DPRD Bali Genjot 3 Ranperda Inisiatif
DENPASAR, NusaBali
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Bali plenokan 3 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif Dewan, Jumat (23/1).
Ketiga Ranperda Inisiatif ini nantinya akan dibahas melalui panitia khusus (Pansus) yang bakal dibentuk DPRD Bali, awal Februari 2021 depan. Ketiga Ranperda Inisiatif DPRD Bali yang diplenokan kemarin, masing-masing Ranperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan, Ranperda tentang Perubahan Ketiga Atas Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, dan Ranperda tentang Bhaga Utsaha Padruwen Desa Adat.
Rapat untuk memplenokan 3 Ranperda Inisiatif DPRD Bali di Gedung Dewan, Niti Mandala Denpasar, Jumat kamrin, dipimpin oleh Ketua Bapemperda I Ketut Tama Tenaya (dari Fraksi PDIP). Rapat dihadiri perwakilan Biro Hukum Setda Provinsi Bali, Badan Perpustakaan dan Arsip Provinsi Bali, serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali.
Ketua Komisi IV DPRD Bali (yang membidangi adat dan budaya), I Gusti Putu Budiarta, juga ikut hadir. Komisi IV DPRD Bali memang menjadi leading dalam pembentukan Ranperda tentang Bhaga Utsaha Padruwen Desa Adat, yang merupakan turunan dari Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat.
Tama Tenaya mengatakan, 3 Ranperda diplenokan karena memiliki urgensi masing-masing. Ranperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan, misalnya, dinilai sangat penting melakukan alih teknologi terhadap penyimpanan arsip daerah dan pengelolaan perpustakaan daerah.
"Ranperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan ini penting, karena menyangkut kewenangan dan kewajiban daerah, dalam penataan arsip daerah. Sekarang ini arsip kita kurang rapi," tegas Tama Tenaya seusai rapat Bapemperda DPRD Bali kemarin siang.
Selain itu, kata Tama Tenaya, sistem alih teknologi dan arsip sebagai penunjang pendidikan juga harus dimaksimalkan. "Arsip-arsip dengan alih teknologi penting. Termasuk posisi arsip dan perpustakaan sebagai penunjang pendidikan, juga menjadi alasan kenapa Ranperda Penyelenggaraan Perpustakaan ini menjadi penting dirancang," jelas politisi senior PDIP asal Kelurahan Tanjung Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Badung ini.
Sedangkan Ranperda tentang Retribusi Jasa Usaha, kata Tama Tenaya, adalah terkait adanya perubahan nomenklatur OPD yang harus disesuaikan. "Nomenklatur organisasi perangkat daerah (OPD) dari Dinas Pendapatan jadi Badan Pendapatan ada perubahan. Jadi, perubahan nomenklatur OPD ini salah satu alasan harus ada Ranperda Retribusi Jasa Usaha," katanya.
Menurut Tama Tenaya, alasan lainnya kenapa Ranperda tentang Retribusi Jasa Usaha ini penting, karena menyangkut penggalian potensi pendapatan. Terlebih lagi, Retribusi Jasa Usaha perlu dikompromikan di tengah Pandemi Covid-19 saat ini.
Sedangkan Ranperda tentang Bhaga Utsaha Padruwen Desa Adat, kata Tama Tenaya, mengacu kepada pengaturan usaha-usaha desa adat. "Ranperda Bhaga Utsaha Padruwen Desa Adat ini kan merupakan turunan dari Perda Desa Adat," tegas mantan Bendahara DPD PDIP Bali ini.
Tama Tenaya mengatakan, untuk pengaturan usaha-usaha desa adat, tidak cukup dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali. Namun, perlu Perda sebagai payung hukumnya. "Apalagi, nanti ada dana-dana hibah ke desa adat dari pemerintah. Kalau tidak ada payung hukum yang kuat, bisa rawan juga itu. Jadi, harus ada payung hukum berupa Perda," beber Tama Tenaya. *nat
1
Komentar