Divonis 17 Tahun Penjara, Ayah Bejat Pegang Rekor
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pimpinan Made Pasek menjatuhkan hukuman 17 tahun penjara kepada ayah bejat bernama Ahyar Safrudin alias Pak Bima,41, yang tega mencabuli dan menjual anak kandungnya sendiri.
Cabuli dan Jual Anak Kandung Sendiri
DENPASAR, NusaBali
Hukuman ini menjadi rekor hukuman tertinggi untuk pelaku pencabulan anak di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Dalam sidang putusan yang digelar di PN Denpasar, Selasa (15/11) pukul 16.00 Wita, terdakwa yang biasa dipanggil Pak Bima ini dinyatakan bersalah melakukan perbuatan cabul kepada anak kandung, melakukan persetubuhan dengan anak kandung, eksploitasi ekonomi dan eksploitasi seksual terhadap anak.
Majelis hakim menyatakan sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Purwanti dkk terkait pasal yang digunakan. Yaitu Pasal 76 E jo Pasal 82 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 dan Pasal 71 I jo Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 (lebih subsider).
Setelah mempertimbangkan hal memberatkan, yaitu karena terdakwa Ahyar Safrudin pernah menjual anak kandungnya sendiri tahun 2008, perbuatan terdakwa di luar batas moral manusia, karena kedua korban merupakan anak kandungnya sendiri yang seharusnya dijaga. Dan hal meringankan, yaitu sopan dalam sidang, majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Ahyar Safrudin dengan pidana penjara selama tujuh belas tahun ditambah denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara,” ujar majelis hakim dalam putusannya.
Pak Bima yang didampingi kuasa hukumnya Beny H menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim. Hal yang sama dinyatakan oleh JPU yang juga menyatakan pikir-pikir. Apalagi putusan ini jauh dari tuntutan sebelumnya, yaitu 20 tahun penjara. Meski hanya divonis 17 tahun, putusan ini menjadi rekor putusan tertinggi dalam sidang pencabulan anak di PN Denpasar yang sebelumnya dijatuhkan kepada predator anak asal Australia, Robert Andrew Filles,70, yang dijatuhi hukuman 16 tahun penjara. “Ini memang rekor putusan paling tinggi dalam perkara pencabulan anak. Tapi saya belum puas,” ujarnya Siti Sapurah alias Ipung yang menjadi pendamping korban sejak di kepolisian hingga sidang.
Ia mengatakan tidak ada hal meringankan dari perbuatan terdakwa. Sehingga harusnya majelis hakim tidak mengurangi hukuman seperti tuntutan JPU, yaitu 20 tahun penjara. Apalagi semua perbuatan bejat yang dilakukan terdakwa kepada anak kandungnya terbukti di persidangan. “Harusnya vonis 20 tahun penjara atau kalau bisa lebih,” pungkas Ipung.
Dalam sidang terungkap aksi bejat Ahyar dimulai kepada anaknya berinisial S yang masih berusia 14 tahun sejak April 2015 lalu. Bahkan S sempat dicabuli ayahnya sendiri hingga hamil dan digugurkan. Tidak hanya itu, S juga dijual oleh Ahyar kepada teman-temannya seharga Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu. Selain S, aksi bejat Ahyar yang tidak memiliki pekerjaan tetap ini juga dilakukan kepada anaknya yang lain berinisial R yang masih berusia 9 tahun. rez
DENPASAR, NusaBali
Hukuman ini menjadi rekor hukuman tertinggi untuk pelaku pencabulan anak di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Dalam sidang putusan yang digelar di PN Denpasar, Selasa (15/11) pukul 16.00 Wita, terdakwa yang biasa dipanggil Pak Bima ini dinyatakan bersalah melakukan perbuatan cabul kepada anak kandung, melakukan persetubuhan dengan anak kandung, eksploitasi ekonomi dan eksploitasi seksual terhadap anak.
Majelis hakim menyatakan sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Purwanti dkk terkait pasal yang digunakan. Yaitu Pasal 76 E jo Pasal 82 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 dan Pasal 71 I jo Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 (lebih subsider).
Setelah mempertimbangkan hal memberatkan, yaitu karena terdakwa Ahyar Safrudin pernah menjual anak kandungnya sendiri tahun 2008, perbuatan terdakwa di luar batas moral manusia, karena kedua korban merupakan anak kandungnya sendiri yang seharusnya dijaga. Dan hal meringankan, yaitu sopan dalam sidang, majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Ahyar Safrudin dengan pidana penjara selama tujuh belas tahun ditambah denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara,” ujar majelis hakim dalam putusannya.
Pak Bima yang didampingi kuasa hukumnya Beny H menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim. Hal yang sama dinyatakan oleh JPU yang juga menyatakan pikir-pikir. Apalagi putusan ini jauh dari tuntutan sebelumnya, yaitu 20 tahun penjara. Meski hanya divonis 17 tahun, putusan ini menjadi rekor putusan tertinggi dalam sidang pencabulan anak di PN Denpasar yang sebelumnya dijatuhkan kepada predator anak asal Australia, Robert Andrew Filles,70, yang dijatuhi hukuman 16 tahun penjara. “Ini memang rekor putusan paling tinggi dalam perkara pencabulan anak. Tapi saya belum puas,” ujarnya Siti Sapurah alias Ipung yang menjadi pendamping korban sejak di kepolisian hingga sidang.
Ia mengatakan tidak ada hal meringankan dari perbuatan terdakwa. Sehingga harusnya majelis hakim tidak mengurangi hukuman seperti tuntutan JPU, yaitu 20 tahun penjara. Apalagi semua perbuatan bejat yang dilakukan terdakwa kepada anak kandungnya terbukti di persidangan. “Harusnya vonis 20 tahun penjara atau kalau bisa lebih,” pungkas Ipung.
Dalam sidang terungkap aksi bejat Ahyar dimulai kepada anaknya berinisial S yang masih berusia 14 tahun sejak April 2015 lalu. Bahkan S sempat dicabuli ayahnya sendiri hingga hamil dan digugurkan. Tidak hanya itu, S juga dijual oleh Ahyar kepada teman-temannya seharga Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu. Selain S, aksi bejat Ahyar yang tidak memiliki pekerjaan tetap ini juga dilakukan kepada anaknya yang lain berinisial R yang masih berusia 9 tahun. rez
1
Komentar