Beri Kredit Modal Kerja ke Usaha Korporasi
Bank BPD Bali dan LPEI Kerja Sama
DENPASAR, NusaBali
Dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi nasional (PEN) dan penanganan pandemi Covid-19, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia Eximbank (IEB) mengadakan kerjasama dengan Bank Pembangunan Daerah Bali (Bank BPD Bali) berupa penjaminan pemerintah untuk pelaku usaha korporasi.
Penandatanganan perjanjian kerjasama dilaksanakan di Bank BPD Bali pada Jumat (15/1). Bank BPD Bali diwakili oleh Direktur Utama I Nyoman Sudharma SH, MH didampingi Direktur Kredit Made Lestara Widiatmika. Sementara dari pihak perwakilan Indonesia Eximbank di Bali ada Muhamad Tito Septiarto, selaku kepala Kantor Perwakilan IEB Denpasar dan Alfiansyah Haryanto, selaku Asisten Relationship Manager Kantor Perwakilan IEB Denpasar.
LPEI bersama PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia Persero (PT PII) diberi penugasan oleh pemerintah melalui Kementerian Keuangan RI untuk memberikan penjaminan kredit kepada usaha berskala korporasi padat karya.
Dalam skema penjaminan ini LPEI sebagai penjamin dan PT PII sebagai pelaksana dukungan ‘loss limit’ atas penjaminan pemerintah. Imbal jasa (IJP) akan ditanggung pemerintah dalam wujud subsidi untuk meringankan beban pelaku usaha khususnya korporasi.
“Penerima program ini adalah nasabah-nasabah eksisting atau nasabah baru Bank BPD Bali yang memenuhi kriteria, dan merupakan pelaku usaha di sektor riil dan pariwisata yang memiliki kekayaan bersih di atas Rp 10 miliar dan omzet tahunan di atas Rp 50 miliar atau memiliki karyawan minimal 300 orang, serta kegiatan usahanya terdampak Covid-19,” kata Direktur Utama Bank BPD Bali I Nyoman Sudharma.
Fasilitas kredit diberikan dalam bentuk pembiayaan modal kerja baru atau tambahan fasilitas kredit modal kerja yang memiliki tenor maksimal 1 (satu) tahun.
Adapun tujuan pembiayaan antara lain pengadaan bahan baku dan/atau bahan penolong, pembelian bahan baku dari luar negeri, penggantian dan/atau pemeliharaan komponen sarana produksi, dan biaya operasional lainnya untuk mengatasi dampak pandemi Covid-19.
“Dengan tambahan modal kerja ini diharapkan pelaku usaha korporasi dapat bangkit dan kembali berinovasi di masa pemulihan ekonomi yang tentunya berimbas pada kinerja sektor riil dan keuangan,” ujar Sudharma.
Selain program di atas, Bank BPD Bali sebelumnya juga turut berperan serta dalam program PEN lainnya seperti, pemberian relaksasi kepada debitur yang terdampak pandemi Covid-19, perlakuan khusus untuk debitur KUR terdampak pandemi Covid-19.
Sampai dengan Desember 2020 telah direstrukturisasi sebanyak 11.786 rekening dengan Baki Debet Rp 2,5 triliun.
Selain itu dalam rangka relaksasi juga dilakukan pengajuan tambahan subsidi bunga KUR, dimana sampai dengan 31 Desember 2020 telah terealisasi total sebesar Rp 59,76 miliar.
Program PEN lainnya yang sudah berjalan adalah Bank BPD Bali disetujui sebagai bank mitra dalam rangka Penempatan Uang Negara (PUN), sesuai PMK Nomor 104/PMK.05/2020 sebesar Rp700 miliar dengan wajib merealisasikan kredit kepada masyarakat dengan leverage 2 kali.
Sampai dengan 31 Desember 2020 telah terealisasi kepada 11.581 debitur dengan total eksposure sebesar Rp 2,3 triliun dengan pencapaian sebesar 165 persen dari target. *
Komentar