Komisi I Kejar Aset Pemprov Bali
Mantan Pansus Aset DPRD Bali Ni Made Sumiati dan I Made Suparta juga hadir dalam pertemuan kemarin.
Seluas 3,7 Hektare di Kawasan Hotel Bali Hyatt
DENPASAR,NusaBali
Komisi I DPRD Bali menggelar hearing dengan Biro Aset Pemprov Bali di Gedung DPRD Bali, Selasa (15/11). Dalam pertemuan yang juga mengundang mantan Pansus Aset DPRD Bali periode 2009-2014 itu, terungkap aset Pemprov Bali seluas 3,7 hektare dan kepemilikan saham di kawasan Hotel Bali Hyatt Sanur, Denpasar Selatan tidak jelas, sehingga harus segera direbut kembali.
Dalam pertemuan tersebut, Komisi I DPRD Bali tidak bisa menghadirkan pihak Bali Hyatt dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali. Sementara anggota Komisi I yang hadir diantaranya, Dewa Nyoman Rai Adi, I Gusti Putu Wijera, Ida Gede Komang Kresna Budi, dan I Nyoman Tirtawan. Dari Pemprov Bali hadir Karo Aset I Ketut Adiarsa. Sedangkan jajaran mantan Pansus Aset yang hadir Ni Made Sumiati dan I Made Suparta.
Dalam hearing kemarin terungkap tanah Bali Hyatt masih dalam status quo, karena masih dalam proses gugatan di Mahkamah Agung (MA). Status quo itu dikeluarkan Pansus Aset DPRD Bali Tahun 2014. Yang fatal malah terungkap bahwa Pemkot Denpasar sudah mengeluarkan perpanjangan izin operasi Bali Hyatt dengan alasan sudah ada rekomendasi Pemprov Bali.
Tama Tenaya pun meminta supaya aset Pemprov Bali direbut kembali. "Kami Komisi I tidak terlalu mengejar masalah tanah Bali Hyatt di Mahkamah Agung yang terjadi saling gugat antara PT Wincorn dengan ahli waris Widodo. Yang kami kejar ada 3,7 hektare lahan Pemprov Bali di kawasan Bali Hyatt. Dan ada kepemilikan saham Pemprov Bali di Bali Hyatt sejak Tahun 1972 (sejak Hotel Bali Hyatt beroperasi), karena ada tanah Pemprov Bali terpakai di kawasan itu," ungkap Tama Tenaya.
Kata dia, kalau tanah Pemprov Bali seluas 3,7 hektare itu tidak bisa diambil alih maka kerugian besar buat Pemprov Bali. "Kita akan kejar terus. Bagaimana status tanah aset Pemprov Bali itu. Kalau memang benar ada saham di Bali Hyatt sejak 1972, gimana statusnya sekarang. Kalau ada saham kan ada bagi deviden dong yang masuk ke kas daerah," ujar Tama Tenaya.
"Sampai sekarang itu tidak jelas aset dan kepemilikan saham Pemprov Bali. Aset tanah ini harganya ratusan miliar. BPN dan Bali Hyatt tidak hadir. Padahal penting kami mau minta penjelasan," tegas politisi PDI Perjuangan asal Kelurahan Tanjung Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Badung ini.
Dalam rapat kemarin, Dewa Rai Adi terang-terangan menyebut ada ‘permainan’ kelas tinggi dibalik lenyapnya aset Pemprov Bali seluas 3,7 hektare. Bahkan disebutkan ada pelepasan hak atas aset Pemprov Bali. "Teman-teman catat dan bisa simak sendiri. Ada yang tidak beres," ujar Dewa Rai Adi.
Anggota Komisi I Tirtawan mengatakan, selama 44 tahun kepemilikan saham di Bali Hyatt yang tidak pernah ada deviden jadi sebuah pertanyaan besar. "Sekarang malah aset Pemorov Bali tidak jelas. Kalau Pemprov Bali melepasnya, kapan pelepasan. Katanya ada penjualan kepemilikan saham oleh Pemprov? Kalau saham dijual, masak tanahnya juga lenyap. Kami akan telusuri ini. Kami curiga ada oknum di eksekutif bermain sejak 44 tahun," ungkap Tirtawan.
Sementara Karo Aset Pemprov Bali I Ketut Adiarsa mengatakan aset Pemprov Bali seluas 3,7 hektare yang dikejar dewan di kawasan Bali Hyatt ada dokumen pelepasan untuk dijadikan saham pada era Gubernur Bali Soekarmen pada Tahun 1971. "Kalau teman-teman di dewan mau mengurus kembalinya aset 3,7 hektare itu kita di Biro Aset mendukung. Tetapi kami punya data-data seperti itu dasarnya. Data-data era Pak Soekarmen," tegas Adiarsa. nat
Komentar