Kampung Barokah Dapatkan Ganti Rugi
Selain tersisa 11 KK yang belum menemukan kata sepakat, soal penggantian fasilitas umum juga masih dibahas. Jika proses kelar, seluruh warga Kampung Barokah akan pindah ke Dusun Brombong, tepat sebelah Timur PLTU Celukan Bawang.
Tinggal 11 KK Belum Sepakat
SINGARAJA, NusaBali
Komplin pemasangan menara transmisi Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) PLTU Celukan Bawang, di atas Kampung Barokah, Banjar Dinas Pungkukan, Desa Celukan Bawang, Kecamatan Gerokgak Buleleng, mulai menemui titik terang. Pasalnya 70 KK yang ada di bawah bentangan menara transmisi itu akan segera mendapatkan ganti rugi lahan mereka. Namun hingga Rabu (16/11), dinyatakan masih ada 11 KK yang belum menyetujui ganti rugi tersebut.
Seorang tokoh Kampung Barokah, M. Sadli, yang dikonfirmasi via telepon, Rabu (16/11) membenarkan bahwa kepastian ganti rugi oleh PLN akan segera diterima warga Kampung Barokah. Bahkan kemarin, pihak PLN bersama dengan BNI bertemu langsung dengan warga Kampung Barokah di sebuah hotel kawasan Lovina untuk membicarakan kesepakatan tersebut.
“Memang ada sebelas KK yang belum setuju, karena harga lahan dan bangunanya dianggap tidak sesuai. Tetapi sejauh ini hampir 90 persen sudah setuju,” kata Sadli. Sesuai dengan infoemasi yang ia dapatkan, PLN akan mengganti rugi seluruh lahan warga Kampung Barokah. Yang sebelumnya harga tanah dan bangunan di sana merupakan hasil Konsultasi Jasa Penilai Publik (KJPP).
Lahan warga yang lengkap dengan bangunan dan berlokasi di pinggir jalan diberikan ganti rugi sebesar Rp 190 juta per are. Lahan dan bangunan yang jauh dari jalan diganti rugi dengan Rp 100 juta per are. Sedangkan lahan kosong, diganti dengan Rp 70 juta per arenya. Setelah mendapatkan ganti rugi, seluruh warga Kampung Barokah akan pindah ke Dusun Brombong, tepat sebelah Timur PLTU Celukan Bawang.
Meski sudah menemukan kesepakatan harga ganti rugi lahan pribadi, namun pihak Kampung Barokah sampai saat ini masih memperjuangkan sejumlah fasilitas umum, seperti jalan, masjid, sekolah dan tanah wakaf. “Di tempat baru kan kami perlu jalan juga, di kampung kami jalannya 16 are, nah ini yang juga kami sedang perjuangkan,” imbuh dia.
Tuntutan ganti rugi untuk sejumlah fasilitas umum tersebut, menurut Sadli belum sesuai dengan yang diharapkan dan belum mendapatkan titik temu. Seperti hanya sekolah madrasah yang diajukan mendapat ganti rugi tiga kali lipat dari yang sudah ada yakni senilai Rp 3 miliar, sekolah TK Rp 450 juta, masjid Ro 680 juta.
Sementara itu Koordinator Tim Pembebasan lahan Gardu Induk Celukan bawang 150 KV, PLN Unit Induk Pembangunan (UIP) Jawa Bagian Timur-Bali (JBTB) Wayan Redika, membenarkan adanya ganti rugi lahan warga Kampung Barokah Tersebut. Pihaknya pun sampai saat ini masih melakukan koordinasi dengan pemerintah terkait pembebasan fasilitas umum, termasuk sebelas KK yang belum menyetujui ganti rugi.
“Delapan KK di antaranya memang memolak dengan berbagai alasan, sedangkan tiga KK belum pernah melihat rumahnya,, soal fasilitas umum kami masih koordinasikan dengan camat sebagai wakil pemerintah,” ungkap dia. Secara total hingga saat ini jumlah lahan yang akan diganti rugi seluas tiga hektar lebih dengan nilai ganti rugi Rp 53 miliar lebih.
