Cucu Raja Ditangkap karena Kasus Narkoba
Tjok Pemecutan: Kalau Kriminal, Silakan Proses Hukum
AA Prawira Lanang dan temannya, Wahyu, ditangkap di Jalan Nakula Seminyak, Kecamatan Kuta, 18 Januari 2021 malam
DENPASAR, NusaBali
Seorang anggota keluarga Puri Ageng Pemecutan, Denpasar Barat, AA Prawira Lanang, 35, ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar, Senin (18/1) malam. Pria berusia 35 tahun yang masih tergolong ‘cucu’ dari Raja Puri Pemecutan, Ida Tjokoda Pemecutan X, ini ditangkap karena diduga terlibat kasus narkoba.
AA Prawira Lanang diringkus polisi bersama seorang temannya, Wahyu, 36, di Jalan Nakula Kelurahan Seminyak, Kecamatan Kuta, Badung, 18 Januari 2021 malam sekitar pukul 21.30 Wita. Penangkapan ini dilakukan Sat Narkoba Polresta Denpasar, berawal dari informasi masyarakat. Berdasarkan info tersebut, di Jalan Nakula Seminyak di mana kedua tersangka ditangkap, sering terjadi transaksi barang haram.
Setelah beberapa hari dilakukan penyelidikan, polisi mengantongi identitas kedua tersangka. "Pada Senin (18/1) malam petugas menangkap keduanya di kawasan Jalan Nakula Seminyak. Saat dilakukan penggeledahan badan, tidak ditemukan barang bukti. Namun, keduanya sudah diyakini memiliki narkoba," ungkap Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, saat gelar rilis perkara pengungkapan kasus narkoba awal tahun 2021 di Mapolresta Denpasar kawasan Jalan Gunung Sanghyang 110 Padangsambian, Denpasar Barat, Senin (25/1) siang.
Karena tidak ditemukan barang bukti, polisi kemudian melakukan penggeledahan di tempat tinggal tersangka AA Prawira Lanang kawasan Jalan Raya Minggu Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Badung. Kecurigaan polisi ternyata benar. Di rumah tersebut ditemukan barang bukti berupa 5 plastik klip narkoba jenis shabu, dengan berat total 1,49 gram.
Kedua tersangka pun dikeler ke Mapolresta Denpasar berikut barang buktinya, untuk dilakukan pemeriksaan mendalam. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang yang dikenal dengan panggilan Pak Dek. Namun, tidak diketahui keberadaan Pak Dek itu. Yang jelas, 5 paket shabu yang berhasil diamankan polisi itu mereka beli seharga Rp 2,6 juta.
"Paketan shabu ini mereka ambil di Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, Gianyar. Kedua tersangka menggunakan narkoba untuk bersenang-senang," papar Kombes Jansen.
Kombes Jansen menyayangkan tersangka seperti AA Prawira Lanang, yang notabene anak dari tokoh terpandang, terlibat kasus narkoba. Menurut Kombes Jansen, harusnya tersangka AA Prawira Lanang menjadi contoh, minimal menjaga nama baik keluarganya. "Tersangka kita proses hukum. Semoga dia bisa berubah lebih baik lagi,” harap Kombes Jansen.
Baik tersangka AA Prawira mjaupun Wahyu dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara plus denda Rp 8 miliar.
Sementara itu, Panglingsir Puri Ageng Pemecutan, Ida Tjokorda Pemecutan XI, menyatakan kalau sudah perbuatan kriminal, silakan diproses hukum. Tjok Pemecutan mendukung kepolisian memberantas narkoba. "Kalau sudah urusannya kriminal, narkoba apalagi, ya proses hukum saja. Tidak ada memandang dia keluarga siapa," tegas Tjok Pemecutan saat dikonfirmasi NusaBali terpisah di Denpasar, Senin kemarin.
"Saya dukung kepolisian proses hukum bagi siapa saja yang mengedarkan atau mengkonsumsi narkoba. Negara ini bisa hancur kalau narkoba masuk ke generasi muda. Bali kan sudah darurat narkoba ini. Jangan main-main," lanjut Raja Puri Pemecutan yang semasa walaka bernama AA Ngurah Manik Parasara ini.
