Begini Caranya Agar Produksi Arak di Bali Menjadi Legal
DENPASAR, NusaBali.com
Menindaklanjuti Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali, Direktorat Jenderal Bea Cukai Denpasar pun membuat regulasi Tata Cara Berusaha Arak Bali.
Kebijakan ini memang dibuat untuk mengangkat perekonomian rakyat khususnya merangkul produsen arak tradisional. Selain itu pelegalan arak ini juga bertujuan untuk mempertahankan warisan budaya nasional serta menciptakan standarisasi arak yang memenuhi syarat dan mutu keamanan. Arak yang merupakan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) lokal dipilih untuk ikut berperan dalam industri pariwisata khususnya Provinsi Bali.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, arak dikatakan legal apabila diproduksi oleh pabrik yang memiliki izin berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). Selain itu, MMEA tersebut dilekati pita cukai yang dipesan oleh pabrik produsen di Kantor Bea Cukai.
Tentu saja proses melegalkan arak ini melalui beberapa tahapan. Tahapan ini di antaranya ada pengembangan standarisasi seperti pengadaan bahan baku, proses produksi dan distribusi, pendampingan atau edukasi pengurusan dan pemeliharaan kekayaan intelektual, pemberian pelabelan branding minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali dan tahapan lainnya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, arak dikatakan legal apabila diproduksi oleh pabrik yang memiliki izin berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). Selain itu, MMEA tersebut dilekati pita cukai yang dipesan oleh pabrik produsen di Kantor Bea Cukai.
Tentu saja proses melegalkan arak ini melalui beberapa tahapan. Tahapan ini di antaranya ada pengembangan standarisasi seperti pengadaan bahan baku, proses produksi dan distribusi, pendampingan atau edukasi pengurusan dan pemeliharaan kekayaan intelektual, pemberian pelabelan branding minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali dan tahapan lainnya.
Para petani arak yang telah mengumpulkan nira (bahan dasar arak) mendapatkan surat jalan dari kepala desa atau lurah setempat yang kemudian akan dikumpulkan untuk dilakukan pembinaan mutu oleh koperasi. Selanjutnya koperasi yang telah memiliki surat jalan dari kades atau lurah tadi bisa menjual kepada pengepul atau yang telah melakukan kerja sama dengan perusahaan yang telah memperoleh izin NPPBKC. Selanjutnya arak akan dibawa ke distributor yang telah bekerja sama dengan Bea Cukai untuk dipasarkan dengan izin edar BPOM, dilekati pita cukai, berisi kandungan alkohol dan tentunya dilengkapi oleh nama produsen.
Bea Cukai sendiri telah giat melakukan sosialisasi melalui media online serta pemasangan spanduk. Selain itu, Bea Cukai juga menyediakan layanan konsultasi bagi para perajin arak. “Saat ini sudah banyak perajin yang melakukan konsultasi secara online atau offline dengan Bea Cukai,” ujar Zulfa Maharani, staf bidang Pengaduan dan Layanan Bea Cukai Denpasar saat ditemui di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMP A Denpasar, Jalan Tukad Badung XX, Renon, Denpasar.*cla
Bea Cukai sendiri telah giat melakukan sosialisasi melalui media online serta pemasangan spanduk. Selain itu, Bea Cukai juga menyediakan layanan konsultasi bagi para perajin arak. “Saat ini sudah banyak perajin yang melakukan konsultasi secara online atau offline dengan Bea Cukai,” ujar Zulfa Maharani, staf bidang Pengaduan dan Layanan Bea Cukai Denpasar saat ditemui di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMP A Denpasar, Jalan Tukad Badung XX, Renon, Denpasar.*cla
1
Komentar