Pastikan Besaran Pesangon Sesuai, Karyawan Korban PHK Datangi Disnaker
SINGARAJA, NusaBali
Sejumlah perwakilan eks karyawan korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) perusahaan pengantongan semen di kawasan Pelabuhan Celukan Bawang, Desa Celukan Bawang, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, mendatangi Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Buleleng, pada Jumat (15/1) pagi.
Kedatangan eks karyawan perusahaan PT Biringkassi Raya yang beralamat di wilayah Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, ini untuk menyampaikan keluhan setelah mereka menerima PHK secara sepihak dari pihak perusahaan. Mereka juga mempertanyakan kesesuaian besaran pesangon yang mestinya mereka terima setelah di-PHK.
Pertemuan antara perwakilan karyawan yang didampingi anggota Komisi IV DPRD Buleleng Haji Mulyadi Putra dengan Kadisnaker Buleleng, Made Dwi Priyanti Putri Koriawan ini, berlangsung tertutup di ruangan Kepala Dinas selama hampir satu jam. Pertemuan digelar terbatas karena situasi Covid-19 untuk mengurangi kerumunan dalam ruangan.
Perwakilan eks karyawan PT Bringkassi Raya, Budi Arman mengaku, kedatangannya ini untuk pengaduan persoalan PHK yang dia terima dari perusahaan per 1 Januari lalu. Kata dia, ada sebanyak 68 karyawan yang di-PHK pihak perusahaan lantaran tidak lagi menjalankan usaha pengantongan semen setelah kalah tender.
Selain mengadukan hal itu, kedatangannya ke Disnaker juga untuk menanyakan nominal pesangon yang mereka terima apakah sesuai dengan UU Cipta Kerja. Berdasarkan informasi dari perusahaan, kata dia, para karyawan yang kena PHK akan menerima uang pesangon sekitar Rp 40 juta hingga Rp 70 juta tergantung posisi karyawan.
"Kami mengadukan soal PHK dan pesangon. Dengan masa kerja saya sejak tahun 1997 hingga 2020, nominal pesangon dari perusahaan saya rasa tidak sesuai. Karena itu kami koordinasikan dengan Disnaker untuk memastikan apakah nominal tersebut sudah sesuai atau tidak dengan yang seharusnya saya dapatkan," akunya.
Hal senada juga disampaikan oleh Rozikin yang juga kena PHK oleh perusahaan PT Biringkassi Raya. Dia mengaku, menerima nominal pesangon sebesar Rp 47 juta dari perusahaan dengan masa kerja 23 tahun. "Dari Disnaker masih mengecek dulu dari gaji dan masa kerja apakah sesuai atau tidak. Kalau memang sesuai, ya kami terima," ujarnya.
Dalam pertemuan itu, selain soal pesangon dan PHK sepihak, perwakilan karyawan juga menyampaikan keluhan soal hal-hal lain menyangkut tenaga kerja seperti cuti libur yang tidak diambil yang semestinya diuangkan oleh perusahaan atau diganti dengan uang.
Anggota Komisi IV DPRD Buleleng dari Dapil Gerokgak, Haji Mulyadi Putra yang ikut mendampingi perwakilan karyawan menegaskan, dirinya hanya sebatas mendampingi atau memfasilitasi para buruh yang menerima di-PHK secara sepihak, untuk berkoordinasi dan menyampaikan ke Disnaker Buleleng.
"Saya menyayangkan ada PHK, dan ini akan menambah warga miskin. Pemerintah harus mencari solusi. Nantinya Disnaker akan memanggil pihak perusahaan untuk dimintakan klarifikasi. Mestinya, kalaupun ada perusahaan baru sebagai pemenang tender di sana, paling tidak karyawan ini bisa kembali dipekerjakan di perusahaan baru itu," jelasnya.
Sementara itu Kadis Naker Buleleng, Ni Made Dwi Priyanti Putri Koriawan menjelaskan, pihaknya telah menyarakan agar karyawan yang di-PHK agar berkomunikasi secara internal terlebih dahulu dengan pihak perusahaan. Jika memang tidak ada kesepakatan, maka Disnaker akan mengambil jalan tengah dengan memediasi antat kedua belah pihak.
Terkait persoalan jumlah nominal pesangon yang mereka terima, Kadis Dwi Priyanti menegaskan, dari hasil perhitungan, nominal pesangon yang mereka terima sudah sesuai dengan UU Cipta Kerja. Hanya saja dirinya, masih menunggu klarifikasi dari pihak perusahaan untuk memberikan penjelasan terkait keluhan eks karyawan tersebut.
