Tempat Usaha Kucing-kucingan dengan Petugas
MANGUPURA, NusaBali
Sepekan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Badung, Petugas gabungan dari unsur Satpol PP, TNI, Polri, menemukan sebanyak 46 tempat usaha, kucing-kucingan dengan petugas saat dilakukan razia.
Para pemilik sengaja membuka kembali tempat usahanya setelah petugas lewat di depan toko mereka. Kepala Satpol PP Kabupaten Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara, mengatakan penindakan kurang lebih sepekan setelah PPKM, masih banyak tempat usaha yang melanggar. Dalam catatan Satpol PP, ada 46 tempat usaha mulai dari toko sembako hingga restoran yang masih buka di atas pukul 21.00 Wita. “Operasi gabungan selama ini, kami masih menemukan ada puluhan yang masih melanggar. Mereka tetap buka di atas pukul 21.00 Wita,” kata Suryanegara, Minggu (17/1) siang.
Kebanyakan tempat usaha yang ketahuan melanggar, sudah pernah diberikan imbauan. Namun, setelah petugas meninggalkan lokasi, mereka justeru kembali melayani pembeli. “Kalau yang kucing-kucingan sangat banyak kami temukan. Mereka juga mengira kalau tim kami tidak kembali lagi. Setelah ketahuan, akhirnya mereka tidak bisa mengelak. Kami panggil ke kantor,” tegas Suryanegara.
Kepada pemilik tempat usaha, identitas dicatat dan dibawa ke kantor untuk didalami keterangannya. Selain itu, diberikan surat peringatan keras. Bagi pelanggar yang tetap beraktivitas setelah adanya peringatan, ada sanksi tegas yang menanti mereka.
“Kalau sanksi ada dua saja. Yang pertama denda Rp 1 juta dan ke dua ada saksi penutupan atau penyegelan selama seminggu. Ya, pemilik tinggal pilih saja, kalau masih membandel, tentu akan kami tutup permanen saja,” tegas Suryanegara yang notabene mantan Kabid Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Badung itu.
Selain menemukan banyak tempat usaha yang membandel, petugas gabungan juga menemukan adanya sejumlah tempat usaha yang tidak kooperatif saat diperiksa. “Kejadian seperti ini yang kami sayangkan. Sudah melanggar juga tidak kooperatif,” kata Suryanegara. *dar
Kebanyakan tempat usaha yang ketahuan melanggar, sudah pernah diberikan imbauan. Namun, setelah petugas meninggalkan lokasi, mereka justeru kembali melayani pembeli. “Kalau yang kucing-kucingan sangat banyak kami temukan. Mereka juga mengira kalau tim kami tidak kembali lagi. Setelah ketahuan, akhirnya mereka tidak bisa mengelak. Kami panggil ke kantor,” tegas Suryanegara.
Kepada pemilik tempat usaha, identitas dicatat dan dibawa ke kantor untuk didalami keterangannya. Selain itu, diberikan surat peringatan keras. Bagi pelanggar yang tetap beraktivitas setelah adanya peringatan, ada sanksi tegas yang menanti mereka.
“Kalau sanksi ada dua saja. Yang pertama denda Rp 1 juta dan ke dua ada saksi penutupan atau penyegelan selama seminggu. Ya, pemilik tinggal pilih saja, kalau masih membandel, tentu akan kami tutup permanen saja,” tegas Suryanegara yang notabene mantan Kabid Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Badung itu.
Selain menemukan banyak tempat usaha yang membandel, petugas gabungan juga menemukan adanya sejumlah tempat usaha yang tidak kooperatif saat diperiksa. “Kejadian seperti ini yang kami sayangkan. Sudah melanggar juga tidak kooperatif,” kata Suryanegara. *dar
1
Komentar