PPKM Tahap Dua Kedepankan Penegakan Hukum
Terhadap usaha yang melanggar, bisa dikenakan penutupan operasional hingga penutupan izin
MANGUPURA, NusaBali
Merespon keputusan pemerintah pusat yang memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali, sejak 26 Januari hingga 8 Februari 2021, Pemkab Badung akan menekankan pada upaya penegakan hukum terhadap warga yang melanggar protokol kesehatan (prokes). Hal ini karena pada PPKM tahap pertama sudah dilakukan pembinaan dan edukasi.
Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa, mengatakan upaya penegakan hukum ini menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 02 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19, dan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 02 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.
“Dalam SE Gubernur, sudah disampaikan dalam poin 6, bahwa bupati/walikota agar membuat aturan detail dan spesifik tentang pengaturan batasan-batasan, penegakan disiplin dan penerapan penegakan hukumnya dalam kegiatan sektor ekonomi, agama, adat istiadat, sosial budaya,” ujar Wabup Suiasa, ditemui usai rapat PPKM bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Badung, Selasa (26/1).
Upaya penegakan hukum yang dimaksud, mulai memberikan sanksi berupa denda kepada warga yang melanggar prokes. Terhadap usaha yang melanggar, bisa dikenakan penutupan operasional hingga penutupan izin. “Apabila ada yang terlalu frontal atau ada pembangkangan, kami upayakan penegakan pidana. Itu pun sudah diatur dan didorong oleh Forkopimda Kabupaten Badung, seperti Polres, TNI, dan yang lainnya,” jelas Wabup Suiasa.
Dikatakan, penegakan hukum kini lebih dikedepankan, mengingat selama ini Badung sudah mengedepankan pembinaan terhadap para pelanggar prokes. Namun, ternyata masih banyak yang melanggar. “Sudah diarahkan dengan upaya pembinaan, sosialisasi, edukasi kepada masyarakat. Sudah 10 bulan dilakukan, ditambah juga PPKM yang tahap pertama, masih juga terjadi peningkatan kasus. Dengan demikian, harus ditingkatkan, bahwa porsi penegakan hukum itu yang lebih dominan,” tegas Wabup Suiasa.
“Pertama kita tegur dulu. Besoknya kita cek lagi, kalau masih membandel, akan ditindak. Saya rasa sudah beberapa kali diingatkan. Sedangkan jika dilihat kondisinya justru saat PPKM, kasus meningkat,” imbuh mantan Wakil Ketua DPRD Badung asal Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan itu.
Sementara, mengenai waktu pembatasan operasional tempat usaha, lanjut Wabup Suiasa, Kabupaten Badung tetap mengacu pada SE Gubernur. Jika merujuk pada Surat Edaran (SE) Nomor 01 Tahun 2021, memberi toleransi jam buka tempat usaha ataupun aktivitas perdagangan hingga pukul 21.00 Wita. Tapi sesuai SE terbaru maksimal beroperasi hingga pukul 20.00 Wita.
“Namun ada dikecualikan, jika ada kegiatan yang esensial atau untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Tapi tenaga operasionalnya juga diatur,” kata Wabup Suiasa. *ind
Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa, mengatakan upaya penegakan hukum ini menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 02 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19, dan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 02 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.
“Dalam SE Gubernur, sudah disampaikan dalam poin 6, bahwa bupati/walikota agar membuat aturan detail dan spesifik tentang pengaturan batasan-batasan, penegakan disiplin dan penerapan penegakan hukumnya dalam kegiatan sektor ekonomi, agama, adat istiadat, sosial budaya,” ujar Wabup Suiasa, ditemui usai rapat PPKM bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Badung, Selasa (26/1).
Upaya penegakan hukum yang dimaksud, mulai memberikan sanksi berupa denda kepada warga yang melanggar prokes. Terhadap usaha yang melanggar, bisa dikenakan penutupan operasional hingga penutupan izin. “Apabila ada yang terlalu frontal atau ada pembangkangan, kami upayakan penegakan pidana. Itu pun sudah diatur dan didorong oleh Forkopimda Kabupaten Badung, seperti Polres, TNI, dan yang lainnya,” jelas Wabup Suiasa.
Dikatakan, penegakan hukum kini lebih dikedepankan, mengingat selama ini Badung sudah mengedepankan pembinaan terhadap para pelanggar prokes. Namun, ternyata masih banyak yang melanggar. “Sudah diarahkan dengan upaya pembinaan, sosialisasi, edukasi kepada masyarakat. Sudah 10 bulan dilakukan, ditambah juga PPKM yang tahap pertama, masih juga terjadi peningkatan kasus. Dengan demikian, harus ditingkatkan, bahwa porsi penegakan hukum itu yang lebih dominan,” tegas Wabup Suiasa.
“Pertama kita tegur dulu. Besoknya kita cek lagi, kalau masih membandel, akan ditindak. Saya rasa sudah beberapa kali diingatkan. Sedangkan jika dilihat kondisinya justru saat PPKM, kasus meningkat,” imbuh mantan Wakil Ketua DPRD Badung asal Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan itu.
Sementara, mengenai waktu pembatasan operasional tempat usaha, lanjut Wabup Suiasa, Kabupaten Badung tetap mengacu pada SE Gubernur. Jika merujuk pada Surat Edaran (SE) Nomor 01 Tahun 2021, memberi toleransi jam buka tempat usaha ataupun aktivitas perdagangan hingga pukul 21.00 Wita. Tapi sesuai SE terbaru maksimal beroperasi hingga pukul 20.00 Wita.
“Namun ada dikecualikan, jika ada kegiatan yang esensial atau untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Tapi tenaga operasionalnya juga diatur,” kata Wabup Suiasa. *ind
Komentar