Gelar Kegiatan, Masyarakat Wajib Lapor Diri
Satgas Covid-19 Tabanan Siapkan Posko Kecamatan
Tujuannya untuk mengantisipasi kerumunan. Begitu kegiatan terdeteksi, satgas langsung turun. Apabila didapati kerumunan harus dibubarkan. (Kepala Satpol PP Tabanan I Wayan Sarba).
TABANAN, NusaBali
Satgas Covid-19 Kabupaten Tabanan terus memperketat pendisiplinan masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan (prokes) Covid-19. Satgas berencana membentuk posko kecamatan yang dikoordinir langsung oleh camat masing-masing. Masyarakat diminta wajib melapor di posko ini jika akan menggelar kegiatan.
Kepala Satpol PP Tabanan I Wayan Sarba sekaligus Koordinator Bidang Penegakan Hukum dan Pendisiplinan mengatakan, langkah ini seiring perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 Satgas Covid-19. "Ini salah satu upaya untuk menekan angka kasus," tegasnya, Senin (25/1).
Setelah posko ini diwujudkan, jelas Sarba, semua kegiatan masyarakat yang berpotensial menimbulkan kerumuan atau keramaian dipantau petugas posko. Masyarakat wajib melapor jika akan menggelar kegiatan yang potensial berkerumun tersebut. Laporan mulai dari posko desa, kemudian ke posko kecamatan. "Tujuannya untuk mengantisipasi kerumunan. Begitu kegiatan terdeteksi, satgas langsung turun. Apabila didapati kerumunan harus dibubarkan," tegas Sarba.
Menurut Sarba, posko segera diaktivkan seiring perpanjangan PPKM. Selain camat, posko kecamatan pengawasanya dibantu langsung oleh Muspika dan Majelis Alit Desa Adat. "Jadi disini saling koordinasi. Camat yang akan mengawasi dengan personel di posko kecamatan ini, begitupun sebelumnya para Camat juga sudah melakukan pendekatan ke bawah," imbuhnya.
Terkait sampel rapid antigen dalam setiap kegiatan sidak prokes, Sarba mengatakan akan melihat kondisi di lapangan terlebih dahulu. Jika ada indikasi klaster, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Tabanan untuk gelar tes sampel anti gen di tempat keramaian. "Teman teman di Dinas Kesehatan saat ini masih disibukkan dengan kegiatan tracing, tentunya untuk rapid antigen akan disesuaikan dengan kondisi dan kesiapan petugas," terangnya.
Terkait dengan evaluasi pelaksanaan PPKM sebelumnya, Sarba mengatakan masih ada pelanggaran terkait dengan masker dan kerumunan. Dimana data yang dihimpun hingga, Minggu (24/1) tercatat ada 170 orang yang dikenai denda Rp 100.000 sesuai dengan Pergub maupun Perbup.*des
Satgas Covid-19 Kabupaten Tabanan terus memperketat pendisiplinan masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan (prokes) Covid-19. Satgas berencana membentuk posko kecamatan yang dikoordinir langsung oleh camat masing-masing. Masyarakat diminta wajib melapor di posko ini jika akan menggelar kegiatan.
Kepala Satpol PP Tabanan I Wayan Sarba sekaligus Koordinator Bidang Penegakan Hukum dan Pendisiplinan mengatakan, langkah ini seiring perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 Satgas Covid-19. "Ini salah satu upaya untuk menekan angka kasus," tegasnya, Senin (25/1).
Setelah posko ini diwujudkan, jelas Sarba, semua kegiatan masyarakat yang berpotensial menimbulkan kerumuan atau keramaian dipantau petugas posko. Masyarakat wajib melapor jika akan menggelar kegiatan yang potensial berkerumun tersebut. Laporan mulai dari posko desa, kemudian ke posko kecamatan. "Tujuannya untuk mengantisipasi kerumunan. Begitu kegiatan terdeteksi, satgas langsung turun. Apabila didapati kerumunan harus dibubarkan," tegas Sarba.
Menurut Sarba, posko segera diaktivkan seiring perpanjangan PPKM. Selain camat, posko kecamatan pengawasanya dibantu langsung oleh Muspika dan Majelis Alit Desa Adat. "Jadi disini saling koordinasi. Camat yang akan mengawasi dengan personel di posko kecamatan ini, begitupun sebelumnya para Camat juga sudah melakukan pendekatan ke bawah," imbuhnya.
Terkait sampel rapid antigen dalam setiap kegiatan sidak prokes, Sarba mengatakan akan melihat kondisi di lapangan terlebih dahulu. Jika ada indikasi klaster, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Tabanan untuk gelar tes sampel anti gen di tempat keramaian. "Teman teman di Dinas Kesehatan saat ini masih disibukkan dengan kegiatan tracing, tentunya untuk rapid antigen akan disesuaikan dengan kondisi dan kesiapan petugas," terangnya.
Terkait dengan evaluasi pelaksanaan PPKM sebelumnya, Sarba mengatakan masih ada pelanggaran terkait dengan masker dan kerumunan. Dimana data yang dihimpun hingga, Minggu (24/1) tercatat ada 170 orang yang dikenai denda Rp 100.000 sesuai dengan Pergub maupun Perbup.*des
1
Komentar