Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berlangsung Tertib
SEMARAPURA, NusaBali
Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta bersama Satgas Gotong Royong Kabupaten Klungkung keliling Kota Semarapura memantau sekaligus memberikan informasi tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Senin (11/1) malam.
Dalam PPKM ini di antaranya pembatasan buka jam oprasional Pasar Senggol maupun pasar modern hingga pukul 21.00 Wita, mengingat Pasar Senggol lebih ramai dari pada pasar modern. "Walaupun hari pertama, ternyata para pedagang maupun pasar modern sudah sangat taat dengan surat edaran yang disampaikan," ujar Bupati Suwirta.
Bupati mengucapkan terimakasih kepada seluruh elemen masyarakat terutama pelaku usaha yang sudah taat melaksanakan protokol kesehatan dan PPKM ini. "Pemberlakuan PPKM ini tiada lain untuk menjaga kesehatan kita bersama, keluarga dan diri kita sendiri. Mudah-mudahan PPKM ini bisa memutus rantai penyebaran Covid-19 dan kembali beraktivitas secara normal," imbuhnya.
Bupati Suwirta juga mengingatkan semua pihak agar lebih sungguh-sungguh, tertib, disiplin, dan penuh tanggung jawab mentaati ketentuan wajib melaksanakan protokol kesehatan yang telah ditetapkan. Yakni, memakai masker dengan benar, mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir atau dengan hand sanitizer, membatasi interaksi fisik dan selalu menjaga jarak, membatasi aktivitas di tempat umum/keramaian.
Disebutkan, pelaksanaan PPKM ini menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 01 Tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan masyarakat dalam tatanan kehidupan era baru di Provinsi Bali dan Surat Gubernur Bali Nomor 01-R/Satgas Covid19/1/2021 tentang perubahan ketentuan surat edaran Gubernur Nomor 01 Tahun 2021. "Maka dipandang perlu memberlakukan PPKM untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Kabupaten Klungkung dengan pembatasan jam operasional untuk toko modern sampai dengan pukul 21.00 Wita yang berlaku mulai 11 sampai tanggal 25 Januari 202," ujar Bupati Suwirta. *wan
Bupati mengucapkan terimakasih kepada seluruh elemen masyarakat terutama pelaku usaha yang sudah taat melaksanakan protokol kesehatan dan PPKM ini. "Pemberlakuan PPKM ini tiada lain untuk menjaga kesehatan kita bersama, keluarga dan diri kita sendiri. Mudah-mudahan PPKM ini bisa memutus rantai penyebaran Covid-19 dan kembali beraktivitas secara normal," imbuhnya.
Bupati Suwirta juga mengingatkan semua pihak agar lebih sungguh-sungguh, tertib, disiplin, dan penuh tanggung jawab mentaati ketentuan wajib melaksanakan protokol kesehatan yang telah ditetapkan. Yakni, memakai masker dengan benar, mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir atau dengan hand sanitizer, membatasi interaksi fisik dan selalu menjaga jarak, membatasi aktivitas di tempat umum/keramaian.
Disebutkan, pelaksanaan PPKM ini menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 01 Tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan masyarakat dalam tatanan kehidupan era baru di Provinsi Bali dan Surat Gubernur Bali Nomor 01-R/Satgas Covid19/1/2021 tentang perubahan ketentuan surat edaran Gubernur Nomor 01 Tahun 2021. "Maka dipandang perlu memberlakukan PPKM untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Kabupaten Klungkung dengan pembatasan jam operasional untuk toko modern sampai dengan pukul 21.00 Wita yang berlaku mulai 11 sampai tanggal 25 Januari 202," ujar Bupati Suwirta. *wan
1
Komentar