42 Hotel dan Restoran Batal Terima Dana Hibah
AMLAPURA, NusaBali
Sebanyak 42 hotel dan restoran di Karangasem memilih batal menerima bantuan dana hibah pariwisata dari pemerintah pusat walau telah dinyatakan lolos verifikasi.
Salah satu penyebabnya, karena nominal yang akan diterima sangat kecil, sedangkan pertanggungjawabannya secara administrasi sama dengan yang menerima hibah dalam jumlah besar.
Plt Kadis Pariwisata Karangasem I Komang Agus Sukasena didampingi Plt Sekdis Ni Made Suradnyani mengatakan, dari 42 hotel dan restoran yang memilih batal menerima bantuan dana hibah pariwisata masing-masing sebanyak 28 hotel dan 14 restoran. Total nominal bantuan untuk ke-42 hotel dan restoran itu Rp 39,9 juta. “Ada yang menerima bantuan Rp 181.000, sehingga pengusaha hotel dan restoran memilih tidak mengakses bantuan itu,” kata Komang Agus Sukasena, Kamis (21/1).
Awalnya Karangasem disediakan dana bantuan hibah pariwisata dari pemerintah pusat Rp 7 miliar. Setelah melakukan verifikasi kemudian dialokasikan Rp 16,3 miliar. Dari 369 hotel dan 151 restoran hanya lolos 131 hotel dan 65 restoran. Lembaga yang berhak melakukan verifikasi untuk meloloskan hotel dan restoran yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Badan Perencanaan dan Penelitian Pengembangan Daerah, Dinas Pariwisata, dan Inspektorat Daerah.
Dari 131 hotel dan 65 restoran yang menerima hibah itu, nominalnya bervariasi dari Rp 181.000 hingga Rp 2 miliar, tergantung besarannya bayar pajak terakhir di tahun 2019. Hibah dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dicairkan pada bulan Desember 2020. Banyaknya hotel dan restoran yang tidak memenuhi syarat menerima bantuan hibah karena tidak sesuai dengan syarat-syarat yang ditentukan yakni telah bayar pajak tahun 2019, masih beroperasi, memiliki TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata) yang masih berlaku, dan memiliki bukti bayar pajak tahun 2019.
Di samping itu, pengusaha yang setuju dapat bantuan hibah wajib membuat pakta integritas, siap mengajukan surat pertanggungjawaban mutlak bermeterai, surat peruntukan penggunaan dana hibah atau RAB (rencana anggaran biaya). Juga menyetorkan rekening bank. Sehingga bantuan itu nantinya mesti dipertanggungjawabkan secara administrasi. Komang Agus Sukasena mengungkapkan, tujuan menyalurkan dana hibah pariwisata untuk mendukung pemulihan sektor pariwisata yang memberikan dampak signifikan terhadap hotel dan restoran dan tempat-tempat wisata lainnya.
“Kenyataannya cukup banyak pengusaha hotel dan restoran yang telah lolos verifikasi dan berhak dapat bantuan, namun batal memanfaatkan bantuan itu, terutama yang didaftar dapat bantuan dengan nominal sangat kecil,” kata Komang Agus Sukasena. Jadi bantuan dana hibah yang terealisasi untuk pengusaha hotel sebanyak Rp 5,14 miliar dan untuk pengusaha restoran sebanyak Rp 2,23 miliar. “Bagi yang telah menerima bantuan hibah itu, baik untuk hotel maupun restoran wajib melaporkan pertanggungjawabannya paling terakhir melaporkan akhir Februari 2021,” jelas Komang Agus Sukasena. *k16
1
Komentar