Denpasar Gelontor Rp 2,5 M untuk Petugas PPKM
Insentif Petugas PPKM Desa/Kelurahan Selama 32 Hari
Setiap harinya banjar/dusun menugaskan 10 orang petugas untuk melakukan pemantauan yang dibagi ke dalam dua shift pagi dan sore.
DENPASAR, NusaBali
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) belum usai, Denpasar kembali gelar PPKM tingkat desa/kelurahan seperti yang pernah dilakukan di tahun 2020 lalu. PPKM ini dimulai, Senin (18/1) hingga Kamis (18/2) mendatang atau terhitung 32 hari. PPKM ini digelar karena kasus positif Covid-19 kembali melonjak. Pemkot Denpasar menggelontor dana sebesar Rp 2,5 miliar lebih untuk insentif para petugas PPKM selama 32 hari bertugas.
Plt Kabag Hukum Setda Kota Denpasar, Komang Lestari Kusuma Dewi saat dihubungi, Senin (18/1) mengatakan penerapan PPKM ini sesuai dengan Pasal 5 Ayat 2 Perwali Nomor 48 tahun 2020 tentang disiplin protokol kesehatan. Di samping itu juga ada Instruksi Mendagri Nomor 1 tahun 2021 dan SE Gubernur tentang Denpasar sebagai daerah wajib PPKM. Apalagi saat ini Denpasar masuk zona merah positif Covid-19.
“Di sana ada pernyataan, saat kasus positif meningkat berdasarkan peta resiko, Walikota dapat melaksanakan PPKM di tingkat desa/kelurahan. Di Instruksi dan SE itu juga ada ruang melakukan upaya lebih aktif melakukan penanganan kasus di wilayahnya,” jelasnya.
Dengan analisis tersebut dan kasus meningkat, maka Denpasar memutuskan untuk melakukan PPKM kembali seperti yang dilakukan di tahun 2020 lalu. Namun yang menjadi pembeda jika di tahun 2020 dilakukan di jalan-jalan dengan menyetop pengendara, kini dilakukan dengan mengaktifkan satgas banjar/dusun.
Satgas ini akan melakukan pemantauan di sekolah, mall, pasar, termasuk jam operasional tempat usaha. Mereka juga akan tetap melaksanakan pengawasan warga yang tidak taat protokol kesehatan. Menurut Lestari jumlah banjar/dusun yang terdata menerapkan PPKM di Denpasar, yakni 423 banjar/dusun.
“Kalau misalnya saat berakhirnya PPKM tanggal 25 Januari 2021 ada lonjakan kasus maka jam operasional akan tetap dibatasi. Namun jika menurun maka akan dilonggarkan sebelum tanggal 18 Februari 2021, namun pengawasan tetap digelar,” ujarnya.
Sementara insentif petugas saat PPKM, Pemkot Denpasar mengeluarkan dana sebesar Rp 2.538.000.000 atau Rp 2,5 miliar lebih. Insentif ini berasal dari dana penanggulangan Covid-19 Kota Denpasar tahun 2021. PPKM ini digelar selama 32 hari terhitung sejak tanggal 18 Januari hingga 18 Februari 2021.
Setiap harinya banjar/dusun menugaskan 10 orang petugas untuk melakukan pemantauan yang dibagi ke dalam dua shift. Shift pagi berlangsung dari pukul 08.00 Wita-15.00 Wita dengan jumlah petugas 5 orang. Shift sore dari pukul 15.00 Wita - 22.00 Wita dengan jumlah petugas sebanyak 5 orang. “Masing-masing petugas ini mendapat insentif sebesar Rp 600.000 selama PPKM digelar (32 hari),” imbuh Lestari.
Sementara Lurah Panjer, Made Suryanata saat diwawancarai mengatakan, informasi penerapan PPKM ini baru didapatnya, Sabtu (16/1). Selanjutnya pada Minggu (17/1) diadakan rapat dengan perbekel/lurah di Sumerta Kelod. *mis
Plt Kabag Hukum Setda Kota Denpasar, Komang Lestari Kusuma Dewi saat dihubungi, Senin (18/1) mengatakan penerapan PPKM ini sesuai dengan Pasal 5 Ayat 2 Perwali Nomor 48 tahun 2020 tentang disiplin protokol kesehatan. Di samping itu juga ada Instruksi Mendagri Nomor 1 tahun 2021 dan SE Gubernur tentang Denpasar sebagai daerah wajib PPKM. Apalagi saat ini Denpasar masuk zona merah positif Covid-19.
“Di sana ada pernyataan, saat kasus positif meningkat berdasarkan peta resiko, Walikota dapat melaksanakan PPKM di tingkat desa/kelurahan. Di Instruksi dan SE itu juga ada ruang melakukan upaya lebih aktif melakukan penanganan kasus di wilayahnya,” jelasnya.
Dengan analisis tersebut dan kasus meningkat, maka Denpasar memutuskan untuk melakukan PPKM kembali seperti yang dilakukan di tahun 2020 lalu. Namun yang menjadi pembeda jika di tahun 2020 dilakukan di jalan-jalan dengan menyetop pengendara, kini dilakukan dengan mengaktifkan satgas banjar/dusun.
Satgas ini akan melakukan pemantauan di sekolah, mall, pasar, termasuk jam operasional tempat usaha. Mereka juga akan tetap melaksanakan pengawasan warga yang tidak taat protokol kesehatan. Menurut Lestari jumlah banjar/dusun yang terdata menerapkan PPKM di Denpasar, yakni 423 banjar/dusun.
“Kalau misalnya saat berakhirnya PPKM tanggal 25 Januari 2021 ada lonjakan kasus maka jam operasional akan tetap dibatasi. Namun jika menurun maka akan dilonggarkan sebelum tanggal 18 Februari 2021, namun pengawasan tetap digelar,” ujarnya.
Sementara insentif petugas saat PPKM, Pemkot Denpasar mengeluarkan dana sebesar Rp 2.538.000.000 atau Rp 2,5 miliar lebih. Insentif ini berasal dari dana penanggulangan Covid-19 Kota Denpasar tahun 2021. PPKM ini digelar selama 32 hari terhitung sejak tanggal 18 Januari hingga 18 Februari 2021.
Setiap harinya banjar/dusun menugaskan 10 orang petugas untuk melakukan pemantauan yang dibagi ke dalam dua shift. Shift pagi berlangsung dari pukul 08.00 Wita-15.00 Wita dengan jumlah petugas 5 orang. Shift sore dari pukul 15.00 Wita - 22.00 Wita dengan jumlah petugas sebanyak 5 orang. “Masing-masing petugas ini mendapat insentif sebesar Rp 600.000 selama PPKM digelar (32 hari),” imbuh Lestari.
Sementara Lurah Panjer, Made Suryanata saat diwawancarai mengatakan, informasi penerapan PPKM ini baru didapatnya, Sabtu (16/1). Selanjutnya pada Minggu (17/1) diadakan rapat dengan perbekel/lurah di Sumerta Kelod. *mis
1
Komentar