Seluruh penggantirugian lahan dan bangunan warga Kampung Barokah pun dikatakan sudah sesuai dengan KJPP. Yang dasarnya PLN tidak boleh mengeluarkan uang tanpa dasra hukum yang jelas. Dalam pembayaran ganti rugi nanti, PLN bekerjasama dengan BNI. Warga yang mendapatkan ganti rugi akan menerima uangnya langsung melalui rekening. k23
Seorang tokoh Kampung Barokah, M. Sadli, yang dikonfirmasi via telepon, Rabu (16/11) membenarkan bahwa kepastian ganti rugi oleh PLN akan segera diterima warga Kampung Barokah. Bahkan kemarin, pihak PLN bersama dengan BNI bertemu langsung dengan warga Kampung Barokah di sebuah hotel kawasan Lovina untuk membicarakan kesepakatan tersebut.
“Memang ada sebelas KK yang belum setuju, karena harga lahan dan bangunanya dianggap tidak sesuai. Tetapi sejauh ini hampir 90 persen sudah setuju,” kata Sadli. Sesuai dengan infoemasi yang ia dapatkan, PLN akan mengganti rugi seluruh lahan warga Kampung Barokah. Yang sebelumnya harga tanah dan bangunan di sana merupakan hasil Konsultasi Jasa Penilai Publik (KJPP).
Lahan warga yang lengkap dengan bangunan dan berlokasi di pinggir jalan diberikan ganti rugi sebesar Rp 190 juta per are. Lahan dan bangunan yang jauh dari jalan diganti rugi dengan Rp 100 juta per are. Sedangkan lahan kosong, diganti dengan Rp 70 juta per arenya. Setelah mendapatkan ganti rugi, seluruh warga Kampung Barokah akan pindah ke Dusun Brombong, tepat sebelah Timur PLTU Celukan Bawang.
Meski sudah menemukan kesepakatan harga ganti rugi lahan pribadi, namun pihak Kampung Barokah sampai saat ini masih memperjuangkan sejumlah fasilitas umum, seperti jalan, masjid, sekolah dan tanah wakaf. “Di tempat baru kan kami perlu jalan juga, di kampung kami jalannya 16 are, nah ini yang juga kami sedang perjuangkan,” imbuh dia.
Tuntutan ganti rugi untuk sejumlah fasilitas umum tersebut, menurut Sadli belum sesuai dengan yang diharapkan dan belum mendapatkan titik temu. Seperti hanya sekolah madrasah yang diajukan mendapat ganti rugi tiga kali lipat dari yang sudah ada yakni senilai Rp 3 miliar, sekolah TK Rp 450 juta, masjid Ro 680 juta.
Sementara itu Koordinator Tim Pembebasan lahan Gardu Induk Celukan bawang 150 KV, PLN Unit Induk Pembangunan (UIP) Jawa Bagian Timur-Bali (JBTB) Wayan Redika, membenarkan adanya ganti rugi lahan warga Kampung Barokah Tersebut. Pihaknya pun sampai saat ini masih melakukan koordinasi dengan pemerintah terkait pembebasan fasilitas umum, termasuk sebelas KK yang belum menyetujui ganti rugi.
“Delapan KK di antaranya memang memolak dengan berbagai alasan, sedangkan tiga KK belum pernah melihat rumahnya,, soal fasilitas umum kami masih koordinasikan dengan camat sebagai wakil pemerintah,” ungkap dia. Secara total hingga saat ini jumlah lahan yang akan diganti rugi seluas tiga hektar lebih dengan nilai ganti rugi Rp 53 miliar lebih.
Seluruh penggantirugian lahan dan bangunan warga Kampung Barokah pun dikatakan sudah sesuai dengan KJPP. Yang dasarnya PLN tidak boleh mengeluarkan uang tanpa dasra hukum yang jelas. Dalam pembayaran ganti rugi nanti, PLN bekerjasama dengan BNI. Warga yang mendapatkan ganti rugi akan menerima uangnya langsung melalui rekening. k23
1
Komentar