Pemalsu Surat Rapid Test Dituntut 2 Tahun
DENPASAR, NusaBali
Dua sekawan Oki Santoni alias Toni, 23, dan Denny Hidayat, 24, yang menjadi terdakwa kasus pemalsuan surat hasil Rapid Test dituntut 2 tahun penjara dalam sidang yang digelar online pada Kamis (21/1).
Kedua terdakwa asal Mataram, NTB ini dinyatakan melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP tentang pemalsuan surat. Dalam tuntutan JPU Citra Maya Sari, terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan kerugian. “Kedua terdakwa langsung menyampaikan pembelaan secara lisan. Keduanya minta diringankan hukumannya,” ujar JPU.
Diketahui jika surat Rapid Test palsu tersebut dibuat dengan memalsukan kop surat salah satu klinik kesehatan yang ada di Denpasar. Surat Rapid Test palsu ini rencananya akan digunakan untuk salah satu terdakwa pulang kampung ke Mataram. Tergiur dengan harga Rapid Test yang selangit, kedua terdakwa kompak membuat surat Rapid test palsu dan menjualnya kepada calon penumpang.
Terdakwa Denny pun mencari calon pembeli surat rapid test palsu dan mengiklankan melalui Facebook (fb) dengan harga Rp 50 ribu per surat. Ada 12 calon pembeli yang memesan surat rapid test palsu itu. Namun yang berhasil menggunakan surat rapid test tersebut hanya 3 orang. Selebihnya ada yang membatalkan dan tidak membayar.
"Surat hasil rapid test yang para terdakwa buat seolah-olah asli dikeluarkan oleh Quantum Sarana Medik. Padahal pihak Quantum Sarana Medik tidak pernah mengeluarkan surat hasil rapid test atas nama tersebut," ungkap jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar itu. *rez
1
Komentar