Pemerintah Perpanjang PPKM Jawa-Bali hingga 8 Februari 2021
JAKARTA, NusaBali
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang harusnya berakhir pada Senin (25/1/2021) diperpanjang kembali.
Kepastian itu diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto setelah bertemu Presiden RI Joko Widodo yang meminta agar PPKM sebagian Jawa dan Bali diperpanjang dari 26 Januari hingga 8 Februari 2021.
Keputusan itu diambil dalam rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (21/1/2021), setelah mengevaluasi sejumlah hal yang terjadi selama pembatasan tahap pertama. "Berdasarkan evaluasi Presiden meminta agar pembatasan kegiatan masyarakat dilanjutkan dari tanggal 26 Januari sampai 8 Februari 2021," kata Airlangga dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Kamis.
Airlangga mengatakan nantinya Menteri Dalam Negeri akan mengeluarkan instruksi Mendagri dan diharapkan masing-masing gubernur akan mengevaluasi berdasarkan parameter yang telah ditentukan, untuk memutuskan apakah perlu dilakukan pembatasan atau tidak di wilayahnya.
Adapun dalam pembatasan kali ini terdapat satu perubahan di mana sektor mall dan restoran boleh beroperasi lebih lama, dari sebelumnya hanya sampai jam 7 malam, menjadi boleh hingga jam 8 malam.
"Pembatasan ada perubahan di sektor mall dan restoran, yang dalam pembatasan kemarin maksimal jam 7 malam, karena ada beberapa daerah agak flat, diubah jadi sampai jam 8 malam," papar Airlangga.
Sementara ketentuan lain tetap sama seperti, sektor perkantoran harus menerapkan 75 persen karyawan kerja dari rumah, makan di restoran maksimal 25 persen dari kapasitas tempat dan take away tetap diizinkan, sektor konstruksi tetap berjalan, beribadah di tempat ibadah maksimum 50 persen dari kapasitas, fasilitas umum ditutup dan transportasi diatur masing-masing pemda.
Untuk Bali sendiri PPKM diberlakukan di Denpasar, Badung, Gianyar, Klungkung dan Tabanan. Pembatasan aktivitas di Bali lebih longgar hingga pukul 21.00 Wita. Sementara sektor perkantoran dibijaksanai boleh 50 persen tetap work from office.
Khusus Denpasar PPKM untuk tingkat Desa/Kelurahan sudah dinyatakan ditambah dua pekan. Adapun pasar rakyat di malam hari tetap beroperasional seperti biasa. *ant
Keputusan itu diambil dalam rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (21/1/2021), setelah mengevaluasi sejumlah hal yang terjadi selama pembatasan tahap pertama. "Berdasarkan evaluasi Presiden meminta agar pembatasan kegiatan masyarakat dilanjutkan dari tanggal 26 Januari sampai 8 Februari 2021," kata Airlangga dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Kamis.
Airlangga mengatakan nantinya Menteri Dalam Negeri akan mengeluarkan instruksi Mendagri dan diharapkan masing-masing gubernur akan mengevaluasi berdasarkan parameter yang telah ditentukan, untuk memutuskan apakah perlu dilakukan pembatasan atau tidak di wilayahnya.
Adapun dalam pembatasan kali ini terdapat satu perubahan di mana sektor mall dan restoran boleh beroperasi lebih lama, dari sebelumnya hanya sampai jam 7 malam, menjadi boleh hingga jam 8 malam.
"Pembatasan ada perubahan di sektor mall dan restoran, yang dalam pembatasan kemarin maksimal jam 7 malam, karena ada beberapa daerah agak flat, diubah jadi sampai jam 8 malam," papar Airlangga.
Sementara ketentuan lain tetap sama seperti, sektor perkantoran harus menerapkan 75 persen karyawan kerja dari rumah, makan di restoran maksimal 25 persen dari kapasitas tempat dan take away tetap diizinkan, sektor konstruksi tetap berjalan, beribadah di tempat ibadah maksimum 50 persen dari kapasitas, fasilitas umum ditutup dan transportasi diatur masing-masing pemda.
Untuk Bali sendiri PPKM diberlakukan di Denpasar, Badung, Gianyar, Klungkung dan Tabanan. Pembatasan aktivitas di Bali lebih longgar hingga pukul 21.00 Wita. Sementara sektor perkantoran dibijaksanai boleh 50 persen tetap work from office.
Khusus Denpasar PPKM untuk tingkat Desa/Kelurahan sudah dinyatakan ditambah dua pekan. Adapun pasar rakyat di malam hari tetap beroperasional seperti biasa. *ant
1
Komentar