200 Petugas Disiplinkan PPKM di Tabanan
TABANAN, NusaBali
200 petugas bergabung dalam tim penegakan disiplin Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Tabanan.
Tim ini terdiri dari aparat TNI, Polri dan Satpol PP. Mereka mengawasi aktivitas masyarakart mulai pagi hingga malam hari.
Bagi warga yang mamengkung (membangkang, Red) tim gabungan akan membubarkan kerumunan hingga menutup toko yang memicu kerumunan. Hal tersebut ditegaskan Kepala Satpol PP Kabupaten Tabanan I Wayan Sarba, Senin (11/1).
Kata dia, untuk saat ini tidak ada lagi toleransi seperti sebelumnya. Jika kedapatan berkerumun dan melanggar SE Nomor : 517/01/BPBD tentang Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Tabanan akan dikenakan sanski sesuai dengan Perbup Nomor : 44 Tahun 2020 tentang Penerapan Proto0kol Kesehatan Covid-19. "Bahkan jika bandel berkerumun dan masih melanggar ketentuan dari SE seperti melanggar operasionsl toko, kami akan tutup toko mereka," tegasnya, Senin (11/1).
Menurutnya, langkah tersebut dilakukan bukan semata-mata untuk menghadang gerak perekonomian masyarakat. Karena jam operasional toko sudah dibatasi sehingga seluruh masyarakat yang ingin membeli keperluan diharap lebih awal. "Kita tidak ada melarang orang berjualan, tetapi masyarakat harus disiplin ikuti SE. Karena kita di Tabanan sudah keputusan untuk menjalankan PPKM tersebut," aku Sarba.
Ditegaskan Sarba, guna melancarkan PPKM tersebut, tim sudah menurunkan 200 personel, menyebar di 10 kecamatan. Petugas akan mendisiplinkan warag sejak pagi dan malam selama 14 hari kedepan. Pagi akan diturunkan 5 tim, dan malam diatas pukul 21.00 Wita diturunkan 5 tim, di 10 kecamatan. "Tiap kecamatan akan dikoordinir camat. Nanti camat yang menginformasikan tempat-tempat rawan kerumunan. Intinya untuk saat ini kami tegas sesuai dengan arahan Bapak Sekda dan Bapak Kapolres Tabanan," tegasnya. *des
1
Komentar