55 Pelanggar Dijaring, 16 Orang Didenda
NEGARA, NusaBali
55 warga kedapatan melanggar protokol kesehatan (prokes) Covid-19 di Kabupaten Jembrana, Kamis (21/1).
Para pelanggar ini dijaring dalam operasi penegakan prokes oleh tim gabungan kabupaten dan tim gabungan di lima kecamatan se-Jembrana. Dari 55 pelanggar, 17 orang diganjar sanksi denda. Kepala Satpol PP Jembrana I Made Leo Agus Jaya mengatakan, pada Kamis kemarin, dari tim gabungan kabupaten sempat melaksanakan operasi di dua lokasi di seputaran Kota Negara. Tim kabupaten menjaring 17 pelanggar yang kedapatan tidak memakai masker. “Dari 17 pelanggar yang tidak pakai masker itu, 9 orang didenda karena tidak membawa masker. Ada yang sudah kedua kali kedapatan tidak menggunakan masker dengan benar. Yang lainnya masih diberikan pembinaan,” ujarnya.
Sedangkan operasi tim gabungan di 5 kecamatan se-Jembrana, Kamis kemarin, menjaring 38 pelanggar. Masing-masing tim di Kecamatan Pekutatan 3 pelanggar, di Mendoyo 7 pelanggar, Jembrana 9 pelanggar, Negara 14 pelanggar, dan Melaya 5 pelanggar. “Dari total 38 pelanggar yang terjaring tim di 5 kecamatan itu, ada 7 pelanggar yang didenda,” ucap Leo.
Menurut Leo, dalam melaksanakan operasi penegakan prokes belakangan ini, dari tim gabungan di Satgas Penanganan Covid-19 Jembrana, telah sepakat untuk mengambil tindakan tegas kepada setiap pelanggar prokes. Terutama, pelanggar yang kedapatan tidak membawa masker ataupun sudah terjaring kedua kali. “Ya sudah tidak ada toleransi lagi. Karena sudah dari tanggal 7 September 2020 lalu, kita rutin melaksanakan operasi, tetapi masih banyak yang belum sadar. Setiap menggelar operasi, ada saja pelanggar. Sudah tidak ada jalan lain. Apalagi kasus Covid terus meningkat,” ujarnya. *ode
Komentar