"Hari ini (kemarin, red) perusahaan belum hadir, jadi kami bekum bisa memastikan untuk penyelesaiannya. Kami sarankan tadi di pertemuan, agar diselesaikan di internal saja dulu. Jika tidak ada sepakat, kami memanggil mereka untuk difasilitasi penyelesaiannya. Dalam waktu dekat, kami mimta klarifikasi pihak perusahaan," beber dia.*m
Pertemuan antara perwakilan karyawan yang didampingi anggota Komisi IV DPRD Buleleng Haji Mulyadi Putra dengan Kadisnaker Buleleng, Made Dwi Priyanti Putri Koriawan ini, berlangsung tertutup di ruangan Kepala Dinas selama hampir satu jam. Pertemuan digelar terbatas karena situasi Covid-19 untuk mengurangi kerumunan dalam ruangan.
Perwakilan eks karyawan PT Bringkassi Raya, Budi Arman mengaku, kedatangannya ini untuk pengaduan persoalan PHK yang dia terima dari perusahaan per 1 Januari lalu. Kata dia, ada sebanyak 68 karyawan yang di-PHK pihak perusahaan lantaran tidak lagi menjalankan usaha pengantongan semen setelah kalah tender.
Selain mengadukan hal itu, kedatangannya ke Disnaker juga untuk menanyakan nominal pesangon yang mereka terima apakah sesuai dengan UU Cipta Kerja. Berdasarkan informasi dari perusahaan, kata dia, para karyawan yang kena PHK akan menerima uang pesangon sekitar Rp 40 juta hingga Rp 70 juta tergantung posisi karyawan.
"Kami mengadukan soal PHK dan pesangon. Dengan masa kerja saya sejak tahun 1997 hingga 2020, nominal pesangon dari perusahaan saya rasa tidak sesuai. Karena itu kami koordinasikan dengan Disnaker untuk memastikan apakah nominal tersebut sudah sesuai atau tidak dengan yang seharusnya saya dapatkan," akunya.
Hal senada juga disampaikan oleh Rozikin yang juga kena PHK oleh perusahaan PT Biringkassi Raya. Dia mengaku, menerima nominal pesangon sebesar Rp 47 juta dari perusahaan dengan masa kerja 23 tahun. "Dari Disnaker masih mengecek dulu dari gaji dan masa kerja apakah sesuai atau tidak. Kalau memang sesuai, ya kami terima," ujarnya.
Dalam pertemuan itu, selain soal pesangon dan PHK sepihak, perwakilan karyawan juga menyampaikan keluhan soal hal-hal lain menyangkut tenaga kerja seperti cuti libur yang tidak diambil yang semestinya diuangkan oleh perusahaan atau diganti dengan uang.
Anggota Komisi IV DPRD Buleleng dari Dapil Gerokgak, Haji Mulyadi Putra yang ikut mendampingi perwakilan karyawan menegaskan, dirinya hanya sebatas mendampingi atau memfasilitasi para buruh yang menerima di-PHK secara sepihak, untuk berkoordinasi dan menyampaikan ke Disnaker Buleleng.
"Saya menyayangkan ada PHK, dan ini akan menambah warga miskin. Pemerintah harus mencari solusi. Nantinya Disnaker akan memanggil pihak perusahaan untuk dimintakan klarifikasi. Mestinya, kalaupun ada perusahaan baru sebagai pemenang tender di sana, paling tidak karyawan ini bisa kembali dipekerjakan di perusahaan baru itu," jelasnya.
Sementara itu Kadis Naker Buleleng, Ni Made Dwi Priyanti Putri Koriawan menjelaskan, pihaknya telah menyarakan agar karyawan yang di-PHK agar berkomunikasi secara internal terlebih dahulu dengan pihak perusahaan. Jika memang tidak ada kesepakatan, maka Disnaker akan mengambil jalan tengah dengan memediasi antat kedua belah pihak.
Terkait persoalan jumlah nominal pesangon yang mereka terima, Kadis Dwi Priyanti menegaskan, dari hasil perhitungan, nominal pesangon yang mereka terima sudah sesuai dengan UU Cipta Kerja. Hanya saja dirinya, masih menunggu klarifikasi dari pihak perusahaan untuk memberikan penjelasan terkait keluhan eks karyawan tersebut.
"Hari ini (kemarin, red) perusahaan belum hadir, jadi kami bekum bisa memastikan untuk penyelesaiannya. Kami sarankan tadi di pertemuan, agar diselesaikan di internal saja dulu. Jika tidak ada sepakat, kami memanggil mereka untuk difasilitasi penyelesaiannya. Dalam waktu dekat, kami mimta klarifikasi pihak perusahaan," beber dia.*m
1
Komentar