nusabali

Prajuru Desa Adat Keramas Majaya-jaya

Belum Kantongi Surat Keputusan MDA Bali

  • www.nusabali.com-prajuru-desa-adat-keramas-majaya-jaya

Penolakan hasil ngadegang bendesa oleh dua calon tersebut sudah ditangani di tingkat MDA Provinsi Bali.

GIANYAR, NusaBali

Desa Adat Keramas, Desa Keramas, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar, menggelar upacara Majaya-jaya prajuru desa adat masa bakti 2021-2026 pada Tilem Kepitu, Buda Wage Klawu, Rabu (13/1). Upacara dilaksanakan di Pura Desa dan Puseh, Desa Adat Keramas, dipuput Ida Pedanda Geria Kekeran.

Ketua Panitia Musyawarah Pemilihan I Gusti Made Toya mengatakan, pelaksanaan upacara Majaya-jaya berdasarkan hasil paruman Desa Adat Keramas pada 27 Desember 2020. "Upacara Majaya-jaya untuk prajuru desa adat baru ini merupakan dresta atau tradisi sesuai awig- awig Desa Adat Keramas," tegasnya.

Kata Gusti Made Toya, upacara Majaya-jaya prajuru desa adat ini dilakukan dengan tujuan memohon restu kehadapan Ida Sang Hyang Widhi Wasa, sebelum bendesa adat dan prajuru adat melaksanakan tugasnya. Majaya-jaya adalah prosesi upacara secara niskala dalam bentuk pelaksanaan ritual agama yang disesuaikan dengan dresta masing-masing desa adat. "Majaya-jaya prajuru desa adat ini merupakan proses niskala yang dilakukan berdasarkan adat dan dresta serta awig- awig Desa Adat Keramas sejak dahulu,” jelasnya.

Terkait dengan SK Prajuru Desa adat, Gusti Toya menegaskan bahwa penyerahan SK Prajuru Desa Adat Keramas akan dilakukan dalam acara pengukuhan oleh Mejelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali. "Dalam prosesi Majaya-jaya ini tidak ada penyerahan SK prajuru desa adat dari MDA Bali. Sehingga upacara Majaya-jaya ini tidak dilakukan bersamaan dengan upacara pengukuhan," jelasnya.

Acara pengukuhan prajuru desa adat Keramas nanti, kata Gusti Made Toya, akan dilaksanakan terpisah, setelah upacara Majaya-jaya. "Kami akan jadwalkan hari baiknya lagi untuk pengukuhan,” katanya.

Acara pengukuhan merupakan prosesi sekala yang prosesnya ditentukan melalui pedoman Ngadegang (pemilihan) Bandesa dari MDA Provinsi Bali. Sehingga antara pengukuhan dan Mjaya-jaya tersebut adalah dua hal yang berbeda, yakni secara administratif dan secara dresta. Sehingga tidak ada ketentuan wajib keduanya harus dilakukan bersamaan.

Terhadap penolakan dua calon bendesa, I Gusti Agung Suadnyana dan I Nyoman Kantor Wirawan yang kalah dalam paruman desa Ngadegang Bandesa Adat, 19 Desember 2020, kata Gusti Made Toya, panitia pemilihan menilai itu sebagai sebuah dinamika dalam proses demokrasi. Namun penolakan kedua calon tersebut dalam paruman Desa Adat Keramas, 27 Desember 2020, telah ditolak oleh paruman desa adat dan menguatkan kembali hasil paruman desa yang memilih I Nyoman Puja Waisnawa kembali sebagai Bendesa Adat Keramas masa bakti 2021-2026.

Selain itu, terhadap penolakan hasil ngadegang bendesa oleh dua calon tersebut sudah ditangani di tingkat MDA Provinsi Bali, 8 Januari 2021. "Kedua calon yang menolak, MDA Kecamatan Blahbatuh, MDA Kabupaten Gianyar, Panitia Pemilihan dan Prajuru Desa sudah dimintai keterangan oleh pihak MDA Provinsi Bali, dan kini tinggal menunggu keputusan dari MDA Provinsi Bali," terangnya. *nvi

Komentar