Tjok Pemecutan juga mengingatkan desa adat, para tokoh, dan pemerintah di Bali agar memberikan perhatian penuh terhadap kasus narkoba yang susupi anak muda. Menurut Tjok Pemecutan, narkoba sudah merambah sampai ke desa-desa dan banjar.
“Saya minta pemerintah dan desa adat antisipasi. Ini patut diduga sebagai sebuah gerakan terselubung untuk menghancurkan generasi kita. Jangan ributkan soal yang lain dulu, seperti Perda Desa Adat. Ini lho, ancaman di depan mata terhadap generasi kita, kok nggak ngeh?" tegas mantan Ketua DPRD Badung di era Orde Baru ini.
Tjok Pemecutan tidak memberikan toleransi bagi keluarga Puri Pemecutan yang terlibat kasus hukum, apalagi narkoba. "Apakah dia anak siapa, tokoh atau siapa saja, ya sama saja statusnya di depan hukum. Saya tidak tolerir," katanya.
Tjok Pemecutan mengatakan, AA Prawira Lanang memang putra dari kerabat Puri Pemecutan, AA Ngurah Rai Sudarma, yang saat ini menjabat sebagai Bendesa Adat Denpasar. Rai Sudarma yang mantan Kabag Hukum Setda Kabupaten Badung, adalah tokoh di desa adat yang harus memberikan pembinaan kepada anak-anak muda, supaya tidak terjerumus dengan barang haram itu.
"Makanya, dari dulu saya mau ngomong di media, salah satu syarat jadi pengurus di desa adat, keluarganya harus bebas dari narkoba dulu, baru yang lainnya," tandas sesepuh Golkar yang juga mantan anggota MPR RI di era Orde Baru ini.
Sedangkan ayah tersangka AA Prawira Lanang, AA Ngurah Rai Sudarma, membenarkan anaknya ditangkap Sat Narkoba Polresta Denpasar karena kasus narkotika. Rai Sudarma terus terang mengaku shock dengan kasus yang menjerat anaknya tersebut.
"Ya, benar anak saya itu. Tapi, saya tidak bisa komentar dulu," ujar Rai Sudarma saat dikonfirmasi NusaBali, Senin sore. Rai Sudarma mengatakan menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada proses hukum yang berlaku. "Ya, itu saja dulu, saya serahkan ke proses hukum," tegas tokoh adat yang notabene mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Badung ini. *pol,nat
Seorang anggota keluarga Puri Ageng Pemecutan, Denpasar Barat, AA Prawira Lanang, 35, ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar, Senin (18/1) malam. Pria berusia 35 tahun yang masih tergolong ‘cucu’ dari Raja Puri Pemecutan, Ida Tjokoda Pemecutan X, ini ditangkap karena diduga terlibat kasus narkoba.
AA Prawira Lanang diringkus polisi bersama seorang temannya, Wahyu, 36, di Jalan Nakula Kelurahan Seminyak, Kecamatan Kuta, Badung, 18 Januari 2021 malam sekitar pukul 21.30 Wita. Penangkapan ini dilakukan Sat Narkoba Polresta Denpasar, berawal dari informasi masyarakat. Berdasarkan info tersebut, di Jalan Nakula Seminyak di mana kedua tersangka ditangkap, sering terjadi transaksi barang haram.
Setelah beberapa hari dilakukan penyelidikan, polisi mengantongi identitas kedua tersangka. "Pada Senin (18/1) malam petugas menangkap keduanya di kawasan Jalan Nakula Seminyak. Saat dilakukan penggeledahan badan, tidak ditemukan barang bukti. Namun, keduanya sudah diyakini memiliki narkoba," ungkap Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, saat gelar rilis perkara pengungkapan kasus narkoba awal tahun 2021 di Mapolresta Denpasar kawasan Jalan Gunung Sanghyang 110 Padangsambian, Denpasar Barat, Senin (25/1) siang.
Karena tidak ditemukan barang bukti, polisi kemudian melakukan penggeledahan di tempat tinggal tersangka AA Prawira Lanang kawasan Jalan Raya Minggu Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Badung. Kecurigaan polisi ternyata benar. Di rumah tersebut ditemukan barang bukti berupa 5 plastik klip narkoba jenis shabu, dengan berat total 1,49 gram.
