DPO Keempat Kejari Gianyar Diringkus
Tinggal Satu Terpidana Kasus PT Bali Rich Mandiri Belum Tertangkap
"Satu orang terpidana lagi yaitu atas nama Suryady hingga saat ini masih dimonitor keberadaannya oleh Tim Tabur Kejaksaan RI,”
GIANYAR, NusaBali
Buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar terkait kasus pemalsuan tanda tangan PT Bali Rich Mandiri dengan kerugian Rp 38 miliar kembali ditangkap. DPO (Daftar Pencarian Orang) keempat Kejari Gianyar yang berhasil diringkus yaitu Hendro Nugroho Prawiro Hartono.
Hendro Nugroho ditangkap di kawasan Apartemen Akasa di Kota Tangerang pada hari Kamis, 14 Januari 2021 pukul 04.00 WIB. Selanjutnya, terpidana dibawa ke Kejari Jakarta Selatan dan dijemput Kejaksaan Tinggi Bali untuk menjalani eksekusi ke Rutan Gianyar. "Kamis, 14 Januari 2021 pukul 22.00 Wita, dari Bandara Ngurah Rai Bali, Tim Tabur membawa Terpidana I Hendro Nugroho Prawiro Hartono ke Rutan Gianyar. Selanjutnya diserahkan kepada Jaksa pada Kejaksaan Negeri Gianyar untuk dilaksanakan eksekusi putusan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 535 K/Pid/2020 tanggal 30 Juni 2020," ujar Kajari Gianyar, didampingi Kasi Penkum Kejati Bali, Luga Harlianto pada Jumat (15/1).
Hendro merupakan terpidana 4,5 tahun kasus pemalsuan di PT Bali Rich Mandiri yang diburu sejak Desember lalu. Total sudah 4 terpidana yang tertangkap dan kini sedang menjalani hukuman di Rutan Gianyar. Selain Hendro, terpidana Tri Endang Astuti dan suaminya, Asral (terpidana 4 tahun) lebih dulu ditangkap Tim Tabur (Tangkap Buron) Kejagung di Batam, Riau. Sementara notaris Hartono diketahui menyerahkan diri pada Senin (11/1) lalu ke Kejari Gianyar.
"Satu orang terpidana lagi yaitu atas nama Suryady hingga saat ini masih dimonitor keberadaannya oleh Tim Tabur Kejaksaan RI. Diimbau untuk terpidana ini agar segera menyerahkan diri ke Kejati Bali atau Kejari Gianyar atau Kejari terdekat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Karena tidak ada tempat yang nyaman bagi terpidana Suryady yang telah dijadikan DPO," imbuhnya.
Seperti diketahui, dalam putusan MA dengan Ketua Majelis Hakim, Sofyan Sitompul mengabulkan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gianyar dan membatalkan putusan PT Denpasar yang memvonis bebas kelima terdakwa.
Dalam putusan MA, notaris Hartono dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat sesuai Pasal 263 KUHP dan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara. Untuk terdakwa Hendro Nugroho Prawira Hartono dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana turut serta dalam pemalsuan surat dan dijatuhi hukuman 4,5 tahun. Terdakwa lainnya yaitu Suryadi, Asral dan istrinya, Tri Endang Astuti juga dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman sama yaitu 4 tahun penjara.
Notaris Hartono dan empat lainnya dijadikan terdakwa karena melakukan tindak pidana pemalsuan dalam penjualan saham PT Bali Rich Mandiri. Akibat pemalsuan ini, struktur direksi dikuasai oleh keempat terdakwa dan menyebabkan kerugian bagi korban Hartati hingga Rp 38 miliar.
Dalam sidang di PN Gianyar beberapa waktu lalu, kelima terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat. Dalam putusan PN Gianyar, notaris Hartono dijatuhi hukuman 2 tahun penjara, terdakwa Hendro Nugroho Prawira dijatuhi hukuman 2 tahun penjara serta terdakwa Suryadi Asral dan istrinya Tri Endang Astuti dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara.
