nusabali

Siwaratri di Masa Pendemi, Umat Dilarang Makemit di Pura

  • www.nusabali.com-siwaratri-di-masa-pendemi-umat-dilarang-makemit-di-pura

TABANAN, NusaBali
Perayaan Hari Suci Siwaratri jatuh pada Anggara Pon Kelawu, Selasa (12/1) malam ini, atau Tilem Kapitu.

Di Kabupaten Tabanan, perayaan ini akan berlangsung dengan penerapan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat. Umat Hindu diminta tidak melaksanakan pakemitan (bermalam) di pura, sebagaimana perayan Siwaratri pada tahun sebelumnya.

Umat diminta untuk melaksanakan pakemitan atau pajagraan (melek,Red) di rumah masing-masing. Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 yang juga Sekda Tabanan I Gede Susila menegaskan pelaksanaan Hari Suci Siwaratri berlangsung sebagaimana mestinya. Namun harus dilaksanakan dengan protokol kesehatan ketat. Tidak ada pelaksanaan pakemitan, usai sembahyang langsung pulang dan melaksanakan pakemitan di rumah masing-masing. "Pelaksanaan Siwaratri berjalan seperti biasa. Tetapi harus dijalankan dengan protokol kesehatan Covid-19," tegas Gede Susila, Senin (11/1).

Dikatakan, umat yang hendak bersembahyang ke pura saat Siwaratri, wajib menerapkan proses dengan baik. "Jadi kami imbau masyarakat melaksanakan perayaan Siwaratri di rumah. Karena sekarang pandemi, bisa dilakukan secara sederhana tanpa mengurangi makna," pesan mantan Kadis Pendidikan Tabanan ini.

Disisi lain, papar dia, tim yustisi juga akan mengawasi dan siap menindak tegas para pelanggar protokol kesehatan dengan sanksi sesuai peraturan. Terlebih lagi, saat ini Tabanan sedang PPKM (Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat).

Susila mengaku, dari catatan tim yustisi, hingga saat ini belum ada pelanggar PPKM. Hanya saja, masyarakat saat ini masih ditemukan kesalahan dalam penggunaan masker.  Salah dimaksud, masker berada di dagu atau tidak menutup mulut dan hidung.

Dia berharap agar masyarakat memaklumi kondisi saat ini. Dia pun mengajak masyarakat berjuang bersama-sama untuk menekan angka kasus baru dengan penerapan prokes penuh disiplin. ‘’Karena tim yustisi juga akan menindak tegas para pelanggar prokes dengan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Tidak ada istilah pembinaan lagi," tegas Sekda Susila. *des

Komentar