BPUM Terbukti Bangkitkan Usaha Mikro
JAKARTA, NusaBali
Anggota Komisi VI DPR RI Nevi Zuairina menilai Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) sangat baik karena selama satu tahun ini terbukti mampu membangkitkan pelaku usaha mikro.
"Berdasarkan laporan evaluasi BPUM 2020, ada 44,8 persen UMKM yang kapasitas dan kinerjanya meningkat, serta 51,5 persen UMKM uang usahanya kembali beroperasi," ujar Nevi dalam keterangan tertulis di Jakarta, seperti dilansir Antara, Senin.
Legislator itu menambahkan penerima manfaat BPUM harus tepat sasaran, mengingat terdapat 12 juta penerima BPUM pada 2020.
"Pemerintah harus memiliki data yang kuat dan memastikan validasinya pada penerima bantuan. Ini sangat penting agar penerima manfaat bantuan dari pemerintah benar-benar tepat sasaran," katanya.
Bantuan tersebut merupakan insentif yang akan diberikan kepada 12 juta pelaku usaha mikro, dengan nilai bantuan sebesar Rp2,4 juta per penerima manfaat.
Nevi mengatakan, Komisi VI telah membuat keputusan mendukung usulan Kementerian Koperasi dan UKM untuk melaksanakan Program BPUM Tahun 2021 sebesar Rp28,8 triliun untuk 12 juta pelaku usaha mikro dengan perbaikan sistem pelayanan agar lebih mudah dan tepat sasaran.
Ia melanjutkan dari total pelaku usaha tersebut jumlah UMKM yang ada sebesar 99,99 persen jauh lebih besar dibandingkan dengan jumlah pelaku usaha besar yang hanya 0,001 persen.
Namun sayangnya sebagian besar pelaku UMKM belum mengakses layanan perbankan dan lembaga pembiayaan formal lain, hanya ada sekitar 20 persen dari total pelaku UMKM yang sudah familiar dengan perbankan.
Kecilnya pelaku UMKM yang familiar terhadap perbankan, kata Nevi, menunjukkan hanya 20 persen data yang dipastikan valid karena perbankan terbiasa melakukan pendataan dengan ketat.
"Saya setuju BPUM ini diteruskan. Namun sinergi dengan program Kementerian Koperasi dan UKM harus berjalan secara harmonis," ujar Anggota Komisi VI DPR RI tersebut. *
Legislator itu menambahkan penerima manfaat BPUM harus tepat sasaran, mengingat terdapat 12 juta penerima BPUM pada 2020.
"Pemerintah harus memiliki data yang kuat dan memastikan validasinya pada penerima bantuan. Ini sangat penting agar penerima manfaat bantuan dari pemerintah benar-benar tepat sasaran," katanya.
Bantuan tersebut merupakan insentif yang akan diberikan kepada 12 juta pelaku usaha mikro, dengan nilai bantuan sebesar Rp2,4 juta per penerima manfaat.
Nevi mengatakan, Komisi VI telah membuat keputusan mendukung usulan Kementerian Koperasi dan UKM untuk melaksanakan Program BPUM Tahun 2021 sebesar Rp28,8 triliun untuk 12 juta pelaku usaha mikro dengan perbaikan sistem pelayanan agar lebih mudah dan tepat sasaran.
Ia melanjutkan dari total pelaku usaha tersebut jumlah UMKM yang ada sebesar 99,99 persen jauh lebih besar dibandingkan dengan jumlah pelaku usaha besar yang hanya 0,001 persen.
Namun sayangnya sebagian besar pelaku UMKM belum mengakses layanan perbankan dan lembaga pembiayaan formal lain, hanya ada sekitar 20 persen dari total pelaku UMKM yang sudah familiar dengan perbankan.
Kecilnya pelaku UMKM yang familiar terhadap perbankan, kata Nevi, menunjukkan hanya 20 persen data yang dipastikan valid karena perbankan terbiasa melakukan pendataan dengan ketat.
"Saya setuju BPUM ini diteruskan. Namun sinergi dengan program Kementerian Koperasi dan UKM harus berjalan secara harmonis," ujar Anggota Komisi VI DPR RI tersebut. *
1
Komentar