Atas putusan tersebut, kelima terdakwa melakukan perlawanan dan diputus bebas oleh PT Denpasar pada Pebruari lalu. JPU lalu melakukan kasasi hingga akhirnya MA memvonis kelima terdakwa bersalah dan menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada kelima terdakwa. *nvi
Hendro Nugroho ditangkap di kawasan Apartemen Akasa di Kota Tangerang pada hari Kamis, 14 Januari 2021 pukul 04.00 WIB. Selanjutnya, terpidana dibawa ke Kejari Jakarta Selatan dan dijemput Kejaksaan Tinggi Bali untuk menjalani eksekusi ke Rutan Gianyar. "Kamis, 14 Januari 2021 pukul 22.00 Wita, dari Bandara Ngurah Rai Bali, Tim Tabur membawa Terpidana I Hendro Nugroho Prawiro Hartono ke Rutan Gianyar. Selanjutnya diserahkan kepada Jaksa pada Kejaksaan Negeri Gianyar untuk dilaksanakan eksekusi putusan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 535 K/Pid/2020 tanggal 30 Juni 2020," ujar Kajari Gianyar, didampingi Kasi Penkum Kejati Bali, Luga Harlianto pada Jumat (15/1).
Hendro merupakan terpidana 4,5 tahun kasus pemalsuan di PT Bali Rich Mandiri yang diburu sejak Desember lalu. Total sudah 4 terpidana yang tertangkap dan kini sedang menjalani hukuman di Rutan Gianyar. Selain Hendro, terpidana Tri Endang Astuti dan suaminya, Asral (terpidana 4 tahun) lebih dulu ditangkap Tim Tabur (Tangkap Buron) Kejagung di Batam, Riau. Sementara notaris Hartono diketahui menyerahkan diri pada Senin (11/1) lalu ke Kejari Gianyar.
"Satu orang terpidana lagi yaitu atas nama Suryady hingga saat ini masih dimonitor keberadaannya oleh Tim Tabur Kejaksaan RI. Diimbau untuk terpidana ini agar segera menyerahkan diri ke Kejati Bali atau Kejari Gianyar atau Kejari terdekat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Karena tidak ada tempat yang nyaman bagi terpidana Suryady yang telah dijadikan DPO," imbuhnya.
Seperti diketahui, dalam putusan MA dengan Ketua Majelis Hakim, Sofyan Sitompul mengabulkan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gianyar dan membatalkan putusan PT Denpasar yang memvonis bebas kelima terdakwa.
Dalam putusan MA, notaris Hartono dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat sesuai Pasal 263 KUHP dan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara. Untuk terdakwa Hendro Nugroho Prawira Hartono dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana turut serta dalam pemalsuan surat dan dijatuhi hukuman 4,5 tahun. Terdakwa lainnya yaitu Suryadi, Asral dan istrinya, Tri Endang Astuti juga dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman sama yaitu 4 tahun penjara.
Notaris Hartono dan empat lainnya dijadikan terdakwa karena melakukan tindak pidana pemalsuan dalam penjualan saham PT Bali Rich Mandiri. Akibat pemalsuan ini, struktur direksi dikuasai oleh keempat terdakwa dan menyebabkan kerugian bagi korban Hartati hingga Rp 38 miliar.
Dalam sidang di PN Gianyar beberapa waktu lalu, kelima terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat. Dalam putusan PN Gianyar, notaris Hartono dijatuhi hukuman 2 tahun penjara, terdakwa Hendro Nugroho Prawira dijatuhi hukuman 2 tahun penjara serta terdakwa Suryadi Asral dan istrinya Tri Endang Astuti dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara.
Atas putusan tersebut, kelima terdakwa melakukan perlawanan dan diputus bebas oleh PT Denpasar pada Pebruari lalu. JPU lalu melakukan kasasi hingga akhirnya MA memvonis kelima terdakwa bersalah dan menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada kelima terdakwa. *nvi
1
Komentar