anak, red) yaitu lima belas tahun penjara,” bebernya.
Dalam berkas pelimpahan dijelaskan pembunuhan terhadap teller bank, Putu Widiastiti itu terjadi pada Minggu (27/12) pukul 16.00 Wita. Namun baru diketahui, pada Senin (28/12) pukul 09.00 Wita. Orang yang pertama kali mengetahui peristiwa itu adalah pacar korban, Gede Hara Yogi Suara.
Yogi Suara sendiri ke lokasi kejadian di Jalan Kerta Negara Gang Widura II Nomor 40, Dusun Poh Gading, Desa Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara setelah menerima pesan dari teman korban lantaran belum masuk kerja pada pukul 08.30 Wita.
Hasil pemeriksaan dokter, ada total 19 lukas tusuk. Terdiri dari 2 tusukan di dada sebelah kiri, 2 tusukan di dada sebelah kanan, 2 tusukan di leher, dan 2 tusukan di perut sebelah kanan. Selain itu juga ditemukan luka terbuka sebanyak 13 luka, yakni pada lengan atas 1 luka, paha kiri 2 luka, telapak tangan kanan 1 luka, lengan kanan atas 3 luka, dan punggung 6 luka. Ada pula luka lecet sebanyak 4 luka. Di batang hidung 1 luka, tungkai kanan bawah 1 luka, lengan kanan bawah sisi depan ada 2 luka. *pol
Kasi Pidum Kejari Denpasar, I Wayan Eka Widanta mengatakan pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan secara teleconference. Terkait penahanan, Eka mengatakan pihaknya menggunakan prosedur sistem peradilan anak. Salah satunya masa penahanan yang hanya 5 hari. “Sambil menyiapkan dakwaan dan pelimpahan ke pengadilan, kami titipkan penahanan sementara di Rutan Anak Polresta Denpasar.” tegasnya.
Untuk menangani perkara ini, ada dua jaksa yang ditunjuk. Pasal yang disangkakan yaitu Pasal Alternatif, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dan atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal. “Ancaman hukuman maksimal dalam pasal ini (untuk tersangka anak, red) yaitu lima belas tahun penjara,” bebernya.
Dalam berkas pelimpahan dijelaskan pembunuhan terhadap teller bank, Putu Widiastiti itu terjadi pada Minggu (27/12) pukul 16.00 Wita. Namun baru diketahui, pada Senin (28/12) pukul 09.00 Wita. Orang yang pertama kali mengetahui peristiwa itu adalah pacar korban, Gede Hara Yogi Suara.
Yogi Suara sendiri ke lokasi kejadian di Jalan Kerta Negara Gang Widura II Nomor 40, Dusun Poh Gading, Desa Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara setelah menerima pesan dari teman korban lantaran belum masuk kerja pada pukul 08.30 Wita.
Hasil pemeriksaan dokter, ada total 19 lukas tusuk. Terdiri dari 2 tusukan di dada sebelah kiri, 2 tusukan di dada sebelah kanan, 2 tusukan di leher, dan 2 tusukan di perut sebelah kanan. Selain itu juga ditemukan luka terbuka sebanyak 13 luka, yakni pada lengan atas 1 luka, paha kiri 2 luka, telapak tangan kanan 1 luka, lengan kanan atas 3 luka, dan punggung 6 luka. Ada pula luka lecet sebanyak 4 luka. Di batang hidung 1 luka, tungkai kanan bawah 1 luka, lengan kanan bawah sisi depan ada 2 luka. *pol
Komentar