Korban Kepruk Kaca Gugat Mitra 10
DENPASAR, NusaBali
Manajemen supermarket Mitra 10 yang terletak di Jalan Bay Pas Ngurah Rai, Suwung Kauh, Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan terancam digugat perdata oleh Afrit Matheos Bonik Ingunau, 38.
Hal itu buntut panjang dari peristiwa kepruk kaca mobil yang terjadi di parkiran super market bangunan tersebut pada 21 Desember 2020.
Ancaman itu karena Bonik merasa tidak puas dengan pelayanan Mitra 10. Toko yang menjual alat dan bahan bangunan ini dinilai tidak bertanggung jawab dengan peristiwa yang menimpanya saat belanja bahan bangunan di supermarket tersebut. Bonik mengaku kehilangan 3 tas berisi barang-barang berharga seperti laptop, kamera, HP, dan lain-lain. Total kerugian mencapai Rp 30 juta.
"Mereka mengaku lalai, tapi aneh tidak berani tanggung jawab. Ya saya sebagai korban berniat untuk gugat perdata dalam waktu dekat. Ya gugat pertada sembari menunggu perkembangan terkait pidananya yang dilaporkan ke Polsek densel bulan lalu itu," tutur Bonik seusai pertemuan dengan pihak Mitra 10, Jumat (22/1) sore.
Bonik yang saat itu didampingi penasihat hukumnya, Alex Barung mengatakan dalam waktu dekat mengajukan gugatan perdata. Walaupun menajemen menolak untuk ganti rugi, nantinya pengadilan putuskan hasilnya. "Ini tanggung jawab Mitra 10. Karena terkesan cuci tangan," tutur Alex.
Sementara Direktur Jendral Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Bali, Yohan A Kapitan yang juga mendampingi Bonik mengatakan peristiwa adalah kelalaian Mitra 10. Kurangnya pengawasan dari satpam yang jaga.
Pos satpam di pintu keluar itu saja yang berfungi. Sedangkan di pintu masuk sama sekali tidak ada. Oleh sebab itu bisa dikatakan bahwa pengamanan dan kenyamanan bagi konsumen itu sangat tidak sesuai dengan SOP. "Ini sangat disayangkan. Sebenarnya keamanan dan kenyamanan konsumen itu dijaga," tuturnya.
Store Manager Supermarket Mitra 10, Ayu Arini membenarkan terkait ada kejadian keprok kaca itu. Namun manajemen Mitra 10 di Bali tidak bisa berbicara banyak. Sebab, pihaknya mendengar perintah dari manajemen pusat. "Kalau korban mau gugat silahkan itu haknya dia sebagai korban. Sebab kami tidak bisa ambil keputusan melebihi kantor pusat," tutur Ayu.
Kasus ini sebenarnya sudah dilaporkan ke Polsek Denpasar Selatan. Laporan dengan Dumas 1481/XII/20201 Bali/Resta DPS, Polsek Densel masih dalam penyelidikan kepolisian. Kapolsek Denpasar Selatan, Kompol Citra Fatwa Rahmadani mengatakan masih melakukan penyelidikan. "Kasus ini kami masih dalami dengan memeriksa CCTV dan keterangan saksi," tuturnya. *pol
1
Komentar