Persembahyangan Siwaratri di Pura Candi Narmada Digelar Satu Sesi
DENPASAR, NusaBali
Rahina Siwaratri di tahun 2021 jatuh pada Anggara Pon Kelawu, Selasa (12/1) dan berlangsung hingga Buda Wage Kelawu, Rabu (13/1) yang juga bertepatan dengan Tilem Kapitu.
Di rahina suci yang dikenal sebagai malam perenungan dosa ini, umat Hindu biasanya akan melakukan persembahyangan ke Pura dan melanjutkannya dengan melakukan tapa brata, salah satunya jagra alias begadang semalam suntuk. Namun karena masih di masa pandemi, Siwaratri kali ini ada sejumlah pembatasan, apalagi Denpasar tengah menggelar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
“PHDI Bali tidak membuat imbauan khusus mengenai Siwaratri saat ini, karena di bulan September 2020 lalu sudah ada imbauan mengenai pelaksanaan Panca Yadnya saat pandemi Covid-19, yakni semua pelaksanaan yadnya wajib mengikuti protokol kesehatan termasuk pembatasan jumlah peserta, dan lain-lain,” ujar Ketua PHDI Provinsi Bali, Prof Dr I Gusti Ngurah Sudiana saat dihubungi NusaBali, Senin (11/1).
Salah satu Pura yang di tahun-tahun sebelumnya selalu didatangi pamedek untuk melaksanakan persembahyangan Siwaratri, yakni Pura Luhur Candi Narmada Tanah Kilap yang berlokasi di Pemogan, Denpasar Selatan. Pantauan NusaBali, kemarin di Pura ini tampak tempat persembahyangan telah diisi dengan tanda silang yang mengatur jarak tempat duduk pamedek, sehingga diperkirakan, satu sesi persembahyangan akan berkapasitas sekitar 70 orang pamedek.
“Satu leret bisa sekitar 10 sampai 15 orang,” ujar Ida Bagus Sedana yang merupakan Pamangku di Pura Candi Narmada. Begitu pula dengan tempat cuci tangan, sebelum memasuki areal pura, telah terdapat tiga buah wastafel, ditambah dengan wastafel lainnya yang berdapat di area jaba Pura sebelum memasuki lokasi persembahyangan.
Khusus untuk sesi persembahyangan, di tahun-tahun sebelumnya Pura ini biasanya menggelar tiga sesi persembahyangan, namun khusus di tahun ini, sesi persembahyangan Siwaratri hanya akan dilakukan satu kali saja. “Mejagra boleh saja, yang sebelum-sebelumnya kan Pedanda tiga kali. Oleh Pedanda biasanya pukul 20.00, pukul 00.00, dan pukul 03.00 (dinihari). Sekarang pukul 19.00 saja,” jelasnya.
Sementara Pemkot Denpasar mengeluarkan surat edaran nomor 430/13/Kesra terkait dengan perayaan Hari Suci Siwaratri pada Anggara Pon Kelawu, Selasa (12/1) dan Hari Suci Saraswati pada Saniscara Umanis Watugunung, Sabtu (30/1).
Dalam perayaan tersebut, Pemkot Denpasar membatasi waktu persembahyangan hingga penyederhanaan upacara dan upakara di Pura Jagatnatha dan Pura Lokanatha Kota Denpasar. Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai, saat dihubungi, Senin (11/1) mengatakan di Pura Agung Jagatnatha dan Lokanatha Denpasar masyarakat agar melaksanakan persembahyangan mulai pukul 17.00 sampai pukul 21.00 Wita dan Hari Suci Saraswati mulai pukul 09.00 Wita-12.00 Wita dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat. "Dalam surat edaran tersebut juga dituangkan bahwa piranti-peranti penunjang upacara (Uparengga) akan dibatasi termasuk mengadakan tarian wali dan tetabuhan atau gambelan," ungkap Dewa Rai. *cr74, mis
Komentar