Ngaku Polisi, Rampas HP Pengendara Motor
DENPASAR, NusaBali
Lutfi Abdullah, 32 harus berurusan dengan pihak kepolisian. Eks napi kasus penganiayaan yang sebelumnya berurusan dengan Polda Bali itu kini giliran berurusan dengan Satreskrim Polresta Denpasar.
Dia ditangkap karena tindak pidana perampasan HP milik I Gede Bayu, 30. Tersangka dengan mudah mengambil HP Gede Bayu dengan mengaku sebagai anggota polisi bertugas di Polda Bali.
Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol I Dewa Putu Gede Anom Danujaya dikonfirmasi, Selasa (12/1) mengungkapkan, tersangka Lutfi menghentikan motor Gede Bayu yang saat itu tak pakai helm, Selasa (5/1) pukul 21.00 Wita.
Diceritakan, pada Selasa (5/1) pukul 21.00 Wita Gede Bayu melintas di Jalan Imam Bonjol depan outlet Takapit, Kecamatan Denpasar Barat. Saat itu dia hendak menuju ke tempat gadai dengan mengendarai sepeda motor tanpa pakai helm.
Tiba-tiba korban yang tinggal di Jalan Mahendradatta Selatan Nomor 12, Denpasar Barat itu diberhentikan oleh seorang laki-laki (tersangka) yang mengaku sebagai anggota polisi Polda Bali. Karena takut, akhirnya pelapor berhenti. "Tersangka saat itu mengancam korban dengan nada tinggi. Lalu tersangka mengambil paksa HP korban dan pergi. Tak terima dengan perlakuan itu korban lapor ke Polresta Denpasar," beber Kompol Anom Danujaya.
Berdasarkan laporan polisi itu, Resmob Polresta Denpasar melakukan penyelidikan. Akhirnya, Senin (11/1) pukul 17.00 Wita tersangka yang diketahui tinggal di Jalan Glogor Carik Gang Rahayu Nomor, Denpasar Selatan itu berhasil diringkus di Jalan Pura Demak, Denpasar Barat.
Tersangka dan barang bukti berupa 1 unit HP Oppo A53, 1 sepeda motor Honda Kharisma DK 2043 IP dan pakaian yang dipakai tersangka saat beraksi dibawa ke Mapolresta Denpasar. "Hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Ternyata tahun 2018 lalu tersangka ini pernah ditangkap Resmob Polda Bali karena kasus penganiayaan," tandasnya. *pol
Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol I Dewa Putu Gede Anom Danujaya dikonfirmasi, Selasa (12/1) mengungkapkan, tersangka Lutfi menghentikan motor Gede Bayu yang saat itu tak pakai helm, Selasa (5/1) pukul 21.00 Wita.
Diceritakan, pada Selasa (5/1) pukul 21.00 Wita Gede Bayu melintas di Jalan Imam Bonjol depan outlet Takapit, Kecamatan Denpasar Barat. Saat itu dia hendak menuju ke tempat gadai dengan mengendarai sepeda motor tanpa pakai helm.
Tiba-tiba korban yang tinggal di Jalan Mahendradatta Selatan Nomor 12, Denpasar Barat itu diberhentikan oleh seorang laki-laki (tersangka) yang mengaku sebagai anggota polisi Polda Bali. Karena takut, akhirnya pelapor berhenti. "Tersangka saat itu mengancam korban dengan nada tinggi. Lalu tersangka mengambil paksa HP korban dan pergi. Tak terima dengan perlakuan itu korban lapor ke Polresta Denpasar," beber Kompol Anom Danujaya.
Berdasarkan laporan polisi itu, Resmob Polresta Denpasar melakukan penyelidikan. Akhirnya, Senin (11/1) pukul 17.00 Wita tersangka yang diketahui tinggal di Jalan Glogor Carik Gang Rahayu Nomor, Denpasar Selatan itu berhasil diringkus di Jalan Pura Demak, Denpasar Barat.
Tersangka dan barang bukti berupa 1 unit HP Oppo A53, 1 sepeda motor Honda Kharisma DK 2043 IP dan pakaian yang dipakai tersangka saat beraksi dibawa ke Mapolresta Denpasar. "Hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Ternyata tahun 2018 lalu tersangka ini pernah ditangkap Resmob Polda Bali karena kasus penganiayaan," tandasnya. *pol
1
Komentar