Tidak Kenakan Masker Satu Pengunjung Didenda
Sidak Prokes di Pasar Desa Adat Legian
Selain operasi gabungan bersama tim TNI dan Polri, Satpol PP juga melakukan patroli rutin bersama Linmas dan LPM.
MANGUPURA, NusaBali
Petugas gabungan dari unsur TNI, Polri dan Satuan Polisi Pamong Praja melakukan sidak protokol kesehatan (Prokes) di Pasar Desa Adat Legian, yang terletak di Jalan Sri Rama, Banjar Legian Kaja, Kelurahan Legian, Kecamatan Kuta, Badung, Senin (25/1) pagi. Dalam sidak, seorang pembeli kedapatan tidak menggunakan masker. Walhasil, petugas langsung memberikan pembinaan dan sanksi denda.
Komandan Regu (Danru) Satuan Polisi Pamong Praja Kuta I Nengah Wika, mengatakan sidak penerapan prokes, menyasar pedagang dan pembeli di Pasar Desa Adat Legian, yang sedang beraktivitas sekitar pukul 10.30 Wita. Dalam sidak, petugas gabungan menyisir satu persatu stand para pedagang dan memeriksa penerapan prokes.
“Memang sasaran para pembeli dan pedagang di sana, utamanya penerapan prokes, seperti jarak aman saat transaksi, serta penggunaan masker,” kata Nengah Wika.
Untuk penerapan prokes di kawasan Pasar Desa Adat Legian, sudah menaati prokes sesuai imbauan pemerintah. Hanya, ada beberapa pembeli yang datang ke pasar justeru tidak menggunakan masker dengan baik, malah ada juga sama sekali tidak memakai masker. “Kami temukan satu orang yang sama sekali tidak ada masker, sementara yang lainnya kami berikan pembinaan karena tidak menggunakan masker dengan benar,” kata Nengah Wika lagi.
Warga yang tidak memakai masker, langsung mendapatkan sanksi denda sebesar Rp 100.000. Selain itu, petugas juga mencatat identitas pelanggar prokes tersebut. Harapannya, pelanggar bisa mengubah perilakunya agar taat terhadap aturan yang ada.
“Selain denda, yang bersangkutan juga kami berikan pembinaan dan arahan terkait dampak dari ulahnya. Tadi, yang bersangkutan sudah berjanji akan menggunakan masker ke depannya,” imbuh Nengah Wika.
Dia menegaskan, untuk sidak prokes di kawasan Legian, Kuta dan sekitarnya, akan terus dilakukan. Selain operasi gabungan bersama tim TNI dan Polri, Satpol PP juga melakukan patroli rutin bersama Linmas dan LPM Kuta. “Kami akan gencarkan terus sidak prokes ke depannya. Selama ini, kami sudah turun rutin. Nah, ke depannya akan ditingkatkan lagi,” tegasnya. *dar
Komandan Regu (Danru) Satuan Polisi Pamong Praja Kuta I Nengah Wika, mengatakan sidak penerapan prokes, menyasar pedagang dan pembeli di Pasar Desa Adat Legian, yang sedang beraktivitas sekitar pukul 10.30 Wita. Dalam sidak, petugas gabungan menyisir satu persatu stand para pedagang dan memeriksa penerapan prokes.
“Memang sasaran para pembeli dan pedagang di sana, utamanya penerapan prokes, seperti jarak aman saat transaksi, serta penggunaan masker,” kata Nengah Wika.
Untuk penerapan prokes di kawasan Pasar Desa Adat Legian, sudah menaati prokes sesuai imbauan pemerintah. Hanya, ada beberapa pembeli yang datang ke pasar justeru tidak menggunakan masker dengan baik, malah ada juga sama sekali tidak memakai masker. “Kami temukan satu orang yang sama sekali tidak ada masker, sementara yang lainnya kami berikan pembinaan karena tidak menggunakan masker dengan benar,” kata Nengah Wika lagi.
Warga yang tidak memakai masker, langsung mendapatkan sanksi denda sebesar Rp 100.000. Selain itu, petugas juga mencatat identitas pelanggar prokes tersebut. Harapannya, pelanggar bisa mengubah perilakunya agar taat terhadap aturan yang ada.
“Selain denda, yang bersangkutan juga kami berikan pembinaan dan arahan terkait dampak dari ulahnya. Tadi, yang bersangkutan sudah berjanji akan menggunakan masker ke depannya,” imbuh Nengah Wika.
Dia menegaskan, untuk sidak prokes di kawasan Legian, Kuta dan sekitarnya, akan terus dilakukan. Selain operasi gabungan bersama tim TNI dan Polri, Satpol PP juga melakukan patroli rutin bersama Linmas dan LPM Kuta. “Kami akan gencarkan terus sidak prokes ke depannya. Selama ini, kami sudah turun rutin. Nah, ke depannya akan ditingkatkan lagi,” tegasnya. *dar
1
Komentar