Tilep Dana Nasabah, Sales BRI Disel
Kerugian Rp 494 Juta, Dijerat Pasal Tipikor
DENPASAR, NusaBali
Mantan sales BRI Cabang Gajah Mada, Putu Ririn Lersia Oktavia, 30, yang jadi tersangka karena nilep dana nasabah BRI sebesar Rp 494 juta akhirnya ditahan penyidik Kejari Denpasar pada Senin (18/1).
“Kami tahan 20 hari kedepan di Rutan Polresta Denpasar,” tegas Kasi Intel Kejari Denpasar, I Kadek Hari Supriadi didampingi Kasi Pidsus, I Nengah Astawa.
Aksi culas Putu Ririn dilakukan saat dia menjadi sales BRI Gajah Mada pada April 2019 hingga Desember 2019. Tersangka memanfaatkan pelayanan cash pick up atau layanan antar jemput setor tunai pada dua perusahaan nasabah BRI Cabang Gajah Mada.
Dalam melaksanakan teknis cash pick up, tersangka tidak melaksanakan petunjuk teknis layanan sebagaimana mestinya. Bahkan, tanpa pemberitahuan kepada unit kerjanya.
Tersangka juga tidak membawa kelengkapan administrasi seperti surat tugas atau kuasa dari kantor, dan tidak membawa electronic data capture (EDC), sehingga layanan tidak masuk EDC. “Pelayanan dilakukan secara manual, tersangka menyerahkan slip penyetoran kepada nasabah, kemudian uang tunai setoran nasabah dibawa tersangka.
Namun uang tersebut tidak disetorkan pada bagian teller atau kasir, namun digunakan untuk kepentingan pribadinya,” lanjut Kadek Hari.
Atas perbuatannya, Putu Ririn asal Buleleng ini dijerat Pasal 2 UU Nomor 7/1992 tentang Perbankkan, Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 17/2003 tentang Keuangan Negara.
Perbuatan tersangka memperkaya diri sendiri yang merugikan keuangan negara cq PT BRI sebesar Rp 494 juta. Perbuatan tersangka diancam pidana Pasal 2 ayat (1); Pasal 3; dan atau Pasal 8 juncto Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Ditemui terpisah, I Made Arnawa, Ketut Adi Wirawan, dan Putu Angga Prata Sukma selaku pengacara tersangka masih akan berkoordinasi dengan keluarga untuk meminta penangguhan penahanan. “Ini (penangguhan penahanan) pertimbangan kemanusiaan. Tersangka masih menyusui anaknya yang baru umur empat bulan,” ujar Arnawa. *rez
Komentar