Remaja 'Pembunuh' Teller Bank Mandiri Lolos dari Jerat Pasal Pembunuhan Berencana
Terdakwa Dituntut 7,5 Tahun Penjara
DENPASAR, NusaBali
Remaja yang jadi terdakwa pembunuhan teller Bank Mandiri, Ni Putu Widiastuti, 24, lolos dari jerat pasal pembunuhan berencana.
Terdakwa Putu AHP, 14, dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dan dituntut 7,5 tahun penjara dalam sidang yang digelar secara online di PN Denpasar, Kamis (21/1) siang. Dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Widyaningsih di sidang kemarin, terdakwa Putu AHP dinyatakan bersalah melakukan pencurian dengan kekerasan hingga mengakibatkan korban Ni Putu Widiastuti meninggal dunia. Terdakwa yang disidangkan secara tertutup ini dijerat Pasal 365 ayat (3) KUHP. “Terdakwa kami tuntut dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan,” ujar JPU Putu Widyaningsih yang ditemui seusai sidang yang dimulai pukul 12.00 Wita tersebut.
Dalam pertimbangan memberatkan, perbuatan terdakwa Putu AHP dianggap sudah di luar batas kewajaran, karena remaja berusia 14 tahun ini menghilangkan nyawa seseorang. Selain itu, terdakwa dalam melakukan perbuatannya sudah mempersiapkan senjata dan ada niat jahat. “Sedangkan hal meringankan, terdakwa masih anak-anak. Masa depannya masih panjang dan bisa dibina,” tandas Putu Widyaningsih.
Ditanya terkait Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang didakwakan sebelumnya, JPU Putu Widyaningsih mengatakan bahwa dakwaan tersebut tidak bisa dibuktikan. Salah satu pertimbangannya, tidak ada motivasi terdakwa membunuh. Awalnya, terdakwa hanya ingin mencuri di rumah korban kawasan Jalan Kerta Negara Gang Widura II Nomor 40 Denpasar di Dusun Poh Gading, Desa Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, 27 Desember 2020 sore.
Kemudian, alat yang digunakan menghabisi korban bukan alat pembunuh, melainkan hanya pisau dapur yang dibawa dari rumahnya. Terdakwa juga menggunakan pisau tersebut saat dipergoki korban. Saat menusuk, terdakwa juga tidak mengarahkan ke bagian vital, melainkan hanya di lengan dan paha. Itu dilakukan membabi buta hingga korban tewas. “Jadi, yang terbukti dalam persidangan yaitu Pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia,” pungkas JPU Widyaningsih.
Sementara itu, terdakwa Putu AHP yang diminta menanggapi tuntutan JPU, langsung menyampaikan secara lisan tanggapannya kepada majelis hakim pimpinan Hari Supriyanto. Remaja asal Kelurahan Banyuning, Kecamatan Buleleng ini minta agar hukumannya diringankan. “Dia (terdakwa Putu AHP) menyesali perbuatannya kepada majelis hakim,” ujar JPU Widyaningsih. Rencananya, hakim akan membacakan putusan atas kasus ini, Selasa (27/1).
Dalam dakwaan JPU di sidang sebelumnya, diuraikan bagaimana terdakwa Putu AHP menghabisi nyawa korban Ni Putu Widiastuti, teller Bank Mandiri asal Banjar Pekuwedan, Desa/Kecamatan Sukawati, Gianyar. Peristiwa maut dimulai Minggu (27/12/2020) sore pukul 16.00 Wita ketika terdakwa Putu AHP melintas di depan rumah korban di Jalan Kertanegara Gang Widura Denpasar. Saat itu, terdakwa melihat korban sedang sendirian di rumah. Tiba di kosnya yang hanya berjarak 25 meter dari rumah korban, terdakwa menyiapkan rencana jahatnya dengan mengambil pisau di dapur.
Selanjutnya, terdakwa menuju rumah korban yang saat itu sedang berada di halaman belakang rumahnya berlantai dua. Terdakwa lalu memanjat tembok depan rumah korban dan masuk ke dalam. Korban sempat mengobok-obok kamar yang berada di lantai I, hingga korban diketahui masuk ke dalam rumah. “Terdakwa sembunyi di balik pintu kamar,” jelas JPU.
Korban lalu naik menuju lantai II rumahnya. Sementara terdakwa yang belum men-dapatkan barang berharga, nekat mengikuti korban dari belakang. Saat itulah korban membalikkan badan dan melihat terdakwa. “Korban yang kaget langsung berteriak, maling, maling..!” ujar JPU.
Terdakwa lalu berlari mendekat dan mendorong korban ke belakang, sehingga korban jatuh di atas kasur. Terdakwa langsung membekap mulut korban dengan tangan kiri. Korban berusaha melakukan perlawanan, hingga terdakwa akhirnya mengambil pisau yang sudah diselipkan di pinggang. *rez
1
Komentar