Kedua tersangka pun dikeler ke Mapolresta Denpasar berikut barang buktinya, untuk dilakukan pemeriksaan mendalam. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang yang dikenal dengan panggilan Pak Dek. Namun, tidak diketahui keberadaan Pak Dek itu. Yang jelas, 5 paket shabu yang berhasil diamankan polisi itu mereka beli seharga Rp 2,6 juta.
"Paketan shabu ini mereka ambil di Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, Gianyar. Kedua tersangka menggunakan narkoba untuk bersenang-senang," papar Kombes Jansen.
Kombes Jansen menyayangkan tersangka seperti AA Prawira Lanang, yang notabene anak dari tokoh terpandang, terlibat kasus narkoba. Menurut Kombes Jansen, harusnya tersangka AA Prawira Lanang menjadi contoh, minimal menjaga nama baik keluarganya. "Tersangka kita proses hukum. Semoga dia bisa berubah lebih baik lagi,” harap Kombes Jansen.
Baik tersangka AA Prawira mjaupun Wahyu dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara plus denda Rp 8 miliar.
Sementara itu, Panglingsir Puri Ageng Pemecutan, Ida Tjokorda Pemecutan XI, menyatakan kalau sudah perbuatan kriminal, silakan diproses hukum. Tjok Pemecutan mendukung kepolisian memberantas narkoba. "Kalau sudah urusannya kriminal, narkoba apalagi, ya proses hukum saja. Tidak ada memandang dia keluarga siapa," tegas Tjok Pemecutan saat dikonfirmasi NusaBali terpisah di Denpasar, Senin kemarin.
"Saya dukung kepolisian proses hukum bagi siapa saja yang mengedarkan atau mengkonsumsi narkoba. Negara ini bisa hancur kalau narkoba masuk ke generasi muda. Bali kan sudah darurat narkoba ini. Jangan main-main," lanjut Raja Puri Pemecutan yang semasa walaka bernama AA Ngurah Manik Parasara ini.
Tjok Pemecutan juga mengingatkan desa adat, para tokoh, dan pemerintah di Bali agar memberikan perhatian penuh terhadap kasus narkoba yang susupi anak muda. Menurut Tjok Pemecutan, narkoba sudah merambah sampai ke desa-desa dan banjar.
“Saya minta pemerintah dan desa adat antisipasi. Ini patut diduga sebagai sebuah gerakan terselubung untuk menghancurkan generasi kita. Jangan ributkan soal yang lain dulu, seperti Perda Desa Adat. Ini lho, ancaman di depan mata terhadap generasi kita, kok nggak ngeh?" tegas mantan Ketua DPRD Badung di era Orde Baru ini.
Tjok Pemecutan tidak memberikan toleransi bagi keluarga Puri Pemecutan yang terlibat kasus hukum, apalagi narkoba. "Apakah dia anak siapa, tokoh atau siapa saja, ya sama saja statusnya di depan hukum. Saya tidak tolerir," katanya.
Tjok Pemecutan mengatakan, AA Prawira Lanang memang putra dari kerabat Puri Pemecutan, AA Ngurah Rai Sudarma, yang saat ini menjabat sebagai Bendesa Adat Denpasar. Rai Sudarma yang mantan Kabag Hukum Setda Kabupaten Badung, adalah tokoh di desa adat yang harus memberikan pembinaan kepada anak-anak muda, supaya tidak terjerumus dengan barang haram itu.
"Makanya, dari dulu saya mau ngomong di media, salah satu syarat jadi pengurus di desa adat, keluarganya harus bebas dari narkoba dulu, baru yang lainnya," tandas sesepuh Golkar yang juga mantan anggota MPR RI di era Orde Baru ini.
Sedangkan ayah tersangka AA Prawira Lanang, AA Ngurah Rai Sudarma, membenarkan anaknya ditangkap Sat Narkoba Polresta Denpasar karena kasus narkotika. Rai Sudarma terus terang mengaku shock dengan kasus yang menjerat anaknya tersebut.
"Ya, benar anak saya itu. Tapi, saya tidak bisa komentar dulu," ujar Rai Sudarma saat dikonfirmasi NusaBali, Senin sore. Rai Sudarma mengatakan menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada proses hukum yang berlaku. "Ya, itu saja dulu, saya serahkan ke proses hukum," tegas tokoh adat yang notabene mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Badung ini. *pol,nat
1
Komentar