Hukuman Jerinx Dipangkas, Nora Kirim Kode Begini
DENPASAR, NusaBali
Beberapa jam setelah mendapat kabar vonis Jerinx dipangkas empat bulan, menjadi 10 bulan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar, Nora Alexandra menuliskan curahan perasaannya di media sosial.
Dalam postingan di Instagram, Selasa (19/1/2021) siang, istri Jerinx ini menggambarkan penantiannya terhadap sosok yang menikahinya pada akhir 2019 tersebut.
“Perpisahan sementara ini tidak membuatku gugur untuk dampingi kamu, walau banyak yang menduga aku akan pergi meninggalkan kamu, bahkan tidak peduli dengan kamu,” tulis Nora.
Lewat akun @ncdpapl, Nora pun mematahkan pemikiran-pemikiran buruk terhadapnya pasca Jerinx mendekam di jeruju besi pasca tersandung kasus pencemaran nama baik Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
“Whatever pemikiran mereka diluar sana, kamu yg paham akan diriku, dan aku yg paham akan dirimu, kita satu dalam cinta yg abadi dan kekal disaksikan Semesta.”
“Tidak ada yang mampu memisahkan kita, semoga segera kita bersama dan membangun keluarga yg bahagia,” begitu curahan perasaan perempuan blasteran Swiss ini.
Postingan akun MADAM VLAMINORA itu pun mendapat reaksi penyemangat dari netizen. ZSeperti wegix_oggiest menuliskan “Akan segera berkumpul, tetap kuat Kak Nora.”
Lalu ada tasyaaa21__ yang mengomentari “Kak Nora ga sendirian, kami akan selalu ada bersama ka Nora, semangat terus ka “ dibumbuhi emoji hati.
Pada Selasa (19/1/2021) pagi, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Sobandi, mengkonfirmasi bahwa vonis Jerinx yang semula 1 tahun 2 bulan (14 bulan) berdasarkan banding dikurangi menjadi 10 bulan. Sebaliknya pihak Jaksa masih mengkonsultasikan hasil banding tersebut dan memanfaatkan waktu 14 hari apakah menerima atau masih mengajukan kasasi. *tim
“Perpisahan sementara ini tidak membuatku gugur untuk dampingi kamu, walau banyak yang menduga aku akan pergi meninggalkan kamu, bahkan tidak peduli dengan kamu,” tulis Nora.
Lewat akun @ncdpapl, Nora pun mematahkan pemikiran-pemikiran buruk terhadapnya pasca Jerinx mendekam di jeruju besi pasca tersandung kasus pencemaran nama baik Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
“Whatever pemikiran mereka diluar sana, kamu yg paham akan diriku, dan aku yg paham akan dirimu, kita satu dalam cinta yg abadi dan kekal disaksikan Semesta.”
“Tidak ada yang mampu memisahkan kita, semoga segera kita bersama dan membangun keluarga yg bahagia,” begitu curahan perasaan perempuan blasteran Swiss ini.
Postingan akun MADAM VLAMINORA itu pun mendapat reaksi penyemangat dari netizen. ZSeperti wegix_oggiest menuliskan “Akan segera berkumpul, tetap kuat Kak Nora.”
Lalu ada tasyaaa21__ yang mengomentari “Kak Nora ga sendirian, kami akan selalu ada bersama ka Nora, semangat terus ka “ dibumbuhi emoji hati.
Pada Selasa (19/1/2021) pagi, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Sobandi, mengkonfirmasi bahwa vonis Jerinx yang semula 1 tahun 2 bulan (14 bulan) berdasarkan banding dikurangi menjadi 10 bulan. Sebaliknya pihak Jaksa masih mengkonsultasikan hasil banding tersebut dan memanfaatkan waktu 14 hari apakah menerima atau masih mengajukan kasasi. *tim
Komentar