PPKM Diperpanjang, Awak Logistik Tetap Gratis Rapid Test Antigen
NEGARA, NusaBali
Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali akan diperpanjang hingga 8 Februari 2021.
Terkait itu, ketentuan wajib membawa surat keterangan (suket) negatif hasil rapid test antigen bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) ke Bali, masih berlaku di Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana.
Begitu juga layanan rapid test antigen gratis untuk awak kendaraan logistik masuk Bali, juga tetap diadakan di Pelabuhan Gilimanuk. Kepala Dinas Perhubungan, Kelautan dan Perikanan (PKP) Jembrana I Made Dwi Maharimbawa, Senin (25/1), mengatakan dalam memberikan layanan rapid test antigen gratis untuk awak kendaraan logistik masuk Bali, dari Pemprov Bali meminta bantuan petugas medis dari Lab Kimia Farma di Pelabuhan Gilimanuk. Di mana untuk alat rapid test antigen diberikan Pemprov, dan tenaga medisnya dari Kimia Farma.
“Sebenarnya, semua diharapkan membawa suket negatif hasil rapid test antigen dari daerah asal. Tetapi, kalau ada yang tidak bawa, diarahkan ke Lab Kimia Farma. Untuk sopir ataupun kernet kendaraan logistik, tidak dikenakan biaya. Sedangkan PPDN non angkutan barang, bayar. Yang digratiskan hanya sopir atau pun kernet kendaraan logistik,” ucap Maharimbawa.
Menurutnya, beberapa waktu lalu, juga ada bantuan kembali sebanyak 5.000 alat rapid test antigen ke Lab Kimia Farma di Pelabuhan Gilimanuk, terkait diperpanjangnya PPKM Jawa-Bali. Dari informasi yang diterima, stok alat untuk memberikan layanan rapid test antigen gratis itu, masih aman. Biasanya sebelum habis, dari pihak Lab Kimia Farma di Pelabuhan Gilimanuk akan berkoordinasi dengan Pemprov Bali.
Maharimbawa menambahkan, pemeriksaan syarat rapid test antigen di Pelabuhan Gilimanuk, dilakukan ketika penumpang baru tiba di pelabuhan. Di mana petugas gabungan dari Kepolisian maupun TNI di pelabuhan, akan meminta penumpang kendaraan maupun pengendara turun melewati pos pemeriksaan suket rapid test antigen yang dijaga petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di pintu keluar penumpang pejalan kaki. Bagi yang sudah membawa suket negatif rapid test antigen yang masih berlaku, dengan batasan masa berlaku 7 hari, akan diberikan cap dari KKP. Namun ketika sudah tidak berlaku ataupun tidak membawa suket rapid test antigen, akan diarahkan melaksanakan pemeriksaan di Lab Kimia Farma.
Di samping pemeriksaan di areal pelabuhan itu, jelas Maharimbawa, juga ada pemeriksaan rapid test antigen di pos check point dekat simpang Cekik, Gilimanuk. Di pos check point yang juga dijaga petugas terpadu itu, akan kembali memastikan PPDN telah mengantongi suket negatif hasil uji rapid test antigen. Apabila ditemukan yang hasil rapid test antigen reaktif, maka akan dipulangkan ke daerah asal melalui koordinasi Satgas Penanganan Covid-19 Jembrana dengan Satgas asal warga yang reaktif tersebut.*ode
Komentar