Bule Viral Diterbangkan ke Jakarta untuk Dideportasi
MANGUPURA, NusaBali
Warga negara asing (WNA) yang sempat heboh lantaran statusnya di media sosial, akhirnya diterbangkan ke Jakarta, pada Rabu (20/1) malam.
Diterbangkannya dua WNA wanita asal Amerika itu dalam rangkaian proses pendeportasian yang dijadwalkan pada Kamis (21/1) pagi.
Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali I Putu Surya Darma, mengatakan kedua WNA masing-masing bernama Kristen Antoinette Gray dan Saundra Michelle Alexander, diterbangkan ke Jakarta pada Rabu malam sekitar pukul 21.00 Wita, melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kelurahan Tuban, Kecamatan Kuta, Badung. “Memang mau dideportasi. Rencananya besok pagi baru diberangkatkan ke negaranya,” kata Surya Darma.
Meski dijadwalkan deportasi, Surya Darma tidak merinci secara pasti maskapai yang membawa kedua WNA tersebut. Namun, dia menegaskan jadwal keberangkatan akan berlangsung pada Kamis pagi. “Kalau rinciannya besok dulu. Yang jelas, malam ini mereka diberangkatkan ke Jakarta, agar lebih mudah pada saat proses pendeportasian besok pagi (hari ini),” jelasnya.
Untuk diketahui, pendeportasian terhadap dua WNA asal Amerika ini setelah bikin heboh jagat maya lantaran mengajak orang asing untuk datang ke Indonesia pada saat pandemi ini. Padahal, sudah ada larangan dari pemerintah terhadap orang asing datang ke Bali. Karena menjadi atensi semua pihak, dua WNA itu pun langsung dipanggil ke Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dari pemeriksaan, WNA terbukti melanggar sejumlah aturan serta terindikasi membuat keresahan di tengah masyarakat. Atas ulahnya, WNA itu dideportasi bersama kekasihnya.
Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kakanwil Kemenkumham) Provinsi Bali Jamaruli Manihuruk, mengatakan WNA yang bikin heboh melalui akun twitter tersebut menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar, Selasa (19/1) kemarin mulai pukul 10.00 Wita hingga pukul 19.00 Wita. Pemeriksaan tersebut setelah postingan di akun twitternya bikin heboh dan viral di media sosial. Menurut Jamaruli Manihuruk, yang bersangkutan datang bersama kekasihnya, Saundra Michelle Alexander yang juga seorang perempuan.
“Terkait postingan ajakan orang asing pindah ke Indonesia (Bali) yang viral di media sosial itu, tim kami di Imigrasi Denpasar, melakukan langkah cepat dengan memeriksa keterangan yang bersangkutan untuk mengetahui motif di balik postingannya,” kata Jamaruli Manihuruk.
Dari pemeriksaan yang berlangsung selama 10 jam itu, ajakan WNA ini untuk pindah ke Bali di masa pandemi terbukti melanggar atau bertentangan dengan Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi Covid-19 serta Surat Edaran Dirjen Imigrasi Nomor IMI-0103.GR.01.01 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Sementara Masuknya Orang Asing ke Wilayah Indonesia Dalam Masa Pandemi Covid-19. Selain itu, Kristen Antoinette Gray juga diduga menyebarkan informasi yang dianggap dapat meresahkan masyarakat, utamanya terkait LGBTQ dan informasi terkait kemudahan akses masuk wilayah Indonesia.
“Sehingga patut diduga atas postingan yang meresahkan itu melanggar pasal 75 ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Jadi, petugas kita berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan,” tegas Jamaruli Manihuruk. *dar
1
Komentar