Gelar Party Saat Pandemi, Youtuber Rusia Dideportasi
MANGUPURA, NusaBali
Seorang youtuber warga negara asing (WNA) asal Rusia, Sergio Konsenko, 33, dideportasi oleh petugas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali, pada Minggu (24/1) sore.
Sergio Konsenka diketahui menggelar party saat pandemi di seputaran Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Badung. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali Jamaruli Manihuruk, mengatakan pendeportasian terhadap WNA Rusia, Sergio Konsenko, itu karena yang bersangkutan melakukan kegiatan pesta di tengah pandemi Covid-19, tanpa mematuhi protokol kesehatan (prokes).
“Kegiatan pesta yang dilakukan digelar di sebuah villa, pada Senin (11/1). Ini terlihat dari unggahan di acount instagram, yakni @sergey_kosenko,” kata Jamaruli Manihuruk, saat memberikan keterangan pers di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, Minggu (24/1) siang.
Atas aktivitas yang dilakukannya, Sergio Konsenko telah melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, salah satunya Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 02 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), sehingga patut diduga telah melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang menentukan bahwa pejabat imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan, dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak mentaati peraturan perundang-undangan.
“Pendeportasian WNA itu karena kegiatan party itu. Apalagi, sebelumnya sudah melakukan aksi menerjunkan motor ke laut. Nah, saat pemeriksaan kejadian pertama, WNA itu justru kembali berulah, sehingga kita melakukan pendeportasian,” tegas Jamaruli Manihuruk.
Selain itu, dari hasil pemeriksaan diketahui pula, Sergei Kosenko telah melakukan kegiatan-kegiatan seperti menjadi seorang duta yang mewakili kegiatan dari perusahaan tertentu, mengundang investor, dan menjadi seorang marketing dengan mempromosikan produk sebuah perusahaan tertentu. Aktivitas tersebut tentunya tidak sesuai dengan persetujuan telex visa B211B. “Aktivitasnya itu patut diduga melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 huruf a jo. Pasal 123 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” beber Jamaruli Manihuruk.
Merujuk dari hasil penyelidikan, yang bersangkutan melanggar sejumlah aturan dan UU Keimigrasian. Sehingga dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan sebagaimana diatur dalam pasal 75 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Pendeportasian terhadap WNA itu dilaksanakan pada hari Minggu (24/1) pukul 16.00 Wita melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta Jakarta. “Proses pendeportasian dilakukan dari Jakarta. Karena penerbangan ke negara yang bersangkutan hanya ada dari Jakarta. Rencana dari Jakarta akan dideportasi pada Minggu malam,” kata Jamaruli Manihuruk. *dar